Category Archives: Kewarganegaraan

Cara Pembuatan Akte, Passport dan Affidavit Anak Berkewarganegaraan Ganda yang baru lahir

Cara pembuatan Akte, Passport dan Affidavit Anak Berkewarganegaraan Ganda yang baru lahir adalah sebagai berikut: Lapor ke Kedutaan Suami/Bapak Anak untuk mendapatkan Passport asing, in paralel mengurus juga Administratif dari sisi Indonesia, yaitu: – Ubah KK Ibu di Kelurahan untuk memasukan nama anak yang baru lahir tersebut (proses biasanya selesai 1-2 hari). – Setelah nama […]

TAMBAHAN DETAIL TERBARU TATA CARA MENEGUHKAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA BAGI ANAK BERSTATUS DK TERBATAS

Status Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah status Dwi (dua) Kewarganegaraan  (DK) yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Anak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat sebelum ulang tahun ke 21 atau sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Republik Indonesia […]

Persiapan yang dibutuhkan anak untuk memilih Kewarganegaraan Indonesia

“ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi “ , demikian bunyi pasal 28B ayat 2 UUD 45 ini termasuk pegangan PerCa Indonesia terus berjuang untuk peningkatan perlindungan hukum buat keluarga Perkawinan Campuran, khususnya anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hari Anak Nasional 23 […]

KEPUTUSAN MENTERI HUKHAM No. 22 TAHUN 2012 TENTANG E-AFFIDAVIT BAGI ANAK-ANAK YANG MEMILIKI DWI KEWARGANEGARAAN

Menurut penjelasan dalam Sosialisasi Produk Hukum Keimigrasian pada tanggal 28 Oktober di Bogor, baru 23 Kantor Imigrasi yang bisa melayani e-Affidavit ini termasuk Kanim Bogor. Peraturan ini berlaku hanya bagi anak-anak yang belum berusia 18 tahun, jika sudah lewat maka secara sistem akan ditolak, jadi disarankan untuk melanjutkan yang lama sampai usia 21 tahun ketika […]

X