KEANGGOTAAN

MASYARAKAT PERKAWINAN CAMPURAN INDONESIA (PerCa Indonesia) terbuka luas untuk banyak pihak.  Perkumpulan memiliki dua kategori anggota, yakni:

Anggota Biasa

  1. Pria atau wanita WNI pelaku perkawinan campuran
  2. Pria atau wanita WNI yang memiliki kepedulian terhadap perjuangan dan aspirasi PERCA INDONESIA
  3. Anak-anak dari perkawinan campuran yang berusia  18 tahun ke atas
  4. Memiliki hak satu suara dalam Rapat Anggota

Anggota Luar Biasa

  1. Pria atau wanita WNA pelaku perkawinan campuran dengan WNI
  2. Tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota

Anggota Perkumpulan diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi, dengan menghadiri acara yang diadakan Perkumpulan (antara lain Members Gathering, Lingkar Diskusi, Talkshow, dan sebagainya). Anggota Pekumpulan WAJIB hadir dalam  Rapat Umum Anggota Tahunan yang diselenggarakan oleh pengurus organisasi. Bilamana berhalangan hadir, Anggota Perkumpulan WAJIB mengirimkan proxy, untuk memenuhi quorum pada Rapat Umum Anggota.

Organisasi terbuka untuk saling berbagi informasi, terkait aspek-aspek sosial, budaya  dan hukum dalam keluarga perkawinan campuran di Indonesia maupun mancanegara.

Anggota yang berminat dan bersedia berkomitmen, dapat mendaftar menjadi pengurus, dalam kepengurusan di Jakarta, maupun di Perwakilan Daerah PerCa Indonesia (Batam, Bali, Balikpapan, Makasar, Surabaya) atau Sahabat PerCa Indonesia@Lombok, Malang, Medan dan Singapore.

Cara mendaftar menjadi anggota sangat mudah :

  • Download formulir pendaftaran disini.
  • Lakukan pembayaran iuran keanggotaan ke nomor rekening bank yang tertera dibawah.
  • Kirimkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap dan bukti pembayaran iuran melalui melalui Fax: 021-831 1531 atau email ke perca.membership@gmail.com
  • Atau hubungi Pengurus Bagian Keanggotaan :

          Jakarta : Ellyn – 081573935610,

          Batam : Rini Putri – 081346623407

          Bali : Melinda – 081337337948

          Makassar : Maureen – 0851 03093936,

          Surabaya : Susiyati – 0813 37316833

          Lombok : Lasmi Hargrave – 0821 50937622

          Singapore : Dieni Everett – +65 9155 9405

          Jateng : Iva Nielsen – 0811 298084

          Yogyakarta : Fivi Lestari Stiller – 0822 7220 1775

          Sumatera Utara : Marina – 08126094564

  • Tunggu hingga proses validasi dilakukan oleh pengurus.

Rekening Bank Perkumpulan:

Bank CIMB NIAGA, cabang Niaga Tower, Sudirman, Jakarta
No. Rekening 064.01.00144.009
a/n : PERKUMPULAN MASYARAKAT PERKAWINAN CAMPURAN INDONESIA

BANK CENTRAL ASIA (BCA)
No. A/C : 286-161-4524
a/n : Indriawaty Mardi Santoso L & Dini Novita

“Joining Fee” sebesar Rp 250.000/anggota

“Annual Membership Fee” sebesar Rp.200.000/anggota/tahun

Anggota akan didaftarkan pada milis PerCa Indonesia yang akan menerima informasi atau undangan kegiatan yg diselenggarakan Perkumpulan. Anggota akan menerima Kartu Anggota sebagai identitas keanggotaan, untuk mengikuti kegiatan secara gratis atau memperoleh diskon dari merchants yang bekerjasama dengan PerCa Indonesia.

Pengurus PerCa Indonesia memberikan kesempatan kepada anggota Perkumpulan dan pelaku perkawinan campuran umumnya untuk berkonsultasi dan berdiskusi secara personal, guna mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang berbagai aspek peraturan dan ketentuan hukum yang terkait dengan kehidupan pelaku PerCa. 

Sekretariat PerCa Indonesia
Puri Imperium Office Plaza Ground Floor Unit G-6
Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6, Jakarta 12980
Contact : 0811 834 195