PENTINGNYA DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI ORANG ASING YANG TINGGAL DI INDONESIA

Pencatatan Biodata dan Penerbitan NIK bagi Penduduk Orang Asing adalah bagian dari layanan Dinas Administrasi Kependudukan di Indonesia. Selain Warga Negara Indonesia, orang asing yang menetap di Indonesia juga dikategorikan sebagai penduduk. Untuk itu dia juga harus memiliki Nomor Identifikasi Penduduk (NIK). NIK ini penting dan wajib dimiliki oleh setiap penduduk di Indonesia, dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Bagi Orang Asing dilakukan proses awal sebagai berikut:

1. Pencatatan biodata dilakukan bagi penduduk asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

2. NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan Biodata

3. Biodata penduduk orang asing dapat dicetakkan atas permintaan pemohon

Seorang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas, harus melaporkan keberadaannya sebagai penduduk dengan mendaftarkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Dinas Kependudukan setempat. Seringkali proses pencatatan kependudukan ini terabaikan, akibat ketidak tahuan atau misinformasi kepada orang asing yang tinggal di Indonesia. Banyak yang berpandangan bahwa apabila seorang asing telah memiliki Izin Tinggal dari Ditjen Imigrasi, hal itu sudah cukup baginya. Padahal dia harus melaporkan statusnya sebagai penduduk di Indonesia. Akhir-akhir ini banyak orang tersentak, karena untuk memperoleh layanan vaksin misalnya, orang asing diminta dokumen kependudukannya.

Bagi penduduk orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap, akan diberikan KK dan KTP Elektronik. Sementara KIA (Kartu Identifikasi Anak) diterbitkan bagi anak penduduk orang asing yang orang tuanya memiliki Izin Tinggal Tetap.

Penerbitan SKP (Surat Keterangan Pindah) diberikan bagi Penduduk Orang Asing Pemegang ITAS atau ITAP yang pindah dalam wilayah NKRI.

Pencatatan biodata Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan pemegang Izin Tinggal Tetap

Pencatatan Biodata Penduduk  dilakukan melalui Dinas  Kependudukan dan  Pencatatan Sipil  Kabupaten/Kota tempat domisili orang asing tersebut. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

 

•            Bagi orang asing yang memiliki ITAS/ITAP:

•            Dokumen perjalanan

•            Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap

Sedangkan bagi orang asing pemegang ITAS yang berubah statusnya menjadi pemegang ITAP, syaratnya adalah sebagai berikut:

 

 Dokumen perjalanan

 Surat Keterangan Tempat Tinggal

 Kartu Izin Tinggal Tetap.

 

Formulir pengajuan & kelengkapan persyaratan untuk pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing adalah:

 Formulir biodata keluarga (F-1.01)

 Formulir surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan  (F-1.04) apabila tidak ada   dokumen sama sekali

 Formulir Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan  (F-1.07) apabila tidak bisa mengurus sendiri

 

HASIL LAYANAN adalah berupa Biodata penduduk (F-1.08)

 

Pendaftaran Peristiwa Kependudukan bagi Penduduk Orang Asing

 

1.       Penerbitan SKTT  (Surat Keterangan Tempat Tinggal) adalah bagi OA pemegang Izin Tinggal  Terbatas, dengan persyaratan:

 Dokumen Perjalanan (Paspor)

 Kartu Izin Tinggal Terbatas

 

2.       Penerbitan SKP (Surat Keterangan Pindah), yakni bagi penduduk yang:

 Pindah antar daerah di wilayah NKRI

 Pindah ke luar negeri

 

Adapun untuk penerbitan SKP (Surat Keterangan Pindah), maka persyaratan bagi OA Pemegang ITAS adalah:

  SKTT dari daerah asal

  Dokumen Perjalanan (Paspor)

  Kartu Izin Tinggal Terbatas

 

Sementara bagi OA Pemegang ITAP, persyaratannya adalah sebagai berikut:

 KK & KTP-EL dari daerah asal

 Dokumen Perjalanan

 Kartu Izin Tinggal Tetap

 

Tata cara pengajuan dan penerbitan dokumen kependudukan  bagi penduduk orang asing melalui Disdukcapil Kab/Kota

 

Bagi Penduduk OA mendatangi Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota tempat domisilinya dan melakukan:

  • Isi formulir  pengajuan layanan  dan/atau formulir kelengkapan  persyaratan
  • Menyerahkan dokumen persyaratan

 

DISDUKCAPIL KAB/KOTA atau  UPT DISDUKCAPIL KAB/KOTA akan memprosesnya dengan langkah sebagai berikut:

  • Melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  • Melakukan perekaman data dalam basis data  kependudukan;
  • Mencetak dokumen kependudukan;

KEPALA DISDUKCAPIL/KEPALA UPT DISDUKCAPIL  KAB/KOTA kemudian akan  menerbitkan dan menandatangani dokumen  kependudukan

Bila telah selesai, maka PETUGAS akan menyerahkan Biodata Penduduk kepada pemohon

X