One thought on “Mencatatkan Perkawinan di Dua Negara

  1. Cindy says:

    Selamat siang, saya menikah dengan warga negara filipin Bulan juni 2016 di indonesia, kita berdua bekerja di negara arab saudi, pertanyaan saya: setelah menikah dan memiliki akte nikah dari catatan sipil, selanjutnya ke bagian manakah saya harus melapor lagi untuk mendapatkan surat nikah resmi yg bisa di trima di negara arab saudi dan departemen2 apa saja yg ada di indonesia yg harus saya laporkan dan persyaratan2 apa saja yg harus saya siapkan, berhubung bulan ramadan dan mendekati idul fitri, berapa lama waktu yg dibutuhkan? Trima kasih, salam hormat. Cindy

Comments are closed.

X