WASIAT BERDASARKAN HUKUM PERDATA INDONESIA

WASIAT BERDASARKAN HUKUM PERDATA INDONESIA

  1. 4 MACAM-MACAM BENTUK WASIAT
  2. Wasiat Umum (Pasal 938 KUHPerdata)
  • Dibuat di hadapan notaris dan 2 orang saksi;
  1. Wasiat Olographis (Pasal. 931 KUHPerdata):
  • Ditulis tangan dan ditandatangani oleh (calon) Pewaris sendiri di hadapan 2 orang saksi;
  • Wasiat yang seluruhnya ditulis oleh (calon) Pewaris sendiri dan ditandatangani olehnya (Pasal 932ayat 1 KUHPerdata);
  • Notaris membuat akta penyimpanan/Acta van Depot (Pasal 932 ayat 3 KUHPerdata);
  • Bisa ditarik kembali oleh (calon) Pewaris.
  1. Wasiat Rahasia (Pasal 940 KUHPerdata);
  • Dihadiri 4 orang saksi biasanya 4 (empat) orang saksi tersebut terdiri dari 2 (dua) orang saksi dari pihak keluarga si pembuat wasiat/(calon) Pewaris dan 2 (dua) orang saksi dari kantor notaris;
  • Tidak harus ditulis tangan (calon) Pewaris sendiri ;
  • Harus ditandatangani (calon) Pewaris sendiri;
  • Membuat pernyataan bahwa kertas/sampul itu berisi wasiatnya;
  • Notaris membuat akta penjelasan/Acta van Superscriptie (Pasal 940 ayat 2 KUHPerdata);
  • Tidak bisa ditarik kembali. Artinya apabila suatu ketika wasiat rahasia akan dibatalkan, maka harus dibuat wasiat umum;
  • Notaris boleh membantu mengketikkan, tetapi surat wasiat itu disamping harus ditandatangani oleh si (calon) Pewaris dan harus pula ditandatangani 4 (empat) orang saksi sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 940 KUHPerdata. Hal ini agar tidak dibatalkan oleh Pengadilan akibat cacat hukum.
  1. Wasiat Darurat (Pasal 946, 947, 948 KUHPerdata)

Wasiat yang dibuat oleh tentara (dalam keadaan perang), orang yang dalam pelayaran, orang yang dalam karantina karena penyakit menular, dst. Wasiat ini dibuat di hadapan atasannya, karena si (calon) Pewaris dalam keadaan sakratul maut atau akan meninggal dunia. Namun wasiat ini sekarang sudah tidak pernah dipakai lagi.

  1. PEMBUATAN Wasiat didasarkan pada letak dimana harta tersebut berada
  1. PELAKSANA WASIAT

Pengangkatan Pelaksana Wasiat  (Pasal 1005 Ayat 1 KUHPER)

Dilakukan dengan mengangkat dan menetapkannya dalam akta wasiat, wasiat dibawah tangan (codicil) atau akta notaris khusus, dimana di dalam akta/surat tersebut dapat diangkat seorang atau lebih (jika lebih dari seorang maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng Pasal 1005 ayat 2 jo Pasal 1016 KUHPER).

  1. Yang Tidak Boleh Diangkat Sebagai Pelaksana Wasiat (Pasal 1006 KUHPER)
  • Seorang wanita yang telah kawin, anak dibawah umur, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, orang yang tidak cakap. Oleh karena itu orang yang cakap selain yang disebut di atas dapat menjadi pelaksana wasiat.
  • Catatan: Wanita dalam status perkawinan saat ini berdasarkan UU 1/1974 dinyatakan cakap untuk bertindak hukum, oleh karena dapat diangkat sebagai pelaksana wasiat.
  1. Tugas Pokok Dan Kewenangan Pelaksana Wasiat
  1. Menguasai (bezitten) harta peninggalan pewaris baik bergerak maupun yang tidak bergerak (Pasal 1007 KUHPER);
  2. Membuat daftar budel/inventarisasi harta peninggalan (boedelbeschrijving) (Pasal 1010 KUHPER);
  3. Dalam hal terdapat ahli waris yang dibawah umur atau ditaruh dibawah pengampuan (yang tidak mempunyai wali atau pengampu) atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, maka pelaksana wasiat wajib mengusahakan penyegelan atas harta peninggalan (Pasal 1009 KUHPER);
  4. Batasan Kewenangan Dan Kewajiban Pelaksana Wasiat
  1. Tidak berwenang untuk menjual harta peninggalan untuk keperluan pembagian harta peninggalan (Pasal 1014 KUHPER);
  2. Kekuasaannya tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1015 KUHPER);
  3. Kekuasaannya untuk menguasai harta peninggalan maksimal dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak pelaksana dapat menguasai harta peninggalan tersebut (Pasal 1007 KUHPER);
  4. Wajib membuat perincian harta peninggalan (boedelbeschrijving) dan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban (walaupun terhadap hal-hal itu pelaksana wasiat dibebaskan oleh pewaris dalam wasiatnya) (Pasal 1018 KUHPER);
  5. Apabila pelaksana wasiat menerima tugasnya, maka ia harus menyelesaikannya (Pasal 1021 KUHPER);
  6. Atas permintaan para ahli waris membantu melakukan pemisahan dan pembagian harta peninggalan (Pasal 1014 KUHPER).

‘G. Hak Pelaksana Wasiat

Menerima upah sesuai dengan upah wali (Pasal 411 KUHPER), yaitu :

  1. 3% dari segala pendapatan;
  2. 2% dari segala pengeluaran; dan
  3. 1½ % dari modal yang diterima.
  1. Berakhirnya, Perhitungan Dan Pertanggungjawaban Pelaksana Wasiat

  1. Tugasnya telah dilaksanakan (Catatan : Perhitungan dan pertanggungjawaban biasanya dalam praktek kenotariatan dilaksanakan sebelum tahap pemisahan dan pembagian);
  2. Meninggal dunia (catatan : Menurut Arrest Hof Arnheim tahun 1925, perhitungan dan pertanggung jawaban itu harus diberikan oleh ahli warisnya);
  3. Mengundurkan diri;
  4. Dipecat oleh para ahli waris;
  5. Pelaksana wasiat menjadi tidak cakap (onbekwaam in rechte).
X