Author Archives: Juliani Luthan
Menurut penjelasan dalam Sosialisasi Produk Hukum Keimigrasian pada tanggal 28 Oktober di Bogor, baru 23 Kantor Imigrasi yang bisa melayani e-Affidavit ini termasuk Kanim Bogor. Peraturan ini berlaku hanya bagi anak-anak yang belum berusia 18 tahun, jika sudah lewat maka secara sistem akan ditolak, jadi disarankan untuk melanjutkan yang lama sampai usia 21 tahun ketika […]
Surat Keterangan sudah menikah adalah salah satu syarat dalam proses pengurusan Alih Status Kitas – Kitap (berdasarkan perkawinan yang lebih dari 2 tahun). Khusus bagi yang menikah dengan WN Inggris, apabila pihak Imigrasi setempat meminta Surat Keterangan tersebut dan tidak mengetahui informasi ini, silahkan di info kan kepada bagian terkait.
Sekedar berbagi info, bagi yang berencana menikah atau mungkin memiliki kenalan yang akan menikah secara Islam, dan membutuhkan keterangan mengenai proses memeluk agama Islam bagi calon pengantin pria, ini adalah persyaratannya (mengacu pada tata cara di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta): 1. Mengambil formulir dan membuat janji/appointment selambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan. 2. Menyiapkan […]
Pada bulan April 2013, pengurus PerCa Indonesia melakukan Lingkar Diskusi yang berjudul Solusi Kepemilikan Properti bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia. Acara diisi dengan narasumber Prof. Jimly Ashiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Guru Besar Universitas Indonesia dan Ir. Chairul Basri (Pembina Forum Kajian dan Konsultasi Pertanahan) dan dihadiri oleh para anggota FK2P, yang berasal […]