Peraturan dan Mekanisme Pengajuan Visa bagi Tenaga Kerja Asing

Dijelaskan mengenai pemberian Visa,Izin Tinggal dan Perpanjangannya serta Alih Status Keimigrasian disertai dengan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bagi mereka yang melanggar peraturan.

Untuk perkawinan campur bahasan dibatasi pada visa Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Terbatas dan Ijin Tinggal Tetap untuk keluarga dari perkawinan campur.

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing, yakni rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, pelajar , investor, lanjut usia dan keluarganya serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI.

Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya. Permohonan Izin Tinggal dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing tersebut.

Syarat untuk mendapatkan Kartu IzinTinggal harus memiliki:

1. Surat Penjaminan dari Penjamin.

Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia (vide UU no.6/2011 Pasal 1 butir 20 jo PP No.31/2013 Pasal 1 butir 20.

2. Paspor Kebangsaan yang masih berlaku, disarankan mengurus paspor baru sebelum mengajukan permohonan jika paspor lama masa berlaku habis kurang dari kurun waktu berlakunya visa yang akan diberikan.

3. Surat Keterangan Domisili dari Kantor Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pemohon.

4. Surat rekomendasi dari instansi terkait:

Bagi Orang Asing yang menikah dengan WNI melampirkan akta/buku nikah;
Bagi investor surat rekomendasi izin penanaman modal dari instansi yang berwenang serta bukti kepemilikan modal atau saham;
Bagi Tenaga Kerja Asing, surat rekomendasi izin kerja dari instansi berwenang serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja.

Masa berlaku KITAS
a. 1 tahun ; dapat diperpanjang tiap 1 tahun,
b. 2 tahun, dapat diperpanjang 2 tahun sekali.
c. Maksimal tinggal di Indonesia s.d 6 tahun.
d. Untuk ITAS asal VITAS saat kedatangan berlaku maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

KITAS dan KITAP berakhir karena :
a. Keluar Indonesia dan tidak kembali sampai 12 bulan berturut-turut atau sampai masa berlaku Izin Masuk habis
b. Izinnya beralih ke KITAP
c. Dikenai Deportasi atau izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi
d. Meninggal dunia

Masa Berlaku KITAP adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas.

KITAP dapat diberikan kepada:
a. Pemegang ITAS dan Pemegang ITAS telah 3 tahun
b. Keluarga Perkawinan Campur yang telah menikah 2 tahun
c. WNI yang kehilangan keWN di wilayah Indonesia
d. Anak ber WN Ganda Terbatas
e. Anak yang lahir dari ortu pemegang KITAP
f. Eks WNI dari suami/istri pemegang ITAP

Peraturan baru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia(PP No.45/2014) tentang biaya2 visa, perpanjangan Izin Tinggal, dan layanan-layanan Keimigrasian lain mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Untuk perpanjangan KITAP non elektronik untuk jangka Waktu yang Tidak Terbatas adalah sebesar Rp. 10.000.000,- sedangkan e-KITAP sebesar Rp. 10.200.000,- Sedangkan biaya e-KITAP masa berlaku 5 tahun sebesar Rp.3.700.000,- dan KITAP non elektronik sebesar Rp. 3.500.000,-

Mengacu pada pasal 59 Undang-undang Keimigrasian, KITAP dapat diperpajang untuk waktu yang tidak terbatas, sepanjang izinnya tidak dibatalkan, pemegang hanya diwajibkan melapor setiap 5 (lima) tahun sekali, tanpa biaya untuk mendapatkan kartu baru. Jadi pemegang KITAP hanya perlu membayar perpanjangan satu kali untuk waktu selama diinginkannya tinggal di Indonesia.

Diharapkan pemegang KITAP selalu mengecek Multi Exit/Re-Entry Permit sebelum meninggalkan Indonesia harus masih berlaku saat kembali ke Indonesia agar tidak kehilangan hak Izin Tinggalnya

PEMBERIAN IZIN/REKOMENDASI BAGI PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA

Orang Asing yang ingin membuka usaha dan membentuk perusahaan dengan penanam modal orang asing haruslah mengacu pada bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal (vide UU No.25/2007).

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan PMDN.

Subyek hukum penanam modal dapat Pemerintah Negara Asing, Perusahaan Asing, Perorangan Asing.

Penanaman Modal Asing haruslah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Ada beberapa bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka di bidang penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden no.39/2014.

Secara sekilas dapat dijelaskan tahapan pembuatan PT. PMA :

1. PMA wajib melakukan Pendaftaran untuk melakukan Penanaman Modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Penanam modal harus membuat Akta Pendirian Perusahaan di Notaris
3. Setelah disahkan sebagai PT. PMA mengajukan Izin Pendaftaran
4. PMA yang sudah mendapat Izin Pendaftaran dapat menerima fasilitas non fiskal : API-P, RPTKA, TA.01, IMTA
5. PMA wajib mengajukan Izin Prinsip Penanaman Modal
6. Bagi yang dalam pelaksanaan penanaman modal dan telah berproduksi komersial, wajib mengajukan permohonan Izin Usaha

MEKANISME PEMBERIAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Dalam Undang-undang Keimigrasian pasal 61 disebutkan bahwa Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Pemegang Izin Tinggal Tetap dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.

Dalam perspektif ketenagakerjaan apabila bekerja pada sektor informal, punya usaha sendiri dan tidak berbadan hukum, maka tidak perlu IMTA, namun apabila bekerja pada perusahaan formal dan berbadan hukum, maka wajib memiliki IMTA.

Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing dapat berbentuk Instansi Pemerintah, Badan Internasional, Perwakilan Negara Asing, Perusahaan Swasta Asing, Badan Hukum yang didirikan berdasar hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang di Indonesia; lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan serta usaha jasa impresariat. (jasa hiburan).

Pemberi kerja yang berbentuk Firma,DU, CV dilarang memperkerjakan TKA kecuali diatur dalam undang-undang.

Yang akan memperkerjakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menakertrans RI atau pejabat yang ditunjuk pemerintah.

Yang sudah mempunyai RPTKA dapat mengajukan permohonan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dengan membayar dana kompensasi ke Kas Negara/Daerah. Dana Kompensasi terkait regulasi baru :

IMTA baru sebesar US$100/bulan/TKA/Jabatan disetor ke kas Negara.
IMTA Daerah wajib bayar retribusi atas penggunaan TKA sebesar US$100/bulan/TKA/Jabatan disetor ke kas daerah

Sumber: Bimtek Keimigrasian diselenggarakan oleh Kanim Bali, diolah oleh Divisi Litbang, PerCa Indonesia Perwakilan Bali

6 thoughts on “Peraturan dan Mekanisme Pengajuan Visa bagi Tenaga Kerja Asing

  1. Ivena says:

    Hello, Saya mau bertanya mengenai KITAP application. Saya eks WNI,dan memegang pasport US. dan apabila saya menikah dengan WNI, apakah saya bisa harus tetap apply KITAS dahulu..untuk mendapat kan KITAP?
    Saya melihat bahwa “KITA dapat diberikan kepada: Eks WNI dari suami/istri pemegang ITAP” – bisa dijelaskan mengenai ini?

    Untuk WNA wanita yang menikah dengan WNI laki laki, boleh mengajukan visa KITAS, dan setelah 2 th boleh apply KITAP. Apakah ada prosedur lain, apabila WNA wanita nya adalah eks WNI?

    Terima kasih!

  2. Nia says:

    Dear
    Team Perca

    Mohon pencerahaannya mengenai visa izin kerja dengan Kitas sponsor istri.. apakah diperbolehkan atau masih menunggu PP disahkan?

    Ataukah harus mengulang dari awal dengan pengajuan visa 312 atau bagaimana?

    Barangkali ada yang berbesar hati dari member Perca atas kebingungan saya sebagai sponsor.
    Terima kasih

    NiaWashi / Tangerang

  3. widi says:

    ” Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing dapat berbentuk Instansi Pemerintah, Badan Internasional, Perwakilan Negara Asing, Perusahaan Swasta Asing, Badan Hukum yang didirikan berdasar hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang di Indonesia ”

    Mohon informasinya : apakah yang dimaksud dengan Perusahaan Swasta Asing ? apakah ini PMA ?

    terima kasih

    • Indri Levefre says:

      Hi Widi,
      Apakah Perusahaan Asing swasta itu pemegang saham nya pihak Asing? jika ya maka kategori PMA.
      Salam PerCa,
      Indri Lefevre

  4. eka yanti says:

    Bagaimana orang asing ingin izin tinggal di indonesia untuk membuka toko kue dg teman WNI di indonesia. Apakah teman WNI bisa jadi sponsornya. Apa saja yg harus dipersiapkan orang asing mulai dari negaranya (turki). Mohon pencerahan agar tidak melanggar aturan kependudukan dan keimigrasian karena ketidaktahuan kami.

  5. dennis says:

    Bpk/Ibu yg terhormat,

    Saya pingin tanya, sebagai seorang WNA, saya adalah
    1. pemegang KITAS yg sudah bekerja selama 3 tahun di Indonesia semenjak tahun 2012.
    2. Menikah dengan WNI (isteri Indonesia) selama 3 tahun juga dari 11/11/2011 dan mempunyai 3 orang anak yg menetap di Indonesia.

    Menurut ibu/bapak, perlukah saya konversi KITAS saya ke KITAP? saya dengar kalo konversi ke KITAP bererti izin kerja saya hangus dan saya tidak diperbolehkan kerja dengan perusahaan PMA lagi. Apakah benar?

    Terima kasih

    Dennis

Comments are closed.

X