Newsletters – July 2017

NEWSLETTERS – JULY 2017

Dokumen Kependudukan dan Kepolisian bagi Pemegang KITAS dan KITAP

Dear anggota PerCa Indonesia,

Dalam beberapa diskusi yang digelar PerCa Indonesia, masih banyak pertanyaan tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan dan lapor diri ke kepolisian, sebagai pelengkap Ijin Tinggal yang dimiliki pasangan WNA kita. Dokumen kependudukan itu WAJIB hukumnya dimiliki pemegang KITAS atau KITAP. Pemegang KITAS harus memiliki SKTTS (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Provinsi DKI bagi yang tinggal di DKI). Sejak tahun 2017, pengeluaran surat keterangan dikeluarkan oleh instansi ini, yang berlokasi di Jl. S. Parman). Sementara bagi pemegang KITAP, diwajibkan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) WNA – yang dikeluarkan oleh instansi yang sama.

Disamping dokumen kependudukan, para WNA pelaku PerCa yang telah memiliki KITAP juga dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga. Data Kartu Keluarga bagi WNI pelaku PerCa biasanya masih tercatat dalam KK orang tua atau kakak kandung kita. Namun apabila telah berkeluarga sendiri, tentu sebaiknya kita memiliki Kartu Keluarga terpisah dari “induk” kita yang lama, yakni orang tua/kakak kandung. Di dalam KK akan tercatat WNI pelaku PerCa, sebagai kepala keluarga, dan anak-anak (yang telah memiliki status Dwi Kewarganegaraan Terbatas) dan Suami yang telah memiliki KITAP dapat masuk tercatat dalam KK WNI pelaku PerCa. Tetapi sesungguhnya WNA yang tercatat sebagai penduduk tetap juga memiliki Kartu Keluarga. 

Terkadang petugas Suku Dinas Kependudukan Wilayah setempat sesuai wilayah kita tinggal (misal, Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, kantornya berlokasi  di Jl. Radio) akan secara otomatis mengeluarkan KK baru bagi WNA pemilik KITAP. Mengapa? Karena WNI dan WNA memiliki KTP berbeda (yakni KTP WNI dan KTP WNA). Ada pengalaman dimana dapat dikomunikasikan bahwa karena antara WNI dan WNA ini adalah merupakan satu keluarga, maka suami pemegang KITAP dapat masuk  ke dalam KK WNI (pasangannya). Petugas Suku Dinas akan menginput nama suami ke dalam KK tersebut dan selanjutnya dapat mengambil KK baru di kantor Kelurahan setempat. Memang seyogyanya sebagai  kesatuan keluarga memiliki KK yang utuh yang mana terdapat nama kepala keluarga istri/suami dan anak-anak dan perihal suami masuk jadi satu dalam KK kita tidak akan menimbulkan masalah.

Kepolisian adalah instansi yang wajib kita lapori, tentang keberadaan pasangan WNA pemegang Ijin Tinggal. Proses STM diajukan ke Kepolisian Resor tempat tinggal masing-masing. Sebagai contoh misalnya bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan, diajukan ke Resor Metropolitan Jakarta Selatan.

Seluruh dokumen ini wajib kita miliki, sehingga dokumen keluarga lengkap serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Semoga informasi dan reminder ini bermanfaat yaa!

Salam PerCa Indonesia

Untuk semua teman-teman PerCa Indonesia yang merayakan IDUL FITRI, segenap jajaran Pengurus dan Dewan Pengawas mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Mohon Maaf Lahir & Batin

Halo teman-teman PerCa, ada Undangan dari Direktorat Jendral Imigrasi dalam acara Sosialisasi “ Pemahaman Status Kewarganegaraan Bagi Perkawinan Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda “, yang akan di selenggarakan pada :

  • Hari/Tanggal : Kamis/13 Juli 2017
  • Pukul : 08.00 WITA s/d Selesai
  • Tempat : Aruna Senggigi Resort dan Convention, Lombok. Jl. Raya Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
  • Pakaian : Bebas Rapih
  • RSVP : Sopantini Heywood 0812 375 8840
X