PerCa Indonesia Diundang Menjadi Salah Satu Narasumber dalam Acara Sarasehan Jilid II oleh Kementerian Luar Negeri

Pada hari Kamis, Tanggal 20 Februari 2020, PerCa Indonesia diundang oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hukum Dan Perjanjian Internasional, untuk menjadi salah satu Narasumber dalam acara Sarasehan Jilid II dengan tema ‘’Peningkatan Diplomasi Ekonomi Melalui Pengembangan Hukum Perdata International (HPI) Indonesia, yang diadakan Ruang Nusantara kementerian Luar Negeri RI, Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta.

Selain PerCa Indonesia, hadir pula Narasumber utama, Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. dan beberapa narasumber lain yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Universitas Indonesia, Universitas Parahyangan, Universitas Brawijaya, Asosiasi Pengajar dan Pemerhati Indonesia untuk Hukum Perdata Internasional (APPIHPI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan praktisi. Acara juga dihadiri oleh Hakim Agung Bapak I Gusti Agung Sumanatha.,SH.,MH dan dua orang guru besar Hukum Perdata Internasional yakni Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono dan Prof. Zulfa Djoko Basuki. Adapun peserta aktif yang menghadiri acara dimaksud berasal dari berbagai kalangan, dari ketua pengadilan, akademisi, praktisi, hingga mahasiswa

Kegiatan Sarasehan Jilid II ini merupakan lanjutan atas kegiatan serupa yakni Sarasehan “Peningkatan Pelayanan Publik bagi WNI dan BHI melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional Indonesia” yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2019. Dari kegiatan tersebut telah dihasilkan Roadmap Pengembangan HPI Indonesia sepanjang tahun 2019. Selain itu Kegiatan juga bertujuan menghasilkan rekomendasi mengenai norma hukum dan formulasi model perjanjian timbal balik dalam masalah perdata dan komersial.

Mewakili PerCa Indonesia, Ibu Juliani Luthan, sebagai Ketua PerCa Indonesia, hadir sebagai salah satu Narasumber di acara tersebut dengan membawakan topik ‘’Aspek Hukum Dalam Perkawinan Campuran Yang Perlu Diatur Dalam Pengembangan Hukum Perdata Internasional Indonesia’’. Dalam paparannya, Ibu Juliani Luthan menyampaikan mengenai subtansi perkara perdata Internasional yang dihadapi oleh anggota Organisasi PerCa Indonesia, beserta hambatan dan pandangan mengenai perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional.

Tentunya PerCa Indonesia sangat berterima kasih kepada Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri, yang telah mempercayakan PerCa Indonesia menjadi salah satu Narasumber dan menjadi bagian dalam memberikan masukan dan pemikiran dengan tujuan untuk menghasilkan rekomendasi mengenai norma hukum acara perdata internasional Indonesia, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia. Semoga seluruh tujuan di kegiatan ini, akan segera terwujud dengan baik dan berjalan sesuai harapan. Kegiatan ini mendapat respon positif baik dari berbagai kalangan masyarakat dan diikuti oleh lebih dari 200 peserta. Selain itu, Sarasehan juga mendapat perhatian dari berbagai media seperti Hukum Online, Medcom.id, Jurnas.com, Liputan 6, RMOL, dan Gatra.

 

 

X