Mencatatkan Perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri

Definisi Perkawinan Campuran

Menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, definisi Perkawinan Campuran adalah “Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan” (pasal 57)

Apabila pernikahan dilaksanakan di luar negeri, baru kemudian pasangan mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia, berlaku ketentuan: bagi seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang bermaksud untuk menikah baik dengan sesama WNI atau dengan seorang Warga Negara Asing (“WNA”) (melakukan perkawinan campuran) di luar wilayah Republik Indonesia ,  berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan,  terdapat syarat sebagai berikut:

  • Perkawinan dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinanitu    dilangsungkan;
  • bagi WNItidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan.

Namun demikian, perkawinan tersebut tidak serta merta sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia. Karena,  misalnya terkait dengan pernikahan beda agama (yang tidak diakui kesahihannya oleh UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia), maka perkawinan beda agama yang dilaksanakan di luar negeri masuk dalam wilayah “abu-abu” dalam ranah hukum Indonesia.

Walaupun demikian, dalam ketentuan (pasal) lain, perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan dilakukan, (yang dibuktikan dengan akte nikah/marriage certificate), maka akte nikah tersebut bersifat universal, dan dapat dicatatkan di Indonesia.

Hal ini diatur dalam ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa agar perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk yang berbunyi:

“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.”

Dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang berbunyi :

“Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.”

 

BATAS WAKTU PELAPORAN PERKAWINAN  DI LUAR NEGERI

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 37 ayat 4, mendaftarkan perkawinan luar negeri di Indonesia dilakukan selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia (dapat ditunjukkan dengan cap Imigrasi pada paspor). Kelalaian dalam mencatatkan, bisa terkena denda (yang diatur dalam ketentuan tertulis di Dukcapil). Berkas yang diperlukan  untuk pelaporan yaitu :

  • Akta Perkawinan dari Negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat;
  • Surat Keterangan Menikah dari KBRI
  • Salinan akte lahir suami dan istri;
  • Salinan KTP dan Kartu Keluarga;
  • Salinan paspor suami;
  • Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;

(sumber: Hukumonline, Adminduk, info lain)

X