Perjanjian Kawin penentu hak seorang Warganegara Indonesia dalam Perkawinan Campuran

Perjanjian Kawin penentu hak seorang Warganegara Indonesia dalam Perkawinan Campuran:

Setelah seorang perempuan warganegara Indonesia dapat menurunkan kewarganegaraan Indonesianya kepada keturunan mereka yang sah dalam sebuah perkawinan campuran berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kini giliran hak seorang warganegara Indoensia baik pria maupun perempuan warganegara Indonesia dalam perkawinan campuran untuk mengusung aspirasinya agar hak atas kepemilikan tanah benar-benar dilindungi sebagai hak yang penuh seorang warganegara Indonesia.

Saat ini berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria No. 5  Tahun 1960 Pasal 21 ayat (3), kendala yang paling berat yang dihadapi oleh pasangan perkawinan campuran dimana salah satunya adalah seorang warganegara Indonesia dan pasangan lainnya adalah warganegara Asing, adalah, bila mereka tidak memiliki sebuah perjanjian perkawinan maka hak warganegara Indonesia secara serta merta dipersamakan dengan hak seorang warganegara asing dalam hal kepemilikan tanah, yaitu sebatas hak pakai yang hanya mempunyai jangka waktu terbatas yaitu 20 tahun.

Atas penafsiran dari Pasal 21 ayat (3), tersebut maka sudah barang tentu hak konstitutional seorang warganegara Indonesia akibat dari sebuah perkawinan campuran dipangkas habis. Padahal menurut UU No. 11 Tahun 2006 tentang Hak-hak Sipil, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Ekonomi Sosial dan Budaya serta UU No. 7 Tahun 1996 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, disebutkan bahwa perkawinan tidak boleh menyebabkan seseorang kehilangan hak kewarganegaraannya baik dalam hal mempertahankan kewarganegaraannya, mempertahankan hak sipilnya maupun mempertahankan hak ekonominya.

Tanah, merupakan sumber ekonomi sebuah keluarga, selain itu tanah juga merupakan identitas dan keterkaitan yang sangat erat bagi seorang warganegara Indonesia. Maka dengan adanya pembatasan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 21 ayat (3) tersebut maka jelas-jelas hak seorang warganegara Indonesia dalam sebuah perkawinan adalah sepenuhnya tergantung dari secarik kertas yang disebut perjanjian perkawinan.

52 thoughts on “Perjanjian Kawin penentu hak seorang Warganegara Indonesia dalam Perkawinan Campuran

  1. Tia says:

    Hi,
    Apakah ini syarat yg wajib dipenuhi untuk memproses pernikahan campuran?
    Jika iya, bagaimana cara membuatnya? apakah harus melalui badan hukum?

    Thanks,
    Tia

  2. Lili says:

    Kebetulan saya mau menikah dengan warga negara Jerman, dan kami berencana untuk membuat perjanjian pra nikah. kebetulan saya sekarang sudah berada di Jerman. Yang saya ingin tanyakan jika saya membuat prenup lewat notaris Jerman, apakah nantinya prenup tersebut bisa berlaku juga untuk hukum di Indonesia? Karena kami mencoba mencari notaris Indonesia yang berdomisili di Jerman tp saya belum menemukan.
    Ps : saya pernah menanyakan ke Indonesian embassy yang ada disini, dari pihak embassy memberikan solusi yang kurang yakin,sehingga saya ragu. Mereka menyarankan agar saya menggunakan notaris Jerman, kemudian ditranslate ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kemudian dilegalisasi lewat Indonesian Embassy.apakah cara seperti ini bisa?

  3. karin says:

    kapan Prenup ini bisa dilakukan? karena rencananya pernikahah yang pertama akan dilakukan di belanda, baru kemudian di indonesia. Apakah mungkin membuat prenup lewat notaris di Belanda apakah nantinya prenup tersebut bisa berlaku juga untuk hukum di Indonesia? Karena kami mencoba mencari notaris Indonesia yang ada di belanda tp saya belum menemukan.
    trimakasih

    • Indri Levefre says:

      Hi Karin,
      Prenup dibuat sebelum pernikahan dan bisa dibuat oleh Notaris Belanda dan tidak perlu Notaris Indonesia yang membuat, Notaris Belanda bisa asalkan bisa berbahasa inggris. Prenup yang dibuat oleh Notaris Belanda berlaku juga di Indonesia.
      Salam PerCa

  4. Rully Resliani says:

    Hi
    apakah Akta perjanjian pra nikah, haruskah di sahkan oleh pengadilan negeri ?

  5. Rini says:

    saya ingin mengirimkan petisi dukungan, bagaimana formatnya? Tapi saya nggak ada ktp, ktp hilang di jerman karena kecopetan. Apakah bisa hanya memakai foto dari passpor? Apakah perjanjian pranikah harus lewat notaris? Bagaimana format perjanjian pranikah itu?

    • Indri Lefevre says:

      Silahkan di download form petisi dukungan di website PerCa. Tolong lampirkan copy passport Indonya.
      Prenuptial agreement dibuat oleh Notaris dan biasanya Notaris sudah mempunyai formatnya sendiri.
      Salam,

  6. Lamsyah Widayani says:

    Dear Ms. Indri Leverfe – PerCa,

    Saya menikah dengan rekan kerja saya yang kebetulan warga negara Australia. Sekitar satu bulan sebelum menikah pada 17 Juli 2010, kami sudah membuat Pre Nup yang dokumen aslinya sudah juga diserahkan ke tangan penghulu di KUA Petamburan Jakarta Barat; yang saya serahkan 2(dua) hari sebelum akad nikah, yaitu saat saya dan calon suami mengikuti penataran di kantor KUA tersebut, disaksikan oleh ayah saya. Tujuan penyerahan Pre Nup tersebut saya maksudkan juga untuk melengkapi berkas2 ijin nikah lainnya yang sudah diserahkan jauh2 hari, meskipun sebelum2nya KUA sendiri tidak menyebutkannya dalam persyaratan nikah. Namun, sebagai antisipasi, saya dan calon suami saat itu sudah membuat pre Nup dan oleh Pengacara dan Notaris kami disiapkan 2 salinan asli dokumen pre Nup; sengaja di buat 2 salinan asli karena menurut notaris kami, kemungkinan besar KUA akan meminta salinan asli, dan supaya kami juga pegang satu dokumen asli nya juga. Dan memang ternyata saat saya tunjukkan di KUA saat penataran pra nikah itu, mereka (KUA) minta salinan asli pre Nup tersebut. Pertanyaan saya, perlukah saya serahkan copy pre Nup kami ke catatan sipil juga? Saya pernah bertanya ke notaris saya juga, katanya cukup ke KUA saja. Hanya, belakangan saya khawatir jika KUA tidak me record nya secara benar; karena pernah satu kali saya tanya via telpon apakah saya boleh minta foto copy pre Nup kami dari KUA untuk kepentingan saya saat itu melengkapi persyaratan membeli apartment, namun salah satu petugas admin KUA bilang katanya saya harus datang ke kantor KUA dan bertemu penghulu langsung. Dia bilang saat itu dia tidak bisa cari dokumennya karena biasanya persyaratan nikah dgn dilengkapi pre Nup sangat jarang ada. Saya sangat terkejut sekali, dan saat saya tanya apakah saat itu penghulu bisa saya temui, petugas tersebut bilang harus buat appointment dulu dengan penghulu nya. Saya frustrasi sekali karena waktu saya yg sangat terbatas saat itu sehingga saya akhirnya memutuskan untuk mem-fotocopy salinan asli pre Nup kami yang masih kami pegang untuk bisa melengkapi persyaratan pembelian apartment saat itu.

    Mohon pencerahannya, apakah saya tetap pegang saja salinan asli pre Nup kami yang satunya lagi, atau saya perlu ke kantor catatan sipil untuk mendaftarkan/menyerahkan salinan asli pre Nup kami tersebut ke catatan sipil. Dan apakah masih boleh didaftarkan ke catatan sipil meskipun kami sudah 5 tahun menikah dan pre Nup kami tersebut juga dibuatnya sudah lebih dari 5 tahun lalu?

    Terima kasih

    Salam,
    Lamsyah Widayani

    • Indri Lefevre says:

      Dear Mba Lamsyah Widayani,
      Menurut pengalaman saya pribadi, tidak perlu mendaftarkan/menyerahkan salinan prenup ke catatan sipil, karena pada saat saya melaporkan perkawinan saya ke catatan sipil mereka tidak meminta atau pun bertanya soal prenup.
      Karena prenup kita perlukan pada saat kita akan membeli property/tanah. Tolong di simpan baik-baik salinan aslinya untuk kepentingan kita sendiri nantinya.
      Jika suatu saat ada yang meminta prenup Anda untuk tujuan pembelian tanah/property, ada baiknya di berikan copy saja tapi di legalisir oleh Notaris.
      Demikian penjelasan dari Saya semoga dapat membantu.
      Salam,
      Indri S Lefevre

  7. Titin Yuanawati says:

    Saya akan menikah dengan WN Belanda yang tinggal di Belgia Pernikahan secara legal akan dilaksanakan di Belgia
    Pertanyaan saya : jika ingin membuat prenup apakah memakai Notaris di Belgia ataukah harus memakai notaris di Indonesia
    Jika dibuat di Indonesia apakah prenup tersebut berlaku juga di Belgia atau sebaliknya dibuat di Belgia dan juga berlaku di Indonesia Bagaimana prosedurnya? Karena Notaris yang di Indonesia menyarankan untuk mentranslate prenup yg sdh didaftarkan ke Pengadilan Negeri ke bahasa Belanda oleh penerjemah tersumpah yg selanjutnya bisa dilampirkan saat menikah di Belgia Hanya notaris kurang paham apakah prwnup ini bisa diterima Begitu pula efek hukumnya kedepan
    Mohon informasinya
    Terimakasih

    • Indri Lefevre says:

      Masalah Anda hampir mirip dengan saya untuk masalah prenup. Jika memang pernikahan akan di laksanakan di Belgia maka prenup akan lebih baik di buat di Belgia dan untuk bahasa didalam prenup berdasarkan pada komunikasi bahasa kalian berdua yang dipakai apakah bahasa belanda/inggris.
      Prenup yang dibuat di LN berlaku juga di Indonesia.

    • Titin Yuanawati says:

      Dear Mbak Indri,
      Terimakasih banyak atas responsnya Tpi ada yg masih mengganjal yaitu hrs spt apa isi prenup ini Krn kalo sesuai aturan hukum Indonesia yg hrs pisah harta pisah income dan tdk boleh terima harta apapun dri suami saya kuatir dg prenup ini posisi saya akan lemah secara hukum di Belgia Sementara nanti hanya suami yang akan bekerja
      Harus gmn ya Mbak biar tdk saling bertentangan Bolehkah ada pasal yg mnyebutkan bahwa prenup ini berlaku hanya untuk di Indonesia (saran teman) Mohòn dengan sangat advicenya Terimakasih

  8. Lamsyah Widayani says:

    Terima kasih Sdr/i Indri atas penjelasannya. Satu lagi pertanyaan, sehubungan dengan adanya aset saya berupa apartemen dan tanah beserta bangunan diatasnya warisan orangtua yang semuanya sudah bersertifikat atas nama saya, dan rencana saya menyiapkan surat wasiat untuk ahli waris, apakah dokumen pre nup juga akan diperlukan utk pengajuan pembuatan surat wasiat ke kantor notaris dalam hal pelimpahan warisan kepada anak hasil pernikahan campuran? Atau cukup saya membuat draft surat wasiat yg ditandatangani oleh penerima kuasa yg selanjutnya diajukan ke notaris di Indonesia untuk pengesahan surat wasiat? Seperti yang mungkin sudah dipahami, bahwa surat wasiat ditujukan untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu pada diri saya, seperti hal nya suami saya yang juga sudah menyiapkan surat wasiat di Australia.

    Terima kasih

  9. Dini says:

    Dear ….Ibu Indri.

    Pernup di lakukan sebelum menikah, dan bagaimana Bu jika saya tidak memiliki pernup setelah di lakukan pernikahan mengingat pada waktu nikah saya, walau memang Ini tercantum dlm UU, namun dari KUA di Indonesia tidak diminta untuk point persyaratan saat iTu. Jika saja saat iTu KUA sudah memberikan point yang utama untuk dimasukan ke dalam syarat document sebelum pernikahan KUA di Indonesia, tentunya saya Akan mengikuti semua peraturan. Maaf sebelumnya jika kurang mengikuti alurnya peraturan, tentunya bukan keinginan saya.

    Entah kenapa Pernup di zaman modern Ini menjadi document yang harus dimiliki, karena zaman Dulu ibu saya menikah, sanak saudara dll, mereka menikah tanpa harus memiliki prenup. Mohon pencerahannya Ibu bagi pernikahan saya, terima kasih sebelumnya.

    • Indri Lefevre says:

      Dear Dini,
      Prenup dijaman sekarang sangat diperlukan, mengingat perkawinan beda bangsa WNI dan WNA.
      Karena kelak prenup ini diperlukan untuk membeli property berupa Hak Milik di Indonesia.
      Salam.

  10. siska says:

    mau tanya dong, saya akan melaksanakan pernikahan di indonesia dengan warga negara america, tapi saya memang tinggal di spanyol, karna urusan sekolah, yang saya tanyakan kalau saya dan calon saya buat prenup di america tapi menikah di indonesia, apakah prenup itu akan berlaku juga di indonesia? terimakasih.

  11. Merry says:

    Hello there,

    Semoga bisa bantu saya. Any idea if postnup is recommended to have if we don’t have a prenup to own property? Is it legal? Does it work?

  12. Zaidah says:

    Dear Perca
    Saya ingin menjadi member tolong kirim formnya ke email saya. Ada banyak informasi yang saya butuhkan. Terimakasih.

  13. Aryagandhi Jennifer Palembangan says:

    Dear Mrs. Indri,

    Saya pernah konsultasi dengan seorang lawyer di Jakarta. Beliau mengatakan bahwa jika mau diurus semua dokumen pra-nikah biayanya 10-15jt. Apakah betul membuat surat pra-nikah ke notaris memakan biaya dari sebesar itu? Apa yang sebaiknya kami lakukan jika budget tidak memungkinkan? Mohon pencerahannya. Teima kasih.

    Salam hangat,
    Jennifer

    • Indri Lefevre says:

      Dear Ms. Aryagandhi,
      Untuk biaya prenup yang di buat oleh Notaris di Jakarta, biaya nya tidak semahal yang Anda sebutkan.
      Lebih baik hubungi langsung Notaris yang telah terbiasa membuat Prenuptial.
      Salam.

  14. Sarah Nugrahani says:

    dear perca,

    saya berencana menikah dgn WNA Mesir di Dec 2016, apakah penting memiliki perjanjian pra nikah pisah harta? apakah nanti asset yang saya miliki sebelum menikah akan diambil oleh negara bila saya tdk punya surat ini? bila punya, apakah asset saya aman nantinya?

    Mohon advise, dan masukkan saya jadi member juga ya

    Thanks!
    Sarah

  15. Nur Rizky Zulfira says:

    Bolehkah saya menjadi member? saya akan menikah dengan pria berwarga negara India, dari Bangalore. Mohon masukannya mengenai persiapan dokumen pernikahan dengan orang berwarga negara India, rencananya, dia akan menetap dan mencari kerja di Jakarta.

    Thank You

  16. asri says:

    salam mbak..

    saya ingin bertanya hukum dan persyaratan menikah dengan pria india ??
    dan setelah menikah apakah saya kehilangan kewarganegaraan indonesia??

    terima kasih dan mohon jawabannya mbak 🙂

    • eri says:

      Untuk persyaratan menikah dgn pria india silahkan join fb keluarga besar kbii. Bisa ditanyakan disana

  17. Kunthi Dewitri says:

    Pengurus Perca
    Saya mau ralat ..UU No. 7 Tahun 1996 tentang…….., seharusnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentanh Pengesahan Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

  18. yuni says:

    saya ingin menjadi member .

    jika menikah campuran , apakah dalam 1 tahun langsung hilang WNI saya ? gimana kalau suami saya tinggal di INdonesia ? dan kita mau wiraswasta bersama .bukankah utk jadi WNI kan harus minim 5 tahun ? mohon penjelasanya

  19. Ranti says:

    Hi, bagaimana mau menjadi Member Perca?
    Dan Apa saja syarat membuat postnup.

    Terima kasih
    Ranti

  20. nuri yanti says:

    Dear Perca
    Saya ingin menjadi member tolong kirim formnya ke email saya. Ada banyak informasi yang saya butuhkan.

    Regards,

    -Yanti

  21. Risda says:

    Selamat malam. Mohon kirimkan form untuk jadi member perca bu, karena saya sangat tertarik untuk menjadi anggota perca.

    Terima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Selamat Pagi, Sudah kami kirimkan via emai.
      Terima kasih atas minatnya untuk bergabung dengan PerCa Indonesia.

  22. isti says:

    dear admin Perca dan anggota Perca
    sy berencana menikah dg WNA Pakistan, dan saya ingin membuat Prenup terlebih dahulu. Saya minta bantuan Kantor Notaris di Jakarta yg bisa membuatkan Prenup. Karena sy tinggal di daerah yg notabene Notarisnya awam dengan Prenup.
    Mohon bantuannya. Terima kasih

  23. linda lim says:

    mohon kirim form untuk apply menjadi anggota, ada banyak yg saya harus pelajari dari perca. Thank you.

    • Indri Lefevre says:

      Sudah kami kirimkan via email. Thanks atas minatnya untuk menjadi Anggota PerCa.

Comments are closed.

X