Talkshow Pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan No. 1/1974 tentang Perjanjian Perkawinan di Balikpapan

Perwakilan PerCa Balikpapan mengadakan acara talkshow yang diadakan pada 29 September 2017. Acara ini membahas hal-hal yang terkait Pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan 1/1974 tentang Perjanjian Perkawinan. Talkshow diselenggarakan di SwissBel Hotel Balikpapan, dan dihadiri kurang lebih 50 orang peserta. Narasumber adalah Notaris Nevita dari Jakarta, Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Balikpapan Bapak Helmi, Kepala KUA Kota Balikpapan Bapak Santjoyo, dan Bapak Agy dari Commonwealth Bank, Jakarta.

Acara dibuka oleh Ketua Umum PerCa Indonesia, Juliani W. Luthan, yang memaparkan perjalanan dan konteks permasalahan hingga diajukannya Uji Materiil UU Agraria dan UU Perkawinan oleh Ibu Ike Farida, SH., LLM, yang juga merupakan Koordinator Advokasi dalam Kepengurusan PerCa Indonesia di Jakarta. Dengan adanya Putusan MK ini, maka pelaku kawin campur yang tidak memiliki Perjanjian Kawin/Perjanjian Pisah Harta/ PreNupt sebelum menikah, kini diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian dengan pasangan hidupnya, terkait hak kepemilikan properti di Indonesia.

Putusan MK ini juga memberikan kesempatan buat pasangan WNI-WNI untuk membuat Perjanjian Kawin.

Dimoderatori oleh Ibu Melva N. Sullivan, acara diskusi berlangsung menarik, dimana banyak peserta antusias hendak membuat PK tersebut, dan untuk itu diharapkan kalangan notaris kota Balikpapan dapat memfasilitasinya.

Notaris Nevita memaparkan definisi Perjanjian Kawin, dan bagaimana step-step pembuatannya, apa saja yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan oleh para pihak. Bapak Helmi menjelaskan bahwa Dinas Dukcapil siap sedia mendaftarkan PK tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dukcapil, disamping menghimbau agar pelaku PerCa tidak segan-segan menyampaikan keluh kesah atau permasalahan pendaftaran Dukcapil. Sementara Bapak Sanjoyo juga menyatakan bahwa KUA akan membantu, tidak hanya dari sisi pendaftaran Perjanjian, namun terkait pendaftaran/persyaratan perkawinan, dari sisi ketentuan Agama.

Bapak Aggy kemudian menjelaskan peran perbankan dalam financing kebutuhan perumahan bagi WNA murni maupun WNA kawin campur, melalui fasilitas Commonwealth Bank, yang memiliki persyaratan lunak, bunga bersaing dan biaya administrasi yang rendah.

Acara dibuka dengan suguhan Tari Persembahan khas Dayak, yang dibawakan oleh ibu-ibu anggota PerCa Indonesia dengan gemulai. Makan siang masih dilanjutkan dengan tanya jawab peserta tentang berbagai isu PerCa, yang dilayani oleh Ibu Melva dan Ibu Juliani.

Terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Nany Merdi, Fredrika, Nany Weir, Saniah Smith dan Aida Croise atas kerja keras untuk persiapan dan pelaksanaan acara yang sangat baik dan berkesan.

Bravooo PerCa Perwakilan Balikpapan!!!

X