Selama masa pandemic Covid-19 di Indonesia, Ditjen Imigrasi meniadakan Visa on Arrival untuk seluruh orang asing yang hendak datang ke Indonesia. Untuk keluarga perkawinan campuran, visa apakah yang bisa dimanfaatkan sehingga bisa datang ke Indonesia?
Keluarga perkawanan campuran bisa menggunakan Visa 317 untuk penyatuan keluarga. Visa 317 ini bisa dibuat untuk pasangan maupun anak keluarga Perca dewasa yang sudah berstatus WNA. Visa 317 pada Permenkumham No. 26 Tahun 2020 dapat diajukan oleh sponsor keluarganya yang berada di Indonesia agar pasangan dan anak dapat berkumpul kembali di Indonesia. Visa 317 dapat dilakukan secara offshore (WNA diluar negeri) dan onshore. (WNA di dalam negeri)
Bagaimana proses pembuatan visa 317 ini ? Alurnya adalah sebagai berikut:
1. Penjamin/ sponsor mendaftarkan sebagai penjamin di web imigrasi visa-online.imigrasi.go.id
2. Setelah sponsor mendapatkan user name dan password, sponsor dapat mengajukan permohonan visa 317 di web imigrasi visa-online.imigrasi.go.id
3. Persyaratan Pengajuan Visa 317 :
A. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang Warga Negara Indonesia, syaratnya adalah:
· surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
· fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
· fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
· surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia:
· bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
· pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
B. Bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia, syaratnya adalah sebagai berikut:
· surat penjaminan dari Penjamin;
· surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
· fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
· fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
· fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
· fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
· fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia;
· surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;
· bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
· pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
C. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, syaratnya adalah sebagai berikut:
· surat penjaminan dari Penjamin;
· fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
a. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap dengan waktu masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun; atau
b. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun.
· fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
· fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
· fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal tetap orang tua yang masih berlaku;
· bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
· pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Terdapat 3 tahapan dalam mengajukan permohonan visa 317, yakni tahapan pembayaran, verifikasi dan keputusan. Setelah visa 317 tersebut di approve / disetujui maka Ditjen Imigrasi akan mengirimkan e-visa nya ke email sponsor dan WNA nya.
Komponen Pembayaran (per permohonan)
1. Persetujuan visa (teleks): Rp200.000,-
2. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS
3. Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
4. Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.
Untuk biaya bisa dicek di : https://www.imigrasi.go.id/
5. WNA yang posisinya di luar negeri maka diberikan waktu 90 hari untuk datang ke Indonesia, setelah WNA tersebut tiba di Indonesia dalam waktu sebelum 30 hari maka sponsor harus mendatangi kantor imigrasi dan merubah e-visa menjadi KITAS (masa berlaku 1 tahun).
Untuk WNA yang posisinya di dalam negeri, sebelum 30 hari maka maka sponsor harus mendatangi kantor imigrasi dan merubah e-visa menjadi KITAS (masa berlaku 1 tahun).
6. Imigrasi akan memberikan jadwal kepada WNA untuk melakukan foto dan sidik jari, setelah proses ini selesai maka imigrasi akan memberikan KITAS via email (E-KITAS)
7. Setelah proses KITAS selesai, sponsor diwajibkan untuk mengajukan proses pembuatan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) ke Dinas Catatan Sipil.