Tag Archives: perjanjian kawin

Perjanjian Perkawinan-Penting Diperhatikan Oleh Pelaku Kawin Campur

LATAR BELAKANG DIPERLUKANNYA PERJANJIAN KAWIN PASCA PERKAWINAN PASAL 21 AYAT 1 DAN 3 UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 (1)   Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik. (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan […]

X