TAMBAHAN DETAIL TERBARU TATA CARA MENEGUHKAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA BAGI ANAK BERSTATUS DK TERBATAS

Status Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah status Dwi (dua) Kewarganegaraan  (DK) yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Anak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat sebelum ulang tahun ke 21 atau sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Republik Indonesia atau kewarganegaraan asingnya.

Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.

Langkah-langkah dalam memilih kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy warna akte kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait. Apabila anak lahir diluar negeri maka harus melampirkan fotocopy akta pelaporan kelahiran luar negeri dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil Indonesia.
  2. Fotocopy warna akte perkawinan/akta cerai orang tua yang telah dilegaisir oleh pejabat terkait. Apabila pernikahan/perceraian diluar negeri maka harus melampirkan fotocopy akta pelaporan perkawinan/perceraian luar negeri dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil Indonesia.
  3. Fotocopy warna paspor Republik Indonesia yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait.
  4. Fotocopy warna paspor asing
  5. Fotocopy warna akte perkawinan bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin
  6. Fotocopy warna Affidafit bagi anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 atau Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006
  7. Pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm latar belakang merah
  8. Surat pemberitahuan dari kedutaan Negara asing anak tersebut yang menyatakan tidak keberatan untuk anak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia
  9. Mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan untuk memilih warga Negara Republik Indonesia
  10. Membayar PNBP sebesar Rp. 1.000.000

Setelah menyiapkan seluruh dokumen diatas, maka pengajuan untuk memilih warga Negara Indonesia dilakukan secara online melalui website sake.ahu.go.id. Pada website tersebut diperlukan registrasi dan mengikuti petunjuk yang telah tersedia.  Setelah melakukan rangkaian proses melalui aplikasi online dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja harus mengirimkan semua dokumen asli tersebut ke Direktorat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta.

Tahap selanjutnya yaitu menunggu sampai mendapatkan Surat Keputusan (SK) menjadi warga Negara Republik Indonesia. Setelah mendapatkan SK tersebut maka wajib untuk melaporkan dan mengajukan surat keterangan bahwa anak sudah memilih menjadi warga negara Republik Indonesia ke kantor imigrasi dimana anak berdomisili serta mengembalikan kartu asli afidafit atau surat keputusan menteri tentang kewarganegaraan anak. Proses di kantor imigrasi biasanya membutuhkan waktu 3-4 minggu. Setelah mendapat surat keterangan tersebut maka anak dapat mengajukan paspor Republik Indonesia yang baru.

 

By Analia Trisna

 

 

X