Perubahan Drastis Kebijakan Imigrasi di Indonesia, dalam Permenkumham No. 27 Tahun 2021

Kebijakan Permenkumham No. 26 tahun 2020, yang merupakan angin segar dan sangat mengakomodasi kepentingan penyatuan keluarga perkawinan campuran, baik yang masih berada di luar negeri maupun yang sudah masuk ke Indonesia mendapat perubahan yang sangat drastis, seperti termaktub dalam Permenkumham No. 27 tahun 2021. Hal ini adalah akibat langsung atas meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, karena merebaknya varian Delta. Untuk itu, Ditjen Imigrasi merasa perlu untuk merubah kebijakan terkait keluar masuknya orang asing ke Indonesia.

Menurut Permenkumham No. 26 Tahun 2020, Orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia adalah pemegang :

a.       Visa dinas

b.       Visa Diplomatic

c.       Visa Kunjungan

d.       Visa Tinggal terbatas

e.       Izin Tinggal terbatas

f.        Izin Tinggal dinas

g.       Izin Tinggal diplomatic

h.       Izin Tinggal terbatas

i.        Izin Tinggal tetap

j.        Awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya

k.       Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pasific Economic Cooperation (KPP APEC)

l.        Pelintas Batas Tradisional

Memasuki bulan Juli 2021, dimana Pemerintah menetapkan peraturan PPKM untuk menekan jumlah Covid-19 di Indonesia, Imigrasi hanya mengeluarkan 5 Kategori Orang Asing yang dapat diizinkan masuk ke Indonesia sebagaimana tercantum dalam Permenkumham No. 27 Tahun 2021, yaitu :

1.       Pemegang Visa Dinas dan Pemegang Visa Diplomatik

–         Orang asing akan melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi international

–         Orang asing yang akan melaksanakan tugas diplomatik

2.       Pemegang Izin Tinggal Dinas dan Pemegang Izin Tinggal Diplomatik

–         Orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa dinas

–         Orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa diplomatik

3.       Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Pemegang Izin Tinggal Tetap

–         Penyatuan keluarga

–         Tenaga Kerja Asing

–         Investor

4.       Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya

5.       Orang asing yang datang untuk tujuan kemanusiaan dan Kesehatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian /Lembaga terkait

Seluruh orang asing wajib yang dapat memasuki Indonesia HARUS memenuhi protokol kedatangan orang dari luar negeri, yakni :

1.       Sudah divaksinasi Covid-19 dosis penuh

2.       Tes RT-PCR negative Covid-19

3.       Menjalani karantina selama 8 hari pada fasilitas yang telah ditunjuk oleh Pemerintah/Satgas Covid-19.

Kebijakan Permenkumham No. 26 tahun 2020 yang sebetulnya sudah sangat mengakomodasi kepentingan penyatuan keluarga perkawinan campur dimasa pandemi ini tidak bisa dilaksanakan untuk WNA yang sedang berada di luar negeri (offshore), dikarenakan sesuai dengan Permenkumham No. 27 Tahun 2021 pemegang E-Visa tidak bisa masuk ke Indonesia. Untuk WNA yang sudah berada di dalam negeri (onshore), masih bisa mengajukan pembuatan Visa 317.

X