Informasi Terbaru Bagi Orang Asing Pasangan Kawin Campur atau Orang Asing dengan Tujuan Penyatuan Keluarga yang akan memasuki Wilayah Indonesia

Informasi Terbaru Bagi Orang Asing Pasangan Kawin Campur atau Orang Asing dengan Tujuan Penyatuan Keluarga yang akan memasuki Wilayah Indonesia

Sumber : IG ditjen_imigrasi

  • Ditjen Imigrasi telah membuka Pelayanan Visa Offshore bagi Orang Asing Pasangan Kawin Campur atau orang asing dengan tujuan penyatuan keluarga.
  • Orang asing pasangan kawin campur atau penyatuan keluarga bisa mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas C317.
  • Seluruh Pemohonan dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id

Persyaratan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga Indeks 317

  • Menikah dengan WNI
  1. Surat Permohonan dan Jaminan atas materai;
  2. Fotocopy paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal;
  3. Fotocopy buku tabungan/bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya minimal 1500 usd;
  4. Fotocopy surat nikah.
  • Anak Sah dari Orang Tua WNI dan Orang Asing.
  • Anak dari Orang Asing yang menikah dengan WNI (dibawah 18 tahun dan belum menikah)
  1. Surat permohonan dan jaminan diatas materai;
  2. Fotocopy paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal;
  3. Fotocopy buku tabungan/bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya minimal 1500 usd;
  4. Fotocopy kartu keluarga;
  5. Fotocopy surat nikah orang tua;
  6. Fotocopy akte kelahiran;
  7. Fotocopy KTP orang tua WNI.
  • Mengikuti Istri/Suami pemegang ITAS/ITAP
  1. Surat permohonan dan jaminan diatas materai;
  2. Fotocopy paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal;
  3. Fotocopy buku tabungan/bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya minimal 1500 usd;
  4. Fotocopy surat nikah;
  5. Fotocopy ITAS/ITAP Suami/Istri.
  • Anak sah dari orang asing pemegang ITAS/ITAP (dibawah 18 tahun dan belum menikah)
  1. Surat permohonan dan jaminan diatas materai;
  2. Fotocopy paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal;
  3. Fotocopy buku tabungan/bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya minimal 1500 usd;
  4. Fotocopy kartu keluarga;
  5. Fotocopy surat nikah orang tua;
  6. Fotocopy akte kelahiran;
  7. Fotocopy ITAS/ITAP orang tua.

Untuk permohonan visa bagi orang asing tetap mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut kunjungi website www.imigrasi.go.id

X