PENGURUSAN DOKUMEN PERNIKAHAN ANTARA WNI DAN WNA BELANDA

Berikut dokumen dan langkah langkah apa saja yang dilakukan dalam mengurus pernikahan di KUA dimana calon suami WNA Belanda yang berdomisili di Belanda (sesuai pengalaman pribadi).

Dalam mempersiapkan pernikahan hal pertama yang perlu dilakukan, sebaiknya dan disarankan untuk membuat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) antara kedua belah pihak. Hal ini sangat penting, mengingat pernikahan dilakukan antara WNI dan WNA, khususnya untuk antisipasi hak dalam kepemilikan properti di Indonesia. Agar lebih jelas bisa meminta saran saran ke organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (untuk jadwal konsultasi, hubungi Sekretariat PerCa Indonesia).

Dokumen yang disiapkan untuk WNI:
Menyiapkan foto copy KTP/PASPOR, akte lahir/ijazah, surat pernyataan belum pernah menikah, kartu keluarga, foto ukuran 2×3 background merah (9 lembar), foto berdua dengan pasangan (wanita ada disamping kiri) ukuran 4×6 background merah 1 lembar.

Berikut langkah langkah yang dilakukan untuk WNI:
1. Minta surat pengantar RT.
2. Ke kelurahan mengisi formulir N1, N2, N3, N4 dengan membawa 2 orang saksi dari pihak wanita.
3. Dilanjutkan ke Kecamatan.
4. Mendatangi POLRES untuk meminta surat tanda melapor diri sesuai domisili WAJIB bersama pasangan.
5. Jika semua sudah dilengkapi dilanjutkan ke KUA dengan membawa seluruh dokumen serta lampirkan copy surat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang telah disahkan Notaris.

Dokumen yang disiapkan WNA Belanda:
Copy paspor, foto ukuran 3×4 (4 lembar), surat pernyataan masuk Islam (jika mualaf), dokumen yang sudah dilegalisir di Belanda (terbaru) yaitu: akte lahir, surat keterangan status single atau duda/janda (cerai/meninggal), apabila sudah ada anak sertakan surat akte lahirnya.

Adapun langkah langkah yang dilakukan untuk WNA Belanda:
1. Melegalisir di Belanda akte lahir, surat cerai, akte anak jika ada (semua legalisir terbaru).
2. Mengajukan permohonan surat pengantar menikah dari Kedutaan Belanda di Indonesia.
3. Membuat surat pernyataan masuk Islam jika mualaf didampingi dengan saksi saksi.
4. Mendampingi pasangan di Indonesia untuk memohon surat tanda melapor diri ke Polres setempat, sesuai domisili pasangan dengan membawa paspor.

Setelah seluruh prosesi akad nikah dan pesta pernikahan selesai sebaiknya langsung registrasikan surat nikah yang dikeluarkan catatan sipil di Belanda.

Apa saja yang perlu dilakukan untuk registrasi surat nikah di Belanda (Gemeente Den Haag):
1. Melegalisasi buku nikah yang dikeluarkan KUA ke ketiga Kementerian di Indonesia yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
2. Buku nikah yang sudah dilegalisasi dari ketiga Kementerian ini, di legalisasi/dilaporkan juga ke Kedutaan Belanda di Indonesia.
3. Registrasi/catatkan buku nikah yang dikeluarkan KUA tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (WAJIB). Bila selesai akan diberikan surat keterangan pelaporan pernikahan dari Catatan Sipil.
4. Terjemahkan surat pernyataan menikah yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke penerjemah tersumpah yang direferensikan Kedutaan Belanda di Indonesia.
5. Mengisi formulir di Belanda (Gemeente) setempat dengan membawa semua dokumen ASLI. Akte kelahiran WNI yang masih berlaku (dalam 2 bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang berlaku tidak lebih dari 5 tahun) atau kalau belum dwibahasa bisa diterjemahkan ke penerjemah tersumpah kedalam bahasa Belanda.

catatan: keterangan ini adalah kiriman dari Anna, anggota PerCa Indonesia, yang akhir tahun lalu melangsungkan pernikahannya dengan WN Belanda. Semoga informasi yang disharing ini bermanfaat.

Terima kasih banyak, Anna…!!

17 thoughts on “PENGURUSAN DOKUMEN PERNIKAHAN ANTARA WNI DAN WNA BELANDA

  1. Nani Bunga says:

    Saya pembaca PerCa juga bertks kpd Anna yg sdh berbagi pengalaman. Saya berharap ada pengirim lain yg punya pengalaman kawin campur WNI dgn WNA Inggris. Tks sebelumnya

  2. Evita says:

    Halo.. saya juga akan segera melaksanakan pernikahan dengan WNA Belanda yang kebetulan dia sudah kerja disini. Setahu saya akta lahir dan surat pernyataan single WNA harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia? Kemanakah saya bisa menerjemahkannya? maksud saya mencari penerjemah tersumpah yang direkomendasikan.
    Lalu setelah kami melaksanakan akad nikah berapa lama kita bisa melaporkan pernikahan kita ke 3 kementerian di Indonesia? Karena rencananya setelah melaksanakan akad kami akan langsung melaksanakan bulan madu. Mohon informasinya.

    Terima kasih

    • Juliani Luthan says:

      hallo bu Evita,
      Ini adalah penterjemah tersumpah yang direkomendasi oleh Kedutaan Belanda untuk kebutuhan Anda,
      Berikut penerjemah tersumpah yang direkomendasikan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.

      1. Tress Slamet
      Jl. MPR Raya 7
      Cilandak Barat
      Jakarta 12430
      Tel. 021 -7691872

      2. Harry Hartawan
      Jl. Pintu Besar Utara
      Jakarta Barat
      Tel. 021 – 6908980

      Jl. Kesehatan 7/17
      Jakarta Pusat
      Tel. 021 -3844627 / 3450478

      3. Paul Christian Sadhinoch
      Jl. Pusdiklat Depnaker 39
      Jakarta Timur
      Tel. 021-8097750
      Hp. 08129362123/ 0811950098/ 088803148446

      Semoga dapat membantu infonya. Pernikahan yang sudah resmi bisa segera didaftarkan, khususnya bila mau tinggal di luar negeri. Namun bila ingin menetap disini, setelah bulan madu dilaporkan juga rasanya masih ada waktu dan tidak masalah.

      Salam PERCA.

  3. Ina says:

    Terima kasih infonya. Pertanyaan saya, prosesur di atas apakah berlaku untuk calon mempelai laki WNA belanda yg mualaf? Kalau tidak bagaimana? Saya sendiri adalah muslim sdg dia katolik (sejauh ini blm mau mualaf) Apakah bisa dilangsungkan di jakarta KUA ? Atau bagaimana?? Apa saja pilihan cara agar kami dpt menikah?

    Mohon infonya. Terima kasih banyak

    • Indri Lefevre says:

      Pernikahan diIndonesia hanya bisa dilakukan harus sama agamanya.
      Jika muslim di KUA dan Kristen/katolik di gereja.
      Salam.

  4. Inge says:

    Hallo…
    Saya sudah menikah dengan pria Belanda dan tinggal di Belanda sejak 2006. Saya menikah secara agama di Indonesia dan menikah secara hukum di gemente Belanda. Baru2 ini saya dengar dari teman bahwa saya harus mendaftarkan akte pernikahan kami di kedutaan Indonesia di Belanda, apalagi karena sekarang saya sedang mengandung anak pertama kami.
    Apakah benar bahwa saya harus mendaftarkan akte pernikahan kami ke kedutaan Indonesia di Belanda meskipun saya tinggal di sini? Dan surat2 apa yg perlu kami proses untuk anak kami yg akan lahir?

    Terimakasih sebelumnya buat info2nya

    Salam, Inge

  5. Ajeng Dewanti says:

    Hi, saya berencana menikah dengan WN belanda tetapi calon suami saya tidak tinggal di indonesia. Rencananya calon suami saya akan datang hanya untuk melangsungkan pernikahan. Apakah untuk melangsungkan pernikahan di sini, visa on arrival saja cukup? karena di persyaratan ditulis harus memiliki surat keterangan masuk sementara dan visa ITAS. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    • Indri Lefevre says:

      Mungkin ada baiknya Anda mengikuti Sosialisasi 15 Oktober 2015a untuk details penjelasannya.
      Silahkan melihat pada website kami untuk acara tersebut.
      Salam.

  6. Ismaya widyastuti says:

    Terima kasih mba anna sudah shared pengalamannya… sy berencana menikah dengan WNA german .. apakah pengurusannya sama dengan yg mba anna posting?
    Terima kasih.

  7. puji says:

    hallo…saya berencana melangsungkan pernikahan dgn WNA belanda tetapi sudah mempunyai KITAP krn sudah 5thn diindonesia,mohon infonya syarat2 apa saja yg hrs kt penuhi ber 2,apakah sama dgn WNA yg tinggal di luar indonesia/yg tidak mempunyai ijin tinggal diindonesia? sy berharap dpt info dari sini untuk kemudahan urusan kami, terikasih banyak seblmnya, salam

  8. Ririen says:

    Halo.. saya mau bertanya..

    Apakah bisa untuk pengajuan surat pengantar menikah dari Kedutaan Belanda di Indonesia, diwakilkan oleh saya sendiri? Hal ini dikarenakan calon suami saya baru akan datang ke indonesia 2 minggu sebelum menikah.

    Mohon infonya ..
    Regards.

    • Indri Lefevre says:

      Silahkan calon suami menanyakan langsung ke kedutaan Belanda di Jakarta dengan mengirim email dan pihak kedutaan sangat appreciated jka yang bersangkutan yang bertanya.
      Salam.

  9. Tari says:

    Halo.. saya ingin bertanya,
    Saya sudah punya visa berkunjung, dan rencana saya akan menikah catatan sipil dulu di belanda lalu nanti kalo sudah balik, nikah lagi di Indonesia. Saya sudah search kemana mana tapi belum menemukan step step yg jelas buat dokumen menikah di belanda, tolong infonya. Terima kasih.

    • Indri Lefevre says:

      Hello Tari, untuk menjawab pertanyaan kamu cukup details stepnya. Apakah sudah menjadi member?agar dapat berkonsultasi.
      Salam.

Comments are closed.

X