PerCa Indonesia Perwakilan Bali diundang Kanwil Kemenkumham Bali Dalam Diskusi Anak Berkewarganegaraan Ganda

PerCa Indonesia Perwakilan Bali diundang oleh Kanwil kemenkumham Bali pada tanggal 28 Januari 2022, dalam rangka diskusi dan menyampaikan aspirasi-aspirasi terkait kendala dan permasalahan Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas. Sejumlah Pengurus Bali yang hadir menyampaikan bahwa masih banyak anak-anak yang luput dalam melaporkan pasal 41 UU kewargenageraan sehingga berakibat anak tersebut menjadi murni WNA .

Di hadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bali, disampaikan juga agar permasalahan ini dapat segera diakomodir dan segera di sosialisasikan bagi anak yang tidak memegang SK Kwarganegaraan/affidavit dan juga terlambat untuk memilih WNI. Masukan yang disampaikan diterima dengan baik.

Terimakasih atas undangan yang telah diberikan, semoga segala permasalahan yang menyangkut Kewarganegaraan bagi pelaku kawin campur dapat teratasi dengan baik. Bravo!

X