Kelengkapan Dokumen yang Wajib Dimiliki oleh WNA yang Bekerja dan Menetap di Indonesia

Berikut adalah daftar dokumen yang harus dimiliki Tenaga Kerja Asing :

1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Untuk TKA – Baru : proses di Kemenaker Pusat – Jakarta

Untuk TKA – Perpanjangan : proses disesuaikan dengan wilayah kerja yang tertera pada RPTKA yang akan diperpanjang masa berlaku-nya. Misal di DKI Jakarta, maka perpanjangan RPTKA dilakukan di PTSP Pusat Jakarta (Kantor Balai Kota). Bilamana bekerja di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, maka perpanjangan RPTKA dilakukan di BPMPT Bandung

2.TA. 01 (Rekomendasi Kerja dari Kemenaker – Pusat)

TKA – Baru : proses di Kemenaker Pusat – Jakarta

3.VITAS (Visa Tinggal Terbatas)

TKA – Baru : proses di Ditjen Imigrasi

4.IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)

TKA – Baru : proses di Kemenaker Pusat – Jakarta

TKA – Perpanjangan : proses disesuaikan dengan wilayah kerja yang tertera pada RPTKA yang akan diperpanjang masa berlaku-nya. Misal di DKI Jakarta, maka perpanjangan RPTKA dilakukan di PTSP Pusat Jakarta (Kantor Balai Kota). Bila di Kabupaten Bekasi, maka perpanjangan IMTA dilakukan di Disnaker Provinsi Bekasi

5. KITAS & MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit)
Diproses di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan Alamat Tempat tinggal di Indonesia

6. STM (Surat Tanda Melapor)
Diproses di Kantor Polisi Resort (PolRes)

7. SKPPS, KIP (Surat Keterangan Kependudukan Sementara, Kartu Identitas Pendatang)
Diproses di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)

8. LKOA (Laporan Keberadaan Orang Asing)
Diproses di Kantor PTSP Kelurahan sesuai dengan lokasi Perusahaan

Dokumen yang harus dimiliki Orang Asing yang tinggal di Indonesia

1. KITAS & MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit)
Diproses di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan Alamat Tempat tinggal di Indonesia

2. STM (Surat Tanda Melapor)
Diproses di Kantor Polisi Resort (PolRes)

3.SKPPS, KIP (Surat Keterangan Kependudukan Sementara, Kartu Identitas Pendatang)
Diproses di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)

5 thoughts on “Kelengkapan Dokumen yang Wajib Dimiliki oleh WNA yang Bekerja dan Menetap di Indonesia

  1. fransiska ellysa dwi astuti says:

    Saya mau tanya, apakah TKA harus mempunyai STM, SKTT, SKPPS, Laporan Keberadaan dan Rekomendasi Kanwil Depkumham.

    Di perusahaan baru tempat saya bekerja mengatakan bahwa TKA cukup mempunyai IMTA KITAS dan MERP saja. Mohon penjelasannya

Comments are closed.

X