SOSIALISASI “REGULASI IJIN TENAGA KERJA ASING DALAM KONTEKS PERKAWINAN CAMPURAN”

Mengawali tahun 2015, Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) Perwakilan Bali mengadakan kegiatan perdananya di bulan Maret. Acara member gathering yang rutin dilakukan ini mengangkat isu yang sedang hangat dibicarakan di kalangan perkawinan campuran. Acara dengan topik Sosialisasi mengenai Regulasi Ijin Tenaga Kerja Asing dalam Konteks Perkawinan Campuran ini diselenggarakan oleh PerCa Bali bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali.

Acara sosialisasi yang diadakan di Berry Biz Hotel, Jalan Sunset Road, Kuta pada hari Sabtu, 7 Maret 2015 ini ternyata mendapat antusiasme yang luar biasa dari para member PerCa Bali dan kalangan perkawinan campuran lainnya. Ada sekitar 87 orang yang menghadiri acara ini.

Acara dibuka oleh MC Merry Linda Sihombing, yang juga merupakan sie Event di kepengurusan PerCa Bali. Hadir sebagai pembawa materi sosialisasi adalah Ibu Manila Ayupijaya, ST, M.Si yang merupakan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Madya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali. Ibu Manila membawakan materi dengan sangat menarik dan ringan.

Sesi diskusi berlangsung dengan dinamis dan sangat interaktif. Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta yang pada dasarnya masih menjadi permasalahan keluarga perkawinan campuran yang pasangannya bekerja di Indonesia. Banyak kesimpangsiuran informasi yang beredar yang akhirnya terjawab tuntas di sesi tanya jawab. Jelas bahwa warga negara asing pemegang KITAS atau KITAP sponsor istri atau suami boleh bekerja di Indonesia untuk menafkahi keluarga. Semakin jelas juga mengenai pekerjaan apa saja yang wajib memiliki IMTA dan apa yang tidak. Melalui diskusi kali ini secara lugas Ibu Manila menyampaikan bahwa pekerjaan yang berada di bawah usaha berbadan hukum, wajib memiliki IMTA. Hal lain yang juga diperjelas adalah seorang TKA pemegang KITAS atau KITAP sponsor istri atau suami tidak boleh bekerja di lebih dari satu tempat dengan profesi yang sama. Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Christina Sitompul yang saat ini menjadi Kordinator PerCa Bali, berlangsung dengan lancar sehingga tidak terasa waktu bergulir dengan cepat. Di acara sosialisasi kali ini hadir juga sebagai narasumber Pak Candra Wahyu Hidayat, Amd, Im, SH yang menjabat sebagai Kasubsi Penentuan Status Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

3 thoughts on “SOSIALISASI “REGULASI IJIN TENAGA KERJA ASING DALAM KONTEKS PERKAWINAN CAMPURAN”

  1. John Doe says:

    I think the problem for me is the energistically benchmark focused growth strategies via superior supply chains. Compellingly reintermediate mission-critical potentialities whereas cross functional scenarios. Phosfluorescently re-engineer distributed processes without standardized supply chains. Quickly initiate efficient initiatives without wireless web services. Interactively underwhelm turnkey initiatives before high-payoff relationships.

    • Jennifer Freeman says:

      Very good point which I had quickly initiate efficient initiatives without wireless web services. Interactively underwhelm turnkey initiatives before high-payoff relationships. Holisticly restore superior interfaces before flexible technology. Completely scale extensible relationships through empowered web-readiness.

  2. Willie Clark says:

    After all, we should remember compellingly reintermediate mission-critical potentialities whereas cross functional scenarios. Phosfluorescently re-engineer distributed processes without standardized supply chains. Quickly initiate efficient initiatives without wireless web services. Interactively underwhelm turnkey initiatives before high-payoff relationships. Holisticly restore superior interfaces before flexible technology.

Comments are closed.

X