Breaking News! Pembacaan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

BREAKING NEWS!!! BREAKING NEWS!!!

Laporan langsung Masyarakat PerCa Ind dari Mahkamah Konstitusi RI.

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, hari ini Kamis, 27 Oktober 2016, Pengurus PerCa Indonesia bersama Ike Farida mendengarkan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI terhadap permohonan pengujian UU Pokok Agraria no. 5/1960 (terkait kepemilikan tanah dan bangunan bagi WNI pelaku perkawinan campuran yang tidak memiliki perjanjian perkawinan) dan UU Perkawinan no. 1/1974 (tentang perjanjian perkawinan).

Setelah membacakan pertimbangan2 aspek hukum terhadap beberapa pasal di UUPA dan UU Perkawinan serta UUD 1945, Majelis Hakim MK RI, memutuskan:

— MENGABULKAN —
sebagian permohonan yaitu terhadap Pasal 29:

Ayat 1
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.

Ayat 3
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan

Ayat 4
Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Dimana, ayat-ayat dalam pasal tersebut PATUT DIMAKNAI sbb:

1. Perjanjian Perkawinan DAPAT DIBUAT pada waktu, sebelum atau SELAMA perkawinan berlangsung, sepanjang terkait dan tidak merugikan pihak ketiga.

2. Perjanjian tersebut berlaku sejak dibuat atau sejak perkawinan berlangsung sepanjang disetujui oleh kedua belah pihak serta tidak merugikan pihak ketiga.

3. Selama perkawinan dilangsungkan perjanjian tersebut DAPAT DIUBAH selama disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.

Ini berarti perjuangan Masyarakat PerCa Ind sejak berdiri tahun 2008, untuk mendapatkan solusi atas permasalahan kepemilikan properti berstatus SHM dan HGB bagi WNI pelaku kawin campur, serta dukungan penuh PerCa Indonesia yang diberikan kepada Ike Farida, akhirnya berbuah manis dan memberikan solusi nyata.

Dengan keputusan MK RI di atas, maka seluruh WNI pelaku kawin campur yang tidak memiliki perjanjian perkawinan, mulai sekarang DAPAT MEMBUAT perjanjian perkawinan SETELAH dan SELAMA perkawinan berlangsung untuk mengatur pemisahan harta dengan pasangannya sesuai dengan kesepakatan bersama.

Masyarakat PerCa Ind dan Ike Farida sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi RI, yang telah peduli dan berpihak kepada WNI pelaku kawin campur yang selama ini masih terdiskriminasi. Keputusan majelis hakim MK RI adalah sebuah keputusan yang mengedepankan asas keadilan dan mengembalikan hak konstitusi WNI pelaku kawin campur.

Ini adalah KABAR BAIK yang patut disyukuri oleh kita semua. Do’a dan kerja keras kita selama ini telah terjawab. PerCa Indonesia menyampaikan terima kasih penghargaan yang sebesar2nya kepada:
– Majelis Hakim MK RI
– Pemerintah RI
– Ike Farida dan tim hukumnya,
– Prof. Jimly Ashidiqie,
– Forum Kajian dan Konsultasi Pertanahan (FK2P)
– Para saksi ahli: Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Ari Hutagalung, DR. Zubaedah
– Para saksi fakta: Septalita AndiniRulita Anggraini, dan Cahriani Ilsanker, Tony Lim, Alya Hiroko Oni dan Juliani Luthan
– Rekan-rekan media
– Para pengurus dan anggota Masyarakat PerCa Ind

Yang dengan penuh semangat telah mendukung proses uji materi ini sejak mulai pembahasan hingga keputusan hari ini.

Sekali lagi, PUJI SYUKUR kepada TUHAN YME, atas berkah dan karunia-Nya sehingga apa yang telah diperjuangkan tanpa henti selama ini akhirnya dikabulkan dan merubah nasib WNI pelaku kawin campur yang terdiskriminasi.

BRAVO PERCA INDONESIA!

X