Author Archives: Juliani Luthan

IURAN TAHUNAN/ANNUAL FEE PERCA INDONESIA 2017 & 2018

Kepada Anggota PerCa tercinta, Tak terasa sudah satu dasawarsa PerCa Indonesia berkiprah.  Tahun 2017-2018 ini telah diisi oleh berbagai kegiatan yang dilakukan Perkumpulan. Pengurus bersama anggota PerCa Indonesia telah menggelar acara sosialisasi dengan topik bahasan  perjanjian paska perkawinan berdasarkan Keputusan MK no. 69/PUU-XIII/2015 yang merupakan terobosan. Peninjauan hukum di MK ini mendapat dukungan penuh PerCa yang akhirnya dapat membuka […]

Tour 10 Kota tentang Warisan dan Wasiat@Balikpapan

Acara berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh peserta yang serius dan menyimak presentasi yang diberikan. Pada sesi diskusi, narasumber dihujani berbagai pertanyaan, dan seluruh peserta diskusi tetap tinggal di tempat sampai acara usai pkul 14.00. Sebuah Lingkar Diskusi yang membuka wawasan baru tentang topik ini. Banyak bapak-bapak (para suami WNA) yang hadir juga langsung menanyakan […]

Partisipasi PerCa Indonesia dalam POKJA Identitas Hukum

Perkumpulan PerCa Indonesia diundang untuk berpartisipasi memberi masukan dalam Kelompok Kerja Identitas Hukum, yang telah digagas oleh beberapa LSM seperti Institut Kewarganegaraan Indonesia, Kemitraan, Puskapa, Gerakan Anti Diskriminasi (GANDI), PEKKA dan LBH Apik. Didahului dengan launching pada tanggal 21 Februari 2018, bertajuk Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum, yang rencananya akan mengusung tema “Satu […]

Persyaratan Dokumen Untuk Pengurusan ITAP Berdasarkan Perkawinan

Berikut adalah rincian dokumen yang diperlukan untuk mengurus Ijin Tinggal Tetap, dengan sponsor Suami/Isteri WNI   Formulir Pendaftaran Orang Asing Formulir Perubahan Data Orang Asing Formulir ITAP Surat Permohonan (dari sponsor) Surat Permintaan dan Jaminan (bermaterai) Surat Pernyataan Integrasi (ditandatangani oleh WNA yang akan memperoleh ITAP, bermaterai)   Data Suami/Isteri WNA Pemohon ITAP: 1. Foto […]

Tour 10 Kota tentang Warisan dan Wasiat@Singapore

Alhamdulillah, Puji Tuhan, acara Talk Show Road Show 10 Kota telah diselenggarakan dengan  sukses di Singapore pada tanggal 10 Maret 2018. Peserta yang hadir total sekitar 32 orang. Acara diadakan di KBRI Singapore yang dibuka langsung oleh Ibu Duta besar Singapore Mahaswi Swajaya pada jam 10.00, didampingi oleh Minister Counsellor Bapak M.Dwiky, serta ibu. Ibu […]

Tour 10 Kota tentang Warisan dan Wasiat@Batam

Acara Talk Show perdana Road Show 10 Kota telah diselenggarakan dg sukses di Batam. Peserta yang hadir total sekitar 50 orang. Acara berlangsung mulai jam 10.00 sampai selesai sekitar jam 12.30 (termasuk tanya jawab), dilanjutkan dengan makan siang. Banyak pertanyaan yang diajukan peserta terkait topik Wasiat dan Warisan, maupun yang terkait masalah keimigrasian dan kewarganegaraan. […]

Exit Permit Only (EPO)

Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar untuk tidak kembali. EPO diberikan kepada orang asing, bila TKA akan kembali ke negaranya, habis masa kontraknya dengan perusahaan terkait atau karena mengalami deportasi (tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, biasanya karena melakukan pelanggaran berat Imigrasi).   EPO diurus di Kantor Imigrasi tempat Ijin Tinggal […]

Family Fun Fiesta, Februari 2018@Amigos Jakarta

*FAMILY FUN FIESTA* PerCa Indonesia Cinta dan keluarga adalah satu paduan yang indah dan patut dirayakan. Dalam rangka memeriahkan Valentine’s Day, Perkumpulan mengajak teman2 untuk bergabung  dalam acara Members Gathering sekaligus merayakan hari kasih sayang bersama keluarga besar PerCa Indonesia. Selain menikmati makan malam, akan ada berbagai lomba, quiz, dansa bersama, live band, dan door […]

Audiensi ke Dirjen Peraturan Perundangan dan Prof Mahfud MD.

Salah satu pilar organisasi PerCa Indonesia adalah Advokasi. Kegiatan ini kami lakukan secara terus menerus untuk memastikan aspirasi dan problema yang dihadapi keluarga perkawinan campuran dapat disampaikan dan dipahami serta ditindak lanjuti oleh para pembuat dan pemangku kebijakan. Bagi pemerintah, PerCa Indonesia bukan hanya sekelompok komunitas yang mewakili keluarga perkawinan campuran, namun sekaligus sebagai mitra […]

TAMBAHAN DETAIL TERBARU TATA CARA MENEGUHKAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA BAGI ANAK BERSTATUS DK TERBATAS

Status Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah status Dwi (dua) Kewarganegaraan  (DK) yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Anak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat sebelum ulang tahun ke 21 atau sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Republik Indonesia […]

X