Kebijakan Baru Bidang Administrasi Kependudukan

Kebijakan Baru Bidang Adminduk, dalam pelaksanaan UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain:

  1. Pergeseran dari stelsel AKTIF menjadi stelsel PASIF — instansi terkait diwajibkan untuk memberikan layanan kependudukan di wilayahnya atau “menjemput bola” kepada warga setempat.
  2. Perubahan asas PERISTIWA menjadi asas DOMISILI — bilamana dahulu, bila ingin mengurus dokumen kependudukan, seorang warga harus pergi ke tempat dimana peristiwa kependudukan terjadi (misalnya mengurus akte kelahiran, harus pergi ke tempat lahir; mengurus akte perkawinan, harus pergi ke tempat berlangsungnya perkawinan), maka dengan perubahan asas ini, bisa dilakukan pada kantor tempat dimana warga tersebut menetap
  3. KTP-el berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data) — tidak ada tanggal expired pada KTP, sebagaimana sistem yang terdahulu. Asalkan tidak ada perubahan data kependudukan. Bilamana sebagai contoh, dari lajang kemudian melakukan pernikahan, maka warga wajib melaporkan peristiwa kependudukan ini kepada instansi terkait.
  4. Pelayanan Adminduk tidak boleh dipungut biaya/GRATIS — jajaran Adminduk harus memberikan pelayanan yang optimal, tanpa membebankan biaya kepada warga yang memberatkan, kecuali sudah diatur dalam Undang-undang (denda, dan sebagainya) atau peraturan di bawahnya (PNBP dari Kemendagri).
  5. Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan Mendagri
  6. Data Kependudukan untuk semua keperluan menggunakan data Kemdagri — misalnya untuk keperluan verifikasi data pemilih dalam pelaksanaan Pilkada atau Pilpres
  7. Rekam dan cetak KTP-el diluar domisili
  8. Percepatan dan peningkatan Cakupan Akta Kelahiran
  9. Setiap kematian yang terjadi wajib diurus Akte Kematiannya ke Dispenduk setempat. Dinas Pemakaman juga memiliki Buku Pokok Pemakaman dalam melakukan pelayanan terkait kematian penduduk.
  10. Pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran  dilakukan TANPA PENGANTAR RT, RW, Kelurahan/Desa — ini juga untuk melancarkan perekaman data KTP-el dan Akta Kelahiran, sehingga memotong jalur birokrasi. Hal ini diharapkan dapat makin memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.
  11. Kartu Identitas Penduduk untuk Semua Usia (KIA) — adanya kebijakan kartu identitas untuk anak, yang menjadi program Ditjen Adminduk
X