Persiapan yang dibutuhkan anak untuk memilih Kewarganegaraan Indonesia

“ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi “ , demikian bunyi pasal 28B ayat 2 UUD 45 ini termasuk pegangan PerCa Indonesia terus berjuang untuk peningkatan perlindungan hukum buat keluarga Perkawinan Campuran, khususnya anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Hari Anak Nasional 23 Juli baru saja berlalu. Bulan Juni lalu, PerCa Indonesia mengadakan Lingkar Diskusi tentang kewarganegaraan dan catatan sipil di Bali, membahas hak berkewargaraan Indonesia, yang sekaligus menandai sewindu berlakunya UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Pengurus PerCa Indonesia, Ratna Asri Hartono menguraikan pentingnya persiapan untuk memilih kewarganegaraan buat anak anak perkawinan campuran yang sudah mencapai usia 18 tahun yang saat ini memegang Dwi Kewarganegaraan.

Pertimbangan memilih ini seyogyanya dilakukan sejak usia 18 tahun, sehingga saat sang anak menginjak usia ke 20, dia sudah menentukan kewarganegaraan pilihannya. “Jadi jangan ditunggu sampai berusia 21 tahun, karena berarti sudah lewat masa hak memilih kewarganegaraannya, dan sang anak akan otomatis menjadi WNA” tutur Melva Nababan, yang bersama dengan suaminya Hall Sullivan, baru saja usai memandu Sarah Romauli Sullivan, putri mereka dalam proses pengukuhan WNInya.

Adapun langkah yang harus diikuti, adalah:

  1. Dapatkan kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM terdekat dengan domisili. Untuk yang di luar negeri dapat melakukan di kantor perwakilan RI. Untuk kantor wilayah Jakarta, berlokasi di Jl MT Haryono no 24 Tlp 021 8090928 – 021 8090912
  2. Ambil formulir di kantor Kemenhukham ( tanpa dipungut biaya )
  3. Buat surat permohonan dari orang tua dari orang tua dilengkapi nama, alamat, tgl lahir dan nomor kartu identitas
  4. Lampirkan KTP ( Kartu Tanda Penduduk) anak dan paspor anak ( kalau ada)
  5. Sediakan Kartu Keluarga ( KK) dan KTP orang tua WNInya
  6. Lampirkan Paspor ayah si anak yang sudah dilegalisir Kedutaan beliau.
  7. Lampirkan Surat pelepasan warga negara dari negara anak terdahulu,
  8. Siapkan pas foto ukuran 4×6 (latar belakang merah)
  9. Lampirkan surat pernyataan orang tua bila anak belum menikah

Bawa semua berkas diatas ke Kanwil, yang akan memproses pengajuan ini. Dapatkan surat pengantar untuk menyetor pembayaran PNPB ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ) ke BNI’46.Tanda terima pembayaran dibawa kembali ke Kanwil. Untuk komunikasi jika perlu, jangan lupa mendapatkan nomor telepon petugas Kanwil bagian kewarganegraan ini. Proses pemilihan selesai antara satu hingga tiga bulan.

Ketua PerCa Indonesia, Juliani Luthan menjelaskan ketentuan baru dari Ditjen Imigrasi, “Pemerintah memberlakukan PERMENHUKHAMNo.22 Tahun 2012 (Sebagai Pengganti Permenhukham No. M.80-HL.04.01Tahun 2007)”. Dalam ketentuan terbaru ini maka Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang berusia maksimal 18 tahun, akan diberikan fasilitas keimigrasian, yakni:

  1. Fasilitas keimigrasian yang berbentuk kartu
  2. Dapat diberikan paspor RI dengan peneraan cap subyek ganda terbatas
  3. Dicatat dalam buku register tersendiri
  4. Masa berlaku Paspor dibatasi hanya sampai anak berusia 21 tahun.

Untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian ini, ABG harus didaftarkan orang tuanya ke Kantor Imigrasi setempat, dengan syarat melengkapi dokumen berupa:

  1.  Akta kelahiran anak
  2. Akta perkawinan, buku nikah, atau akte perceraian orang tua.
  3. Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
  4. Paspor kebangsaan ayah atau ibu bagi anak yang tak memiliki Paspor kebangsaan asing dan
  5. Pasfoto asli terbaru berwarna dan berukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

“Ditjen Imigrasi sedang mensosialisasikan ketentuan baru ini untuk keluarga perkawinancampuran, sehingga pemerintah memiliki data yang updated tentang ABG, dan akan memberikan reminder bagi ABG yang sudah berusia 18 tahun, untuk segera mempertimbangkan pilihan kewarganegaraannya,” tutur Juliani.

Penting diketahui bahwa kalau anak lewat umur 21 tahun dan ingin memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka dia harus membayar 50 Juta rupiah ( sudah dimasukkan kategori Naturalisasi/Pewarganegaraan, berdasarkan peraturan PNBP terbaru).

Written by :
Ries Woodhouse
Sahabat PerCa Indonesia
Berdomisili di Jakarta dan Penang, Malaysia.

X