Perbankan untuk Pelaku PerCa, Bersama Bank Danamon@Bali

Geliat ekonomi sangat membutuhkan layanan perbankan, untuk memfasilitasi investasi maupun kegiatan usaha masyarakat. Bank Danamon bekerjasama dengan Perwakilan PerCa Indonesia di Bali, mengundang para anggota untuk hadir dan berdiskusi dalam acara ini, guna mempelajari syarat dan ketentuan agar bisa menjadi debitur bank.

Khususnya untuk pelaku kawin campur, dalam pembelian aset tidak bergerak selama ini sangat dipersulit, karena adanya beberapa ketentuan hukum yang cukup mendiskriminasi.  Adanya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, sedikit banyak membuka titik harapan baru. Sehingga makin banyak WNI pelaku PerCa yang membutuhkan pencerahan dalam dunia perbankan.

Semoga makin banyak industri perbankan yang membuka kesempatan bagi pelaku PerCa meminjam uang dan menjalankan kegiatan ekonomi yang lebih baik.

X