Author Archives: Juliani Luthan

CATATAN TENTANG PENCATATAN PERJANJIAN KAWIN PASCA PERNIKAHAN (POSTNUPTIAL AGREEMENT) BAGI PASANGAN PERKAWINAN CAMPURAN

Sebelum ada Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan, yang diajukan oleh Ibu Ike Farida SH., LL.M (Pengacara/Divisi Advokasi PerCa Indonesia/pelaku kawin campur), maka untuk memenuhi hak kebendaan  pelaku kawin campur dalam kepemilikan properti, Perkumpulan PerCa Indonesia melakukan studi, praktek dan percobaan dalam suatu terobosan hukum yang disebut Penetapan Pengadilan Pisah Harta. Pada saat […]

BUKU NIKAH DARI KUA DAN AKTA PELAPORAN PERKAWINAN DARI DUKCAPIL: SERBA SERBI PENCATATAN PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA

  | /Setelah melakukan perkawinan di Indonesia, buat pelaku kawin campur dianjurkan untuk membuat Akta Pelaporan Perkawinan di Dukcapil (walaupun sudah mempunyai Buku Nikah dari KUA). Hal ini diakibatkan karena negara pasangan hanya mengenal pencatatan perkawinan di Civil Registry Office, serta tidak memahami /tidak tahu apa itu dokumen/Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama […]

Roadshow 10 Tahun PerCa Indonesia di Semarang

Acara di Semarang telah berlangsung pada hari Jumat, 20 April 2018, dan diadakan di Joglo Hills yang bernuansa Jawa (yang pemiliknya adalah anggota PerCa Jateng). Dihadiri 35 peserta yang semuanya antusias mengikuti acara dari mulai sampai selesai sekitar jam 14.00 lewat. Acara ini dihadiri oleh cukup banyak notaris dari wilayah Semarang dan Salatiga, yang ingin […]

X