PerCa Indonesia dalam Lingkar Diskusi mengenai ”Dampak UU Perkawinan yang Baru terhadap Perjanjian Kawin Pasangan Kawin Campur”

Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia mempertanyakan putusan DPR soal Undang-Undang Perkawinan No.16 Tahun 2019. Pasalnya, di perundangan itu hanya memuat perubahan pasal tentang batas minimum menikah bagi perempuan dan laki-laki.

Padahal, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lainnya terkait UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, yaitu tentang hubungan perdata anak di luar kawin dengan ayah biologisnya. Kemudian juga tentang perjanjian perkawinan antara suami istri yang telah terikat dalam perkawinan.

“Dua putusan itu menurutnya telah dikabulkan MK atas perkara No.69/PUU-XIII/2015,” ujar Ketua Perca Indonesia Juliani W. Luthan dalam acara Lingkar Diskusi Masyarakat Perkawinan Campur di Marketing Gallery Branz Apartemen Kuningan, Nobel House Building, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019). Acara ini dihadiri oleh 120 orang peserta dan narasumber :

1. Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.
2. Ibu Diah Pitaloka – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
3. Ibu Shanti, S.Sos,MA – Kasubdit Dukcapil
4. Ibu Elizabeth – Notaris

Menurut Prof Jimly Assidiqi putusan MK tentang perjanjian kawin tersebut tetap berlaku sebagai solusi bagi ribuan WNI yang melakukan perkawinan campur untuk tetap mendapatkan hak konstitusionalnya dalam kepemilikan hak milik property. Diah Pitaloka anggota DPR RI komisi 8 menyampaikan bahwa beliau akan berusaha untuk memasukkan putusan MK tersebut kedalam revisi UU berikutnya. Ibu Shanti dari Ditjen Adminduk menegaskan bahwa pelayanan pencatatan perjanjian kawin tetap berjalan dengan normal.

Terimakasih kepada semua peserta yang telah hadir dalam acara lingkar diskusi ini, kepada Pengurus dan Event Team PerCa Indonesia Jakarta yang luar biasa hebat menyiapkan acara dengan sangat baik, kepada Branz Mega Kuningan yang menjadi sponsor hebat dalam acara ini, juga kepada para Narasumber luar biasa yang sudah memberikan informasi penting terkait dampak Undang-undang Perkawinan yang baru terhadap perjanjian kawin pasangan kawin campur.

Bravo PerCa Indonesia!!!!!

#TheVoiceofChange
#PerCaIndonesia
#BranzMegaKuningan
#Hiestand

X