september, 2018

20sep(sep 20)8:58 am15oct(oct 15)8:58 amPengumpulan Data Anak Perkawinan Campuran

Event Details

Kepada Pelaku Perkawinan Campuran Indonesia,

Masyarakat PerCa Indonesia dilibatkan dalam upaya mendukung penyusunan kebijakan Pemerintah bagi Anak Perkawinan Campuran (antara WNI dan WNA) yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 dan luput didaftarkan untuk memperoleh Kewarganegaraan Ganda. Selain itu, Pemerintah juga akan mengakomodasi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang telah melampaui batas usia 21 tahun, untuk menyatakan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Untuk itu, PerCa Indonesia memohon kepada semua Member (dan dapat meneruskannya kepada Non Member) yang memiliki anak sesuai kriteria tersebut diatas, untuk SEGERA mengirimkan datanya kepada PerCa Indonesia.

Adapun data yang perlu dilengkapi adalah:

Nama Anak/Pemegang passport WNA :
Tempat Tanggal Lahir :
Nama Ayah :
Kewarganegaraan Ayah :
Nama Ibu :
Kewarganegaraan Ibu :
Alamat :
Nomor Kontak :
Penjelasan singkat tentang masalah yang dihadapi:
Data yang terkumpul akan diolah dan diklasifikasikan oleh Pengurus dan akan menjadi bahan masukan kepada Dirjen AHU Kementrian Hukum dan HAM RI. Masukan yang diserahkan hanya berupa data aggregate saja, bukan data spesifik. Materi tersebut akan menjadi dasar upaya advokasi kita dalam masalah Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi anak pelaku PerCa.

Kami mohon bantuan dan support teman-teman yang memiliki anak dengan kedua kategori di atas untuk menyampaikan datanya kepada kami.

Mari bersama kita dukung upaya advokasi PerCa Indonesia, untuk kebaikan dan masa depan Anak-anak Keluarga Kawin Campuran Indonesia!!!
Salam PerCa!
www.percaindonesia.com

Note :
– Data selambatnya dikirim pada tanggal 15 Oktober 2018
– Data bisa dikirim melalui email membership@percaindonesia.com atau melalui whatsapp kepada Admin PerCa Indonesia di 081573935610

more

Time

September 20 (Thursday) 8:58 am - October 15 (Monday) 8:58 am

X