Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) berdiri pada tahun 2008, dengan Akta Notaris Soetjipto, SH. No. 182, tertanggal 29 April 2008 dan berpusat di Jakarta. PerCa Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang terdaftar di Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan Perkumpulan diimplementasikan berdasarkan 3 (tiga) pilar kegiatan PerCa yaitu : Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi.

Perkumpulan beranggotakan keluarga perkawinan campuran (Warga Negara Indonesia yang menikah dengan dengan Warga Negara Asing – pasal 57 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974), yakni isteri, suami serta anak-anak yang dilahirkan dalam keluarga perkawinan campuran, dengan jumlah anggota lebih dari 8.000 orang.

Our Story

Kegiatan Perkumpulan

Sebagai Perkumpulan berbadan hukum yang memiliki Akte Pendirian, Anggaran Rumah Tangga dan Standard Operation Procedure yang menjadi acuan pengelolaan Perkumpulan di Pusat maupun di Perwakilan, PerCa Indonesia secara konsisten sejak berdirinya tahun 2008,  tiap tahun menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Tahunan (RUA). Agenda utama dalam RUA adalah penyampaian Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan tahunan organisasi, dari Dewan Pengurus kepada seluruh anggota. Pengurus mengorganisasi acara tahunan ini, mengundang seluruh anggota Perkumpulan via email dan media sosial, menyusun secara detail laporan kegiatan yang telah dilaksanakan tahun tersebut, serta memaparkan penerimaan dan pengeluaran keuangan. Perkumpulan juga melaporkan pajak tiap tahunnya.

Para volunteer yang tergabung dalam Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas,  bekerja secara sukarela dan senantiasa berusaha untuk memenuhi tugas pokok Perkumpulan yakni antara lain:

  1. Melakukan kegiatan advokasi isu-isu penting dan aspirasi keluarga perkawinan campuran kepada instansi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Lembaga-lembaga negara, serta menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lain, yang memiliki kesamaan agenda/kepentingan;
  2.  Secara mandiri maupun dalam konteks kerjasama dengan Kementerian atau Lembaga pemerintah berupaya mewujudkan masyarakat yang sadar hukum. PerCa Indonesia berpartisipasi aktif dalam memajukan hak warga negara Indonesia dan anak-anaknya dalam keluarga perkawinan campuran;
  3. Menyelenggarakan sosialisasi, kegiatan sharing dan komunikasi  antar anggota atau individu-individu, baik di dalam maupun di luar negeri atas hal-hal yang berkaitan dengan isu perkawinan campuran;
  4. Secara rutin melakukan kegiatan/bakti sosial bagi masyarakat sekitar, misalnya untuk pemberdayaan kaum marginal/dhuafa atau yang terkena bencana;
  5. Melakukan seminar, talk show atau bedah kasus yang dapat dijadikan sebagai sarana urun pendapat, sekaligus penyebaran informasi, kampanye dan edukasi dalam bidang perkawinan campuran;
  6. Menyiapkan, merancang, membina website perkumpulan agar senantiasa memiliki informasi terkini, edukatif, bermanfaat dan interaktif sebagai wadah komunikasi dan informasi baik bagi anggota maupun masyarakat pada umumnya;
  7. Mengembangkan dan menyelenggarakan workshop pemberdayaan diri yang bertujuan untuk mengembangkan minat, kemampuan serta kapasitas anggota perkumpulan dalam isu kesehatan, kecantikan, pengetahuan psikologi keluarga, pengetahuan umum dan keterampilan lain.

Segenap kegiatan ini diselenggarakan oleh pengurus Pusat dan Perwakilan dalam kapasitas dan skedul kerja masing-masing yang ditujukan untuk kepentingan anggota. Seluruh berita terkait program kerja Perkumpulan dikomunikasikan melalui website, jaringan Facebook, Instagram, Whatsapp dan Youtube.