Pertemuan Konsulat USA dengan Pengurus PerCa Indonesia@Bali

Pengurus PerCa Indonesia Perwakilan Bali tanggal 8 Juni diundang bertemu dengan pejabat Konsulat Amerika Serikat di kantor mereka di kawasan Renon, Bali. Kiprah teman-teman pengurus di Bali sangat menarik bagi petugas perwakilan Konsulat USA. Pengurus Bali memperkenalkan Perkumpulan PerCa, visi-misinya, serta apa kegiatan yang dilakukan, baik di Pusat Jakarta dan di Bali. Pembahasan juga mengupas tentang ketentuan-ketentuan terbaru terkait Ijin Tinggal bagi pelaku PerCa dan bagaimana aplikasi kebijakannya di Provinsi Bali.

Untuk pembuatan KITAP/KITAP bagi WN Amerika yang menikah dengan WN Indonesia, dalam persyaratan yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi, disebutkan perlunya surat keterangan menikah. Sebenarnya Konsulat US tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang warganya menikah, karena pembuktian harusnya keluar dari KUA/Catatan Sipil tempat mereka menikah. Namun untuk mengakomodasi kebutuhan keterangan tersebut, sebagai syarat pembuatan KITAS/KITAP, maka surat keterangan tersebut dapat dibuatkan dengan biaya USD.50

Pihak Konsulat ke depannya akan merekomendasikan Perkumpulan PerCa Indonesia bagi para pelaku kawin campur, dan berharap agar komunikasi akan tetap terjalin, khususnya untuk sharing informasi terbaru soal peraturan yang berkaitan dengan perkawinan campuran di Indonesia

X