PRE-NUPTIAL AGREEMENT DAN PENETAPAN PENGADILAN PISAH HARTA: IMPLIKASINYA DALAM KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI PELAKU KAWIN CAMPUR

Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) sebagai perkumpulan yang aktif melakukan advokasi dan sosialisasi terkait dengan kepentingan WNI Pelaku Kawin Campur seringkali mendapatkan pertanyaan tentang perjanjian yang satu ini, khususnya bagi mereka yang akan melaksanakan perkawinan campuran. Apa yang dimaksud dengan Pre-Nuptial Agreement (sering juga disebut sebagai Perjanjian Pisah Harta atau Perjanjian Kawin)? Kapan harus dibuat? Dimana harus dibuat? Di Indonesia atau bisa dibuat di Negara calon pasangan? Apa saja yang diperjanjikan, dan bagaimana implikasinya terhadap kepemilikan properti bagi pelaku perkawinan campuran di Indonesia? Bagaimana cara pendaftarannya saat perkawinan?

Selanjutnya, terkait dengan peliknya isu kepemilikan properti di Indonesia bagi WNI Pelaku Kawin Campur, dewasa ini makin dikenal terobosan hukum yang disebut sebagai Penetapan Pengadilan Pisah Harta. Upaya ini dilakukan oleh WNI yang tidak membuat Perjanjian Pisah Harta, namun ingin mengembalikan hak untuk dapat melakukan tindakan hukum, khususnya hak dalam kepemilikan properti. Apa yang dimaksud dengan Penetapan Pisah Harta ini? Bagaimana prosesnya dan dimana mengajukannya? Apakah ini yang dimaksud sebagai Post-Nupt? Apa implikasi hukumnya dalam kepemilikan properti bagi Pelaku PerCa?  

Diskusikan dan temukan jawabannya dari narasumber yang terpercaya, dalam Lingkar Diskusi PerCa Indonesia oleh  Perwakilan Bali 

Narasumber: Notaris Diah Anggraini SH. Mkn dan Notaris Evi Susanti Panjaitan, SH. 

Hari/Tanggal: Sabtu, 30 Januari 2016

Waktu: 08.30 – 12.00

Tempat: Bali Paragon Resort Hotel,  Jl. Raya Unud Jimbaran – Bali (next to McDonald)

Registration Fee:              

Rp. 125.000 (incl. coffee break)

Contact to

Merry Nunn – 0815 909 1256

Marina – 0811 395 7755

 

X