KETENTUAN MENGENAI Pewarisan berdasarkan kompilasi hukum islam dan HUKUM PERDATA SERTA PENGATURAN PEMBUATAN Wasiat DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. PEMBAGIAN WARIS BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW)

  1. SIAPA YANG DIMAKSUD SEBAGAI PEWARIS?

PASAL 171 ANGKA 2 KHI

Orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

  1. SIAPA YANG DIMAKSUD SEBAGAI AHLI WARIS?

PASAL 171 ANGKA 2 KHI

Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

 

PASAL 172 KHI

Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

PASAL 832 BW

Ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.              Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

  1. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN HARTA PENINGGALAN?

 

PASAL 171 ANGKA 4 KHI

Harta yang ditinggalkan oleh Pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

 

PASAL 833 BW

Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

  1. YANG TERLARANG MENJADI AHLI WARIS??

 

PASAL 173 KHI JO. PASAL 838 BW

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para Pewaris;
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa Pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
  3. Dia yang telah menghalangi Pewaris dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
  4. Dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat Pewaris.
  1. GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT KHI 

Pasal 174 KHI

Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

Menurut hubungan darah:

  • Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
  • Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

Menurut hubungan perkawinan terdiri dari:

duda atau janda

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan:

Anak, Ayah, Ibu, Janda atau Duda.

  1. BESARNYA PEMBAGIAN WARIS MENURUT KHI

PASAL 176 KHI

1 anak perempuan 1/2 bagian, bila 2 orang atau lebih mereka bersama-sama 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak       laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.

PASAL 177 KHI

Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila ada anak, Ayah mendapat 1/6 bagian.

 

PASAL 178 KHI

  1. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau 2 saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3
  2. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

 

PASAL 179 KHI

Duda mendapat 1/2 bagian, bila Pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila Pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.

 

PASAL 180 KHI

Janda mendapat 1/4 bagian bila Pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat 1/8 bagian.

PASAL 181 KHI

Bila Pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu 2 orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.

 

PASAL 182 KHI

Bila Pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai 1 saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut          bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki 2:1 dengan saudara perempuan.

PASAL 185 KHI

  1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si Pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173 KHI.
  2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

PASAL 186 KHI

Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

Pasal 183 KHI

Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

  1. GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT BW

GOLONGAN PERTAMA (PASAL 832 BW):

ANAK-ANAK KETURUNAN PEWARIS, SUAMI/ISTRI PEWARIS

GOLONGAN KEDUA (PASAL 854, 855, 856, 857 BW):

AYAH DAN IBU MEWARIS BERSAMA-SAMA SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PEWARIS

GOLONGAN KETIGA (PASAL 853 BW):

KELUARGA SEDARAH GARIS LURUS KE ATAS BAIK GARIS AYAH/GARIS IBU

GOLONGAN KEEMPAT (PASAL 858 BW):

BILA TIDAK ADA SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DAN KELUARGA SEDARAH YANG MASIH HIDUP DALAM KEDUA GARIS KE ATAS, MAKA KELUARGA SEDARAH TERDEKAT DALAM TIAP-TIAP GARIS KE SAMPING MASING-MASING MENDAPAT WARISAN SEPARUHNYA.

PADA PRINSIPNYA SEMUA AHLI WARIS BERHAK ATAS WARISAN UNTUK BAGIAN YANG SAMA BESARNYA, TANPA MEMBEDAKAN JENIS KELAMIN (LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN), MAUPUN KEWARGANEGARAAN DARI AHLI WARIS.

PASAL 852 AYAT 1 BW:

“…….dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”

PASAL 852 AYAT 1 BW:

“Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala…”

 

PRINSIP DARI PEWARISAN ADALAH:

  1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
  2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 BW), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia.
  1. HAK MEWARIS AHLI WARIS WNA

Satu hal yang perlu ditekankan di sini, bahwa larangan pemilikan tanah oleh warga negara asing (“WNA”) bukan menyebabkan hak waris dari si WNA tersebut gugur.

Ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung

Solusinya adalah ahli waris WNA tersebut memperoleh ganti dalam bentuk uang tunai atau hasil penjualan atas tanah dan bangunan dimaksud (jika dijual) sejumlah nilai atau harga yang sama atas barang yang menjadi bagian

  1. SURAT KETERANGAN HAK WARIS
  • SURAT KETERANGAN WARIS DAN PIHAK YANG BERWENANG MENERBITKANNYA

Surat Keterangan Waris merupakan salah satu alat bukti untuk menunjukkan adanya hubungan waris dari orang yang meninggal dunia dengan ahli warisnya, sehingga berdasarkan surat keterangan tersebut dapat dilakukan balik nama kepada ahli waris.

Surat Keterangan Waris sendiri merupakan surat yang berisi keterangan mengenai kapan seseorang meninggal dunia dan siapa saja ahli warisnya.

  • CEK WASIAT

Sebelum dibuatnya Surat Keterangan Waris atau Penetapan Ahli Waris, maka Notaris berkewajiban untuk mengecek ada atau tidaknya wasiat yang pernah dibuat oleh si pewaris (orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan). Karena wasiat tersebut menjadi dasar untuk pembuatan surat keterangan waris tersebut. Selama ada wasiat, maka perhitungan pembagian warisannya akan dikeluarkan dahulu bagian yang telah ditetapkan dalam wasiat dimaksud.

  • Permohonan pengecekan wasiat

Surat Keterangan Wasiat diajukan Pemohon (orang perorangan, Notaris, instansi pemerintah atau swasta) secara elektronik kepada Daftar Pusat Wasiat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengisi format isian tertentu

Surat Keterangan Wasiat dapat berupa keterangan :

  1. tidak terdaftar akta Wasiat atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya; atau
  2. terdaftar akta Wasiat atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya.

Surat Keterangan Wasiat mencantumkan seluruh akta wasiat yang dilaporkan dan terdaftar pada database Daftar Pusat Wasiat.

Bagaimana bila seorang WNA meninggal dunia dan ahli warisnya menduga WNA tersebut pernah membuat wasiat di Indonesia? 

Ahli waris WNA bisa menanyakan ke Departemen Perwakilan Kemenkumham RI mengenai eksistensi wasiat WNA tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Salah satu persyaratannya adalah adanya Surat Keterangan Waris. Sesuai dengan Pasal 16 AB (Algemen Bepalingen van Wetgeving) yang secara teoritis masih berlaku di Indonesia adalah merupakan asas dari Hukum Perdata Internasional (HPI) yang membahas suatu hubungan bidang hukum perdata (antar pribadi) yang mengandung unsur asing, namun para pihak yang terkait tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing. HPI meliputi hukum sebagai berikut: (a) Hukum Pribadi; status personal, kewarganegaraan, domisili, pribadi hukum; (b) Hukum Harta Kekayaan; harta kekayaan materiil, immateril, perikatan; (c) Hukum Keluarga; perkawinan, hubungan orangtua-anak, adopsi, perceraian, harta perkawinan (d) Hukum waris; Pewaris, ahli waris dan obyek hukum waris. Jadi, sesuai dengan HPI tadi, pembuatan surat keterangan waris mengikuti hukum perdata yang berlaku bagi WNA di negara asalnya.        Misalkan WNA tersebut adalah berkewarganegaraan India maka yang akan membuatkan surat keterangan

  • GOLONGAN YANG MENGAJUKAN SKHW
  • Surat Keterangan Waris sendiri merupakan surat yang berisi keterangan mengenai kapan seseorang meninggal dunia dan siapa saja ahli warisnya.
  • Berdasarkan Pasal 163 Indische Staatsregelling (IS), Pasal 131 IS dan surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tertanggal 8 Mei 1991 nomor MA/kumdil/171/V/K/1991 serta Surat Edaran tertanggaL 20 Desember 1969 nomor Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka hendaknya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu:
  1. Golongan Keturunan Eropa (Barat) dibuat oleh Notaris;
  2. Golongan penduduk asli Surat Keterangan oleh Ahli Waris, disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat;
  3. Golongan keturunan Tionghoa, oleh Notaris;

Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, oleh Balai Harta Peninggalan

  1. penambahan Pihak yang berwenang menerbitkan Akta Keterangan Hak Waris
  • Surat Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Desember 1969 nomor Dpt/12/63/12/69 tentang surat keterangan warisan dan pembuktian kewarganegaraan juncto Pasal 111 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menjelaskan bahwa Surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa:
  1. Wasiat dari pewaris; atau
  2. Putusan Pengadilan; atau
  3. Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan; atau
  4. Bagi warga negara Indonesia penduduk asli berupa surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa   /   Kelurahan   dan   Camat   tempat   tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
X