Terbitnya Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tentang Pencatatan Perjanjian Perkawinan

Selamat hari Jum’at siang sahabat2 PerCa Indonesia. Apa kabar?

Hari ini kami ingin menyampaikan satu lagi KABAR BAIK sebagai hasil nyata dari upaya advokasi PerCa Indonesia baru-baru ini. PerCa Indonesia secara rutin selalu menyampaikan aspirasi dan mendorong Pemerintah agar memastikan semua aturan terbaru bisa diterapkan di lapangan dg semaksimal mungkin untuk kemudahan dan perlindungan hukum seluruh keluarga perkawinan campuran dimanapun berada.

Masih ingat keputusan Mahkamah Konstitusi RI tahun lalu, yang mengabulkan permohonan uji materi No. 69/PUU-XIII/2015 yang diajukan oleh Ike Farida dan PerCa Indonesia untuk memaknai perjanjian perkawinan sehingga seluruh pasangan kawin campur bisa dan boleh membuat perjanjian kawin SEBELUM, SAAT, dan SELAMA perkawinan berlangsung? Nah, hasil keputusan MK ini tentunya disambut gembira oleh seluruh pelaku kawin campur. Tapi bukan hanya keputusannya saja yang penting. Bagaimana dg penerapan di lapangan? PerCa Indonesia telah berkoordinasi dengan pihak Notaris, Perbankan, Adminduk dan Catatan Sipil, serta Kementrian Agama agar semua pihak segera mengakomodasi keputusan MK ini sesuai dengan wewenang dan cakupan tugas masing-masing.

Segera sesudah keputusan MK terbit, kami melakukan pertemuan beberapa kali dengan Direktur DukCapil Pusat, Ibu Ani, sampai akhirnya keluar SURAT EDARAN DukCapil, yang memuat aturan dan perintah kepada semua kantor Capil di seluruh Indonesia agar melakukan pencatatan Perjanjian Perkawinan pasangan kawin campur sesuai amanat yg tertuang dalam amar putusan MK RI. Surat Edaran DukCapil ini diterbitkan pada Mei 2017.

Setelah itu, kami melakukan pertemuan dengan DitJen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kementrian Agama RI untuk mendesak agar dikeluarkan juga Surat Edaran ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencatatkan Perjanjian Perkawinan yang dibuat sebelum, saat maupun selama perkawinan berlangsung di Buku Nikah suami dan isteri. Hal ini didorong oleh kondisi dimana masih banyak KUA yang belum mau mencatatkan karena belum memahami amar putusan MK RI.

Setelah beberapa kali pertemuan yang ditindak lanjuti dengan berbagai korespondensi untuk mem-follow up progress ini, maka dengan penuh suka cita kami sampaikan bahwa Kementrian Agama akhirnya kemarin, Kamis, 28 September 2017, telah mengeluarkan SURAT EDARAN yang kami mohonkan.

Salah satu pertemuan pengurus PerCa Indonesia dengan Bapak Drs. H. Anwar MA, Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA, DitJen Bimas Islam Kementrian Agama RI, pada Selasa, 5 September 2017, dalam rangka menindak lanjuti penerbitan SURAT EDARAN Pencatatan Perjanjian Perkawinan oleh KUA

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, maka lengkaplah proses implementasi putusan MK RI, yang telah diperjuangkan PerCa Indonesia selama lebih dari setahun. Sekarang, setiap pasangan kawin campur bisa membuat perjanjian perkawinan kapanpun sesuai dengan kesepakatan suami isteri, dan bisa langsung dicatatkan di Capil dan/atau KUA sesuai dengan kebutuhan masing2 pasangan.

Ayo teman2 yang perlu membuat perjanjian perkawinan, silahkan membuat sekarang juga, lalu segera catatkan perjanjian tersebut di Capil dan/atau KUA. Jangan lupa terus ikuti update berita dari PerCa Indonesia, dan dukung terus langkah kami dalam perjuangan2 selanjutnya!

Salam PerCa Indonesia!

X