Workshop Kewarganegaraan RI oleh Kanwil Kumham Jawa Timur@Sidoarjo

Teman-teman PerCa dimana pun berada,

Pemerintah dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kanwil  Kumham Jawa Timur, bekerjasama  dan mengundang anggota PerCa Indonesia di Sidoarjo, Surabaya dan sekitarnya dalam acara Workshops Kewarganegaraan RI pada tanggal 31 Agustus 2017.

Sejak tahun 2014 perkumpulan kami memang telah menjadi mitra dalam penyelenggaraan berbagai sosialisasi yang dilakukan pemerintah, khususnya sebagai pemangku kepentingan keluarga perkawinan campuran. Sehingga dalam berbagai kesempatan sosialisasi yang dilakukan instansi pemerintah, pengurus PerCa kerap dikontak dan dikoordinasikan untuk merangkul peserta, sebagai target sosialisasi, serta mensukseskan kegiatan sosialisasi secara keseluruhan.

Hal ini seiring sejalan dengan salah satu pilar Perkumpulan, yakni SOSIALISASI, yang menjadi salah satu modal dasar kombinasi kerjasama yang ideal, antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Pemerintah juga pasti melihat track record PerCa, sebagai salah satu organisasi kawin campur terdepan yang sangat serius dan concern dalam pemberdayaan serta peningkatan pengetahuan bagi anggotanya, agar senantiasa melek hukum. Dalam kesempatan ini peserta pun mendapatkan info yang kredibel dan terkini dari narasumber terpercaya.

Ditjen AHU dalam hal ini baru saja meluncurkan aplikasi SISTEM KEWARGANEGARAAN ELEKTRONIK (SAKE), dimana permohonan terkait kewarganegaraan Indonesia kini dapat diajukan via sistem elektronik secara online. Permohonan seperti peneguhan WNI bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dalam usia 18-21 tahun, peneguhan WNI bagi eks WNI, aplikasi Kewarganegaraan bagi  WNA pasangan WNI dapat dilakukan via aplikasi SAKE. Pemohon dapat mengakses SAKE, mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan (list lengkap dapat dipelajari dalam aplikasi), mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan, mengetahui sampai tahap mana proses pengajuan yang dilakukan, dan sebagainya. Proses ini diharap memenuhi standar pelayanan publik serta transparansi proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Setelah itu, dokumen asli atau copynya harus tetap dikirimkan langsung ke Ditjen AHU.

Pembahasan dalam workshop juga menyinggung soal pemulihan hak konstitusional WNI pelaku PerCa dalam kepemilikan properti (Hak Milik dan Hak Guna Bangunan), yang telah diputuskan oleh MK, Oktober 2016. Bahwa negara mengakui hal tersebut, dengan perubahan pasal 29 UU Perkawinan, dimana Perjanjian Kawin dapat dilakukan setelah pernikahan, oleh pasangan suami isteri, dan berlaku sepanjang perkawinan. Pelaksanaan di lapangan juga sudah diakomodir oleh Surat Edaran Ditjen Administrasi Kependudukan dan Ditjen Bimas Islam.

Dengan workshop ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan pelayanan yang disiapkan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya. Ditjen AHU juga sangat terbuka atas masukan dan kritik masyarakat, guna  makin menyempurnakan pelayanan.

X