Penyuluhan Izin Tinggal bagi Pelaku Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

Acara berjudul Penyuluhan Izin Tinggal bagi Pelaku Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dilaksanakan di Hotel Satoria Yogyakarta pada tanggal 15 November 2018.

Antusiasme masyarakat pelaku perkawinan campuran terlihat dari ramainya peserta yang hadir sejumlah 105 orang ditambah para pemangku kebijakan dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dan KanWil DI Yogyakarta.

Paparan disampaikan langsung oleh pejabat yang sangat kompeten yaitu :
1. Bapak Santosa, Kasubdit Status Keimigrasian (Statuskim) Ditjen Imigrasi.
2. Bapak Haryanto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil D.I Yogyakarta.

Materi disampaikan dengan jelas dalam diskusi santai sehingga peserta dapat menyerap informasi dengan tepat. Aturan-aturan terbaru tentang izin tinggal bagi pasangan perkawinan campuran, tata cara pengajuan hak anak untuk mendapatkan warga negara ganda terbatas serta cara meneguhkan kewarganegaraan anak sebelum usia 21 tahun diulas dengan sangat rinci. Berbagai macam pertanyaan muncul dari para peserta mulai dari bagaimana bila suami punya 2 warga negara, paspor mana yg bisa digunakan, bagaimana bila anak sudah lewat usia 21 thn dan ingin menjadi Indonesia kembali, bagaimana bila anak lahir di Luar negeri dan akta lahir dari luar negeri dan isu lain-lainnya. Narasumber menjawab dengan jelas sehingga peserta merasa puas.

Setelah selesai sesi diskusi tanya jawab, Perca Indonesia Pusat yang dihadiri oleh Ketua Ibu Juliani Luthan dan Sekretaris Ibu Analia Trisna Stamenkovic melanjutkan dengan acara Pengukuhan Perwakilan Perca Yogyakarta dengan nama – nama sebagai berikut : Ibu
Fivi Lestari sebagai kordinator, Ibu Rita Irmawati sebagai Bendahara, Ibu Fitra sebagai sekretaris dan ibu Herni sebagai bidang keanggotaan. Selamat berkarya semoga membawa manfaat untuk semuanya.

 

Terima kasih kepada PerCa Yogyakarta yang sukses menghadirkan banyak peserta dalam waktu yang lumayan singkat dan berhasil membuat acara berlangsung dengan sangat baik. Juga tentunya kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dan KanWil DI Yogyakarta yang sudah memberikan informasi yang sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi pelaku kawin campur di Yogyakarta.

 

X