Tag Archives: Perkawinan Campuran

DOKUMEN DAN PERSYARATAN PERKAWINAN CAMPURAN

Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pernikahan yang dilakukan antara Warga Negera Indonesia dengan Warga Negara Asing disebut sebagai Perkawinan Campuran. Dokumen dan persyaratan administrasi untuk melaksanakan pernikahan campuran di Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) adalah sebagai berikut: Untuk Calon Pengantin (Catin) yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) Surat pernyataan belum pernah menikah (masih […]

X