PerCa Indonesia Perwakilan Bali menyelenggarakan Sosialisasi Tentang BPJS Bagi Pelaku Kawin Campur, 12 Maret 2020

Pada Hari Kamis, Tanggal 12 Maret 2020, PerCa Indonesia Perwakilan Bali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kab. Badung menggelar acara ‘’Sosialisasi BPJS Bagi Perkawinan Campuran’’, bertempat di Hotel Paragon Jimbaran, Jl. Raya Kampus Ubud, Jimbaran, Bali.

Antusiasme Member dan beberapa Non Member PerCa Bali terlihat dari banyaknya peserta yang hadir sejumlah 47 orang yang mengikuti acara dari awal sampai selesai.

Acara dibuka dengan sambutan dari Koordinator PerCa Perwakilan Bali, Ibu Melinda Cowan. Kemudian dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan langsung oleh Pejabat BPJS Kesehatan, yaitu Ibu Mirah Lydiawati, MM. AAK., selaku Kepala BPJS Kesehatan Kab. Badung.

Materi yang disampaikan oleh Ibu Mirah adalah mengenai aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh peserta JKN, baik WNI ataupun WNA, alasan WNA yang sampai saat ini belum bisa mendaftar JKN, jumlah iuran, sanksi bagi Badan Usaha yang tidak memberikan JKN kepada pegawainya, prosedur pelayanan JKN, dll diulas dengan sangat rinci. Berbagai macam pertanyaan muncul dari para peserta mulai dari Batas maksimal penggunaan JKN, Cara mendaftarkan orang tua kandung dalam dalam JKN Badan Usaha (Istri WNI dan Suami WNA bekerja dalam satu perusahaan yang sama), dan pertanyaan lainnya di jawab dan dijelaskan oleh narasumber secara detail.

Setelah selesai sesi diskusi tanya jawab bersama BPJS Kesehatan, acara dilanjut dengan makan siang dan ngobrol santai bersama peserta hadir. Mereka yang datang mengaku senang dapat berpartispasi dalam acara sosialisasi tersebut.

Terima kasih kepada jajaran pengurus PerCa Indonesia Perwakilan Bali yang terlibat, kepada BPJS Kesehatan yang telah bekerja sama dengan baik, kepada seluruh Peserta hadir dengan antusias nya yang tinggi. Semoga PerCa Indonesia Perwakilan Bali bisa menghadirkan kembali acara-acara bermanfaat lainnya bagi keluarga perkawinan campur, khususnya di Bali.

Bravo PerCa Indonesia Bali!!!

 

X