Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, Sosialisasi Peraturan dan Tata cara Penggunaan TKA, 01 Desember 2015

PerCa Indonesia@Bali menghadiri Sosialisasi Peraturan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pengurus dan anggota PerCa Indonesia@Bali hadir mengikuti acara sosialisasi yg diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, pada tgl 1 Desember 2015, di Hotel The Breeze, Seminyak. Sosialisasi ini sangat penting, karena membahas. Tata Cara Pemakaian TKA berdasarkan PerMen Naker No. 16‎/2015, dan perubahannya yg tertuang dalam Permen 35/2015. 

Perubahan yg dibahas terkait pembatalan ketentuan dalam Permen 16/2015, yg mengharuskan direksi atau komisaris perusahaan, yg walaupun tinggal di luar negeri harus memiliki IMTA, dianulir dalam Permen 35. Selanjutnya tentang keharusan bahwa suatu perusahaan bisa menghire seorang TKA dengan rasio 10 TKI: 1 TKA, dianulir juga dalam Permen 35/2015.

TA01 sudah tidak diperlukan lagi dalam mengajukan pemakaian TKA, dan proses hanya berdasarkan pengajuan Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan IMTA. Dalam ketentuan baru  itu, dijelaskan bahwa perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dilarang mempekerjakan TKA dgn jabatan Komisaris. Selain itu  ada pembatasan  untuk pekerjaan bersifat sementara, yakni unt pembuatan film bersifat komersial, melakukan audit pada cabang perusahaan di Indonesia unt lebih dari 1 bulan dan pekerjaan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual atau produk dalam masa penjajakan ulang. Untuk jenis pekerjaan ini pengajuan hanya diberikan waktu 6 bulan saja dan tidak dapat diperpanjang.

 

X