DOKUMEN DAN PERSYARATAN PERKAWINAN CAMPURAN

Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pernikahan yang dilakukan antara Warga Negera Indonesia dengan Warga Negara Asing disebut sebagai Perkawinan Campuran.

Dokumen dan persyaratan administrasi untuk melaksanakan pernikahan campuran di Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) adalah sebagai berikut:

Untuk Calon Pengantin (Catin) yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI)

  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  • Surat pengantar dari RT-RW setempat.
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa tempat domisili.
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah (dikenal juga sebagai Surat Numpang Nikah) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah, masing-masing 2 lembar.
  • Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
  • Akta Cerai Asli bagi janda/duda yang sebelumnya bercerai hidup.
  • Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
  • Pasfoto 2 x 3 dan 3 x 4 latar belakang biru, masing-masing 4 lembar. Bagi anggota TNI/Polri harus mengenakan seragam kesatuan.
  • Ijin dari komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI /Polri.
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
  • Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
  • Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.

Calon pengantin yang berkewarganegaraan asing (WNA)

  • Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia.
  • Fotokopi pasport yang masih berlaku.
  • Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru, masing-masing 4 lembar.
  • Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
  • Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.

Semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (yang dilakukan oleh Penterjemah Tersumpah).

Setiap Negara memiliki aturan masing-masing dalam syarat dan ketentuan administrasi warga negaranya dalam melakukan pernikahan di Indonesia. Calon Pengantin yang berkewarganegaraan asing harap mencari informasi dan melakukan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua calon Pengantin harus mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan.

 

440 thoughts on “DOKUMEN DAN PERSYARATAN PERKAWINAN CAMPURAN

  1. Yoel Budiman says:

    Selamat siang Admin Perca

    Perkenalkan saya Yoel Budiman yang juga baru menjadi member Perca.
    Saya mau bertanya tentang dokumen dan persyaratan perkawinan campur,
    Saya telah membaca dan tertera bahwa persyaratan tersebut berlaku bagi yang beragama Islam, untuk yang beragama diluar Islam apakah Dokumen dan persyaratannya sama saja, atau berbeda?
    Bila berbeda, adakah artikel atau informasi yang menjelaskan apa saja dokumen dan persyaratan yang diperlukan?

    Mohon bantuannya,
    Ditunggu responnya dan terima kasih atas perhatiannya

    Yoel Budiman,
    Jakarta 12/02/2014

    • Dini says:

      Dear pak Yoel Budiman,
      Selamat bergabung menjadi anggota di PerCa Indonesia.
      Tata cara dan aturan pernikahan di Indonesia mengikuti pada UU yang berlaku. Bagi pasangan muslim memang mengikuti aturan KUA sedangkan bagi non muslim mengikuti tata cara agamanya masing-masing, yang lalu dicatatkan/didaftarkan di Catatan Sipil.

      Untuk yang beragama Kristen misalnya, maka proses/persyaratannya adalah:
      1. Bagi calon pengantin yang berstatus WNA diwajibkan menyertakan fotokopi paspor, fotokopi visa, dan surat ijin atau keterangan dari Kedubes setempat.
      2. Semua dokumen di atas lalu diserahkan kepada pihak Gereja yang lalu akan memberikan daftar persyaratan untuk pasangan yang akan menikah di Gereja tersebut.
      3. Silakan mengikuti proses dan persyaratan sesuai prosedur Gerejanya masing-masing sampai selesai. Termasuk proses atau sesi mengenai pembinaan kepada calon pasangan.
      4. Setelah pernikahan dilangsungkan, pihak Gereja akan mengeluarkan surat keterangan menikah dari Gereja ybs.
      5. Berdasarkan surat keterangan tersebut, pasangan suami isteri ini lalu mendaftarkan dan mencatatkan perkawinannya di kantor Catatan Sipil.
      6. Kantor Catatan Sipil kemudian akan mengeluarkan surat resmi atau surat keterangan menikah yang sah secara hukum yang berlaku di Indonesia.

      Demikian kira-kira prosesnya. Untuk lebih jelasnya, silahkan Bapak segera tanyakan kepada pihak Gereja (jika menikah secara Kristen). Kami sarankan agar Bapak juga mengecek ke pihak Kedutaan untuk permohonan surat keterangan/ijin menikah bagi WNA yang akan melakukan pernikahan disini.

      Demikian, semoga bisa menjawab pertanyaan Bapak. Terima kasih.

      **************************************************************

      Best regards,

      Rulita Anggraini
      PerCa Indonesia

  2. Ucha Qamariah says:

    Salam Kenal. Senang sekali sy menemukan website PCI ini, krn tdk lama lg sy InshaAllah akan melangsungkan pernikahan dg calon sy yg berkebangsaan Belanda. Dlm hal ini sy adl janda cerai meninggal sedangkan calon suami adl duda cerai.
    Yg hendak sy tanyakan adl 1) dapakah pernikahan km dilaksanakan sementara srt dari Kedutaan Negara ybs belum keluar (dlm proses). Bbrp tmn menginformasikan bhw sebaiknya pernikahan segera sj dilangsungkan sambil menunggu srt dari Embassy. 2) Sy ingin agar tetap berkewarganegaraan Indonesia pasca nikah. Apa yg hrs sy lkkn utk ini? 3) Utk mempertahankan harta bawaan sy agar bila sesuatu yg tdk diinginkan terjadi semua akan ttp menjd milim sy dan atau anak2 sy sdri, apa yg hrs sy lkkn?
    Terimakasih banyak atas bantuannya..

  3. Tina Anggriani says:

    Salam kenal Admin PerCa

    Nama saya Tina. saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan menyangkut pernikahan dengan WNA.
    saya seorang WNI ingin menikahi WNA Malaysia dan pernikahan dilangsungkan di Malaysia. yang menjadi pertanyaan saya adalah, persyaratan dan dokumen apa saja yang harus saya lengkapi untuk menikah di Malaysia.
    Mohon bantuan dan terima kasih atas perhatiannya.

    • Admin says:

      Dear Ibu Tina.
      Setiap negara menerapkan peraturan yang berbeda beda, jadi silahkan ibu cek ke pemerintahan Malaysia. Sedangkan Untuk persyaratan dari pihak WNI, silahkan ibu cek di website ini dibagian info anggota.

      Terima kasih.

  4. nurfatma azizah says:

    salam kenal, saya wni dan menikah dengan wna amerika serikat . pernikahan kami dilaksanakan di amerika, suami saya adalah seorang muslim mualaf. ( sudah ada sertifikat muslim ) yang ingin saya tanyakan adalah : bagaimana saya dapat mendaftarkan pernikahan saya di indonesia , ke kantor mana saja yang harus saya datangi selain kua . dan syaratnya bagaimana.

    mohon bantuannya dan informasinya,

    terima kasih

    • Admin says:

      Terima kasih atas commentnya.

      Setelah ini yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan perkawinan ke Catatan Sipil dengan menyertakan Dokumen pernikahan di US, ini dilakukan selambatnya 1 tahun setelah pernikahan (menurut peraturan).

      Ada kemungkinan negara lain (suami) tidak memahami kedudukan kantor urusan agama, maka pencatatan sipil (civil registry office) adalah : lembaga yang lebih umum untuk mencatatkan perkawinan. Hal ini untuk menghindari kesimpangsiuran atas sah atau tidak nya pernikahan.

      Demikian penjelasannya.

    • Admin says:

      Terima kasih atas commentnya.

      Setelah ini yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan perkawinan ke Catatan Sipil dengan menyertakan Dokumen pernikahan di US, ini dilakukan selambatnya 1 tahun setelah pernikahan (menurut peraturan).

      Ada kemungkinan negara lain (suami) tidak memahami kedudukan kantor urusan agama, maka pencatatan sipil (civil registry office) adalah : lembaga yang lebih umum untuk mencatatkan perkawinan. Hal ini untuk menghindari kesimpangsiuran atas sah atau tidak nya pernikahan.

      Demikian penjelasannya.

  5. yuliani Thamrin says:

    assalamualaikum ..

    Maaf, saya mau tanya . Visa yg d btuhkan itu jenis visa apa ya ? apa bisa visit visa ? mohon jawabannya ..
    trims.

    • Melva says:

      Dear Yuliani,

      Pertanyaan mengenai jenis visa yang dibutuhkan sangat tergantung pada kebutuhan pasangan WNA atau calon pasangan WNA. Apabila ingin menetap di Indonesia maka yang diperlukan adalah jenis visa yang bisa dikonversi, misalnya Visa Bisnis, visa kunjungan sosial, dan visa untuk ijin tinggal terbatas. Visit visa yang diberikan di Airport (visa on arrival=VOA) tidak dapat dikonversi atau dialihkan. Semoga penjelasan ini dapat menjawab pertanyaannya.

  6. April says:

    Hi, pertama tama saya ingin menanyakan bagaimana caranya bergabung dgn komunitas ini? saya baru saja menikah dgn WNA Jerman dan kami selalu menemui kesulitan dalam banyak hal salah satunya buku nikah kami ditolak untuk legalisasi di Kedutaan Jerman karena menurut pengacara yg mengurus, Kedutaan tidak mau melegalisasi krn nama muslim suami saya pada buku Nikah tidak sama dengan nama Lahir pada passportnya sementara kami punya Surat Keterangan Menikah yg di dalamnya sudah mencantumkan nama lahir juga nama Muslim suami. Pertanyaan saya apakah semua WNA yg menikah dan masuk islam dalam buku bikahnya dicantumkan nama islamnya dan bukan nama Lahir sesuai passport? Yang manakah dokument yg harus kami legalisir di kedutaan Buku Nikah ataukah Cukup Surat Keterangan Nikah? dan berapa biaya yg biasanya dikeluarkan untuk legalisasi di kedutaan Jerman? Saya harap ada dari teman2 yg bisa berbagi informasi terkait masalah saya. Terima Kasih

    • Melva says:

      Dear April,

      Admin akan segera mengirimkan formulir pendaftaran melalui email, dan setelah itu Anda dapat membuat janji temu untuk memperoleh jadwal konsultasi di kantor sekretariat PerCa. Untuk diketahui jadwal rutin konsultasi untuk bahas issue kawin campur diadakan setiap Kamis kedua dan keempat setiap bulan berdasarkan appointment yang sudah disepakati terlebih dahulu. Kami akan menjawab pertanyaan2nya dan memberikan solusi terbaik. Terima kasih.

    • ross says:

      Hi April,

      Bagaimana proses dengan masalah legalisasi di kedutaan Jerman?, apakah sekarang sudah selesai, bisa di share informasi dan prosesnya?

      Thanks

  7. fadiah says:

    salam kenal admin. saya merencanakan pernikahan saya bulan september 2014. lalu saya baca diatas segala surat yang berbahasa inggris di terjemahkan terlebih dahulu. nah yang saya ingin tanyakan
    -apakah admin punya rekomndasi orang yang bisa menterjemahkannya yang terpercaya?
    -kira2 berapa lama waktu yg diperlukan untuk menerjemahkan?
    -kira2 waktu yang diperlukan untuk membuat surat ijin dari kedutaan berapa lama?

    trima kasih admin. saya harap dapat di balas secepat mungkin 🙂

    • Melva says:

      Dear Fadiah,

      Maaf atas keterlambatan jawaban ini, memang segala dokumen yang masih dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia. Sebaiknya ketika pasangan WNA mengurus surat ijin menikah dari Kedutaan besar negaranya bisa menanyakan berapa lama prosesnya dan sekaligus menanyakan apakah Kedubes punya daftar penerjemah tersumpah. Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

  8. Kharisma says:

    Dear Admin PerCa,

    Saya wanita WNI akan menikah dengan pria WNA Malaysia di catatan sipil.

    Calon pengantin WNA sudah mendapatkan surat keterangan Satement of Marital Status dari National Registration Department of Malaysia yang menyatakan statusnya masih single dan akan menikah dengan saya, warga Indonesia.

    Selanjutnya, setahu saya dari info dari kedutaan Malaysia, saya perlu membawa surat pengantar dari kelurahan (N1, N2, N4) dari kelurahan beserta statement of marital status dari calon WNA ke kedutaan untuk mendapatkan surat keterangan izin menikah dari kedutaan Malaysia (paling cepat baru boleh meminta surat ini 2 bulan sebelum tanggal menikah). Menurut kedutaan, untuk keperluan ini, surat-surat yang dilampirkan hanya perlu difotokopi, tidak perlu diterjemahkan.

    Pertanyaan saya, untuk keperluan catatan sipil, apakah statement of marital status (dalam bahasa inggris) serta akte kelahiran (dalam bahasa melayu) juga perlu diterjemahkan? Atau cukup surat izin menikah dari kedutaan Malaysia saja yang diterjemahkan? Karena pernah ada yang bilang akte kelahiran tidak perlu diterjemahkan.

    Kalau akte kelahiran juga perlu diterjemahkan, apakah ada info mengenai penerjemah tersumpah dari bahasa Malaysia (Melayu) ke Indonesia?

    Terima kasih. Saya banyak terbantu dengan info yang ada di PerCa.

    • Melva says:

      Dear Kharisma,

      Pengetahuan Anda sudah cukup lengkap untuk persiapan menikah dengan WN Malaysia. Lazimnya hanya yang berbahasa Inggris dll yang perlu diterjemahkan, saya rasa bahasa Melayu satu rumpun dengan Bahasa Indonesia sehingga tidak perlu diterjemahkan. Namun jika catatan sipil mengharuskan dokumen tersebut harus diterjemahkan ya tinggal Google saja penerjemah tersumpah yang bisa menterjemahkan Melayu-Indonesia. Tolong di share pengalamannya ya supaya teman2 lain bisa ter update. Thanks.

  9. Janti says:

    Dear Admin Perca,

    mengenai jawaban yg admin berikan kepada bapak Yoel, mengenai persyaratan menikah bagi pasangan campuran non muslim pada poin satu, disebutkan: Bagi calon pengantin yang berstatus WNA
    diwajibkan menyertakan fotokopi paspor, fotokopi
    visa, dan surat ijin atau keterangan dari Kedubes
    setempat.
    Yang ingin saya tanyakan adalah surat ijin atau keterangan dari kedubes setempat-nya di indonesia atau di negara WNA?
    Sekian dan terima kasih.

    • Melva says:

      Dear Janti,

      Jika menikah di Indonesia tentu surat ijin atau keterangan dari Kedubes setempat adalah kedutaan besar negara pasangan WNA. Apabila tidak ada kedubes atau kantor perwakilan negaranya, maka pasangan WNA harus mengurus surat tersebut dari negaranya dan surat itu lalu diterjemahkan oleh sworn translator (penerjemah disumpah) sebelum menyerahkan ke catatan sipil atau KUA.

  10. heni says:

    Hallo
    saya Heni, saya akan menikah dengan WN Amerika tahun depan, yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. berapa kira-kira biaya legalisasi surat nikah di departemen hukum dan HAM dan membutuhkan waktu berapa lama
    2. Bagaimana dan dimana mengurus prenup agreement dalam dua bahasa (inggris dan indonesia) yang berlaku internasional.
    3. penambahan nama suami di belakang nama saya, apakah harus melalui jalur hukum (KTP dan passport) dan dimana bisa mengurus semua itu.

    ini saja pertanyaan saya dan terima kasih atas jawabannya.

  11. Budi says:

    DH.

    Saya pria WNI berencana menikahi WNA. Status saya menikah dan ini akan menjadi pernikahan ke-2, syarat tambahan apa yang harus dipenuhi?

    Terima kasih.

  12. lisa mardyana says:

    sangat bagus informasinya dan sangat bermanfaat bagi saya
    karena saya juga akan menikah dengan WNA asal mesir

    • Luftia Anesty says:

      Hi sist, sy berencana menikah dengan WN Mesir.. Mau saharingnya doong, personal message via whatsapp ke +6285624841996 ya ? Lagi butuh pertimbangan Dari banyak pihak nih soalnya..

      • Juliani Luthan says:

        Menikah dengan WN Asing selalu memiliki kompleksitas yang lebih rumit, khususnya terkait dengan pengurusan dokumen, legalitas pernikahan, anak, ijin tinggal dan ijin kerja, bila calon suami mau tinggal di Indonesia. Dan sebelum menikah, faktor-faktor tersebut tentu harus dipertimbangkan dengan matang, oleh Anda sendiri, dan calon suami, tentunya. Lebih lanjut, Anda juga harus memiliki kematangan pribadi/emosional yang cukup, serta mau menerima berbagai konsekuensi yang ada di depan nanti, saat meniti kehidupan berumah tangga. Ada baiknya mencari informasi sebanyak mungkin tentang hal-hal terait perbedaan kultur, perbedaan bahasa dan cara komunikasi, kebiasaan, atau rencana kehidupan rumah tangga ke depan, yang bisa diakses dari buku populer atau blog2 yang dibuat menjelaskan realita pernikahan dengan WNA. Semua pertimbangan harus dipikirkan dengan baik, dan apabila Anda dan calon suami merasa mampu secara lahir batin untuk menjalaninya, dan berharap kebahagiaan, semoga diberikan kelancaran.

        Mohon maaf, kami tidak bisa melayani personal message via WA, namun kalau berminat dan tinggal di Jakarta, ada baiknya membuat janji konsultasi di Sekretariat PerCa Indonesia, di Kuningan-Jakarta.

        Terima kasih dan salam PerCa Indonesia
        Demikian, semoga membantu.

  13. Annisa says:

    Dear Admin PerCa,

    Saya akan menikah dengan warga negara Cina. Sekarang saya mau mengurus semua dokumen yang diperlukan. Karena ini pertama kali dan saya sudah mencari banyak informasi dari berbagai media, tapi tetap banyak sekali pertanyaan dan rasanya tidak tenang sebelum semuanya jelas.

    Apakah ada orang yang berpengalaman (Pernikahan Campuran Indonesia-Cina) yang bisa membimbing saya dan memberikan lebih banyak informasi untuk mengurus surat surat ini? Bisa tolong contact email atau nomor telpon yang bisa dihubungi.

    Mohon Bantuannya,
    Terima Kasih Banyak

    • Albert says:

      Saya juga akan menikah dengan pacar saya perempuan asal negara cina. saya juga sedang mencari info ttg pernikahan campur ini. Namun jg banyak pertanyaan. Tolong bagi yang mengerti ttg hal ini, boleh jadi makelar yg bantu saya. ntar harga nya kita negosiasi.

  14. SUSIANA EKAWATI says:

    Salam Sejahtera,
    Saya mau bertanya, saya dan pacar saya dari Belanda ada rencana untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia. saya beragama islam dan dia beragama kristen. langkah apa yang selanjutnya kami lakukan? syarat- syarat yang harus kami penuhi apa saja? trima kasih

  15. SUSIANA EKAWATI says:

    Salam Sejahtera,
    Saya mau bertanya tentang perkawinan campuran kebetulan saya (islam) dan pacar(kristen) dari Belanda berencana untuk menikah. langkah- langkah apa yang harus saya persiapkan dan syarat- syarat yang harus dipenuhi apa saja? trima kasih

  16. zora says:

    saya bersuamikan kewarganegaraan amerika,dan kami baru menikah thn lalu . saya ingin mengetahuin apakah pernikahan kami yg dilangsungkan thn lalu dan telah di sah kan oleh KUA terdaftar juga di negara suami saya ??

    thx

  17. lisa mardyana says:

    selamat malam admin Perca

    saya wni dan calon suami saya wna asal mesir
    kami berencana untuk menikah di indonesia dan setelah menikah kami akan tinggal dan menetap di indonesia.
    dokumen apa saja yang harus di penuhi oleh calon suami saya
    untuk pengurusan visa nya seperti apa ya…
    karena kami pernah tanya di kedutaan Indonesia di Kairo harus menyertakan surat pernyataan dari si pengundang sebagai penjamin selama tinggal di Indonesia dan harus ada tiket Kairo-Indonesia PP
    padahal rencana kami, setelah menikah saya dan calon suami tinggal dan menetap di indonesia…
    bisakah saya mendapatkan penjelasannya
    dan dokumen apa saja yang harus d urus oleh calon suami saya sebelum dia meninggalkan mesir sehingga kami tidak mengalami kesulitan untuk pengurusan dokumen
    terima kasih perca untuk bantuannya

  18. ida says:

    Hi dear
    Saya mau tanya .saya Dan tunagan saya orang England Wna mau menikah di indoneaia
    Saya islam calon suami kristian.
    Apa aja persaratanya buat menikah beda agama
    Trimaksih

    • sandra says:

      Hi Mba Ida,

      boleh berbagi pengalaman dengan saya karena apa yg mba alami akan saya alami juga sekarang. dalam waktu dekat ini saya akan menikah di Indonesia dgn WN Inggris dan beda agama namun proses pernikahannya dgn adat muslim dan sampai saat ini saya belum persiapan dokumen2. mohon informasinya.

      salam,
      sandra

  19. Thamina says:

    Apakah di Indonesia diperbolehkan menikah via video call dikarenakan kondisi kedua belah pihak tidak bisa berada di satu tempat pada saat yang ditentukan?

  20. pudji says:

    saya pudji, mau bertanya persyaratan nikah di indonesia untuk wna singapore (duda cerai hidup ada surat cerai) dengan wni indonesia (janda cerai hidup ada surat cerai) apa aza yha … makasih banget apabila ada yg bisa kasih info lengkap.

  21. Vanessa Sari says:

    Sy wni insyaallah akn melaksanakan pernikahan dgn wna asal singapore sy ingin menanyakan apa sja persyaratan yg hrs kmi lengkapi dan apakah dgn hanya mendaftar pernikahan kmi di ngr asal pasangan sy dan membawa surat izin dr sna kami sudah bleh mengurus pernikahan di indonesia trimakasih mohon jawabannya

  22. Azalea says:

    Assalamu’alaikum admin PerCa

    Saya wanita yg akan segera menikah dgn WNA british dalam waktu dekat..yang saya bingung saat ini dia tidak ada akte lahir (hilang)..dia juga bilang tidak bisa urus akte nya di UK (i cant, they cant and not allowed)..duuhh saya jd bingung..karena akte lahir itu salah satu dokumen dari persyaratan perkawinan campur…mohon dibantu solusinya ya admin..terimakasih

  23. Ayu Jagadatri says:

    Dear Admin PerCa,

    Salam kenal. Beberapa bulan lagi saya akan menikah dengan WN Korea, saya single dan calon suami saya seorang duda cerai & punya 1 anak. Calon suami berencana akan menjadi mualaf mengikuti saya. Dia berencana setelah menikah akan membawa anaknya untuk tinggal bersama kami. Pertanyaannya :

    1. Apakah persyaratan pernikahan tetap sama seperti artikel diatas?
    2. Persyaratan apakah yg harus kami penuhi sehingga anaknya bisa tinggal bersama kami?
    Mohon infonya ya. Besar harapan saya untuk mendapatkan respon atas masalah ini.
    Terima kasih yg sebesar-besarnya untuk perhatian & bantuannya.

    Salam,
    Ayu

  24. lusi says:

    Hi Perca.
    Aq lusi, aq rencana akan menikah dengan WN belanda. aq udah sering browsing tentang Nikah Campuran. Dstu di tulis Bahwa CATIN pria wajib Meminta izin ke Kedutaan Besar Belanda di Indonesia. Yg mau saya tanyakan, dokumen apa saja yg di perlukan pihak Lelaki siapkan untuk membuat izin nikah Di kedutaan ? Trm kasih

    • Melva Nababan says:

      Hi Lusi, setiap negara mempunyai peraturan tertentu ttg persyaratan warganya untuk menikah, jadi sebaiknya calon pasangan segera menghubungi kedutaan untuk menanyakan hal ini. Pertimbangkan juga untuk membuat perjanjian pra-nikah, OK.

      Cheers.

  25. rebico says:

    Selamat Siang

    Seneng sekali ketemu disini
    Rencana saya akan menikah dengan Pria dari Mesir. Beliau Islam dan belum pernah menikah. Yang ingin saya tanyakan, status anak kami nanti, apakah berwarga negara Mesir atau Indonesia?

    Terima kasih.

    • Melva Nababan says:

      Maaf supaya tidak mengulang kembali – harap baca tanggapan saya terhadap pertanyaan yang sama dari Akmar ya.

      Cheers

  26. Dini says:

    Yth.
    Mohon maaf saya belum bergabung dengan PerCa.
    Untuk persyaratan pernikahan dengan WNA sejauh ini saya sudah sedikit paham. Hanya saja untuk Visa yang digunakan apakah boleh VOA atau visa jenis lain? Insya Allah bulan Maret 2015 saya akan menikah dengan WNA Inggris.

    Terima kasih atas jawabannya.
    Salam, Dini

    • Melva Nababan says:

      Dini, sebaiknya datang dengan visa kunjungan sosial budaya kalau nanti setelah menikah akan menetap di Indonesia. Tetapi kalau langsung balik ke negaranya setelah menikah, maka VOA juga tidak menjadi masalah karena boleh berkunjung 30 hari. Untuk diketahui VOA (visa on arrivall) tidak bisa dialih status kan ke KITAS (ijin tinggal sementara). Jangan lupa membuat perjanjian pra-nikah ya karena itu penting bagi pelaku kawin campur.

      Cheers,
      Melva

  27. nhea insyania says:

    assalamualaikum. .
    Saya nhea. .
    Saya punya rencana menikah dgn WNA. .
    Calon saya muslim berkewarganegaraan inggris,duda 2 anak. .dan dia seorang tentara. .apa tidak ribet seorang Tentara asing menikah dgn WNI?
    Mohon penjelasannya. .

    • andini says:

      wassalam, mba nhea. kalo boleh tau, sudah pernah ktemu sama calonnya itu kah secara langsung? bukan bermaksud lancang mbak, tapi banyak sekali modus penipuan berkedok online dating. jadi si pelaku (mayoritas orang african), membuat akun facebook palsu dan add wanita2. si pelaku memasang poto orang bule(kulit putih), biasanya mengaku sebagai duda, istrinya meninggal krn sakit/kecelakaan, punya anak, dll. biasanya ngaku sebagai tentara, atau pengusaha yg banyak duit dan sering jalan2 ke berbagai negara untuk pekerjaan. si pelaku akan mengirimkan poto2 bule yg dia akui sebagai dirinya. padahal bukan. biasanya, dia jg tidak mau kalau diajak video call, karena bisa ketauan dong aslinya. atau, kalaupun mau, dia hanya akan memperlihatkan sebuah video orang kulit yang bergerak sedikit, dan gerakannya berulang2 sama aja (video rekaman doang, bukan asli). si pelaku akan membuat mbak jatuh cinta pada dia. dan dia berjanji mau menikahi mbak. ujung2nya, dia akan bilang dia mau datang ke indonesia, trus karena bawa duit cash banyak, tertahan di imigrasi, ujung2nya minta kirimin duit biar katanya bebasin dia., atau dia ngaku mau kirim paket hadiah ke indonesia untuk mbak, tapi tiba2 paket tertahan di malaysia/bandara sukarno hatta, dan ada rekannya yg nanti nelepon mbak, bilang kalau mau paketnya sampai ke mbak, mbak harus transfer duit dll.

      saya info aja.soalnya udah banyak banget yg ketipu bahkan sampai ratusan juta.

  28. akmar says:

    Dear admin,

    Saya telah menikah dg seorang wna singapura berstatus menikah. Kami melangsungkan pernikahan di KUA indonesia. Dokumen kami lengkap baik buku nikah, kk & dokumen lainya.ada beberapa pertanyaan yg ingin saya tanyakan, bisakah pernikahan kami ini didaftarkan ke singapura ? Untuk status anak kami apakah bisa memiliki 2 ke warganegaraan ( indo & spore )kl bisa syaratnya apa saja.mohon info nya, saya bingung dg masalah ini.terimakasih bnyk sebelumnya

    • Melva Nababan says:

      Sdr Akmar, tentu saja pernikahannya bisa didaftarkan di Singapura jika memang itu menjadi persyaratan kawin campur sama seperti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri juga harus didaftarkan di Capil Indonesia. Sesuai UU #12 tahun 2006 ttg Kewarganegaraan, maka secara otomatis anaknya berkewarganegaraan ganda terbatas sampai umur 18 plus 3 tahun, jadi harus membuat keputusan memilih kewarganegaraan sebelum usianya 21 tahun.

      Cheers,
      Melva

  29. Ricano says:

    Dear All,

    Saya Rendi Pria Umur 28 tahun dan insya allah akan menikah pada january/Februari tahun depan, Mohon batuan informasi dari teman perca karena calon saya berkebangsaan Mexico dan sebaiknya dokumen apa saja yang harus kami lengkapi, terlebih untuk calon saya.

    atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.
    untuk kontak : emai rendir72gmail.com

    • Melva Nababan says:

      Dear Rendy, jika ingin menikah di indonesia maka persyaratan yang sudah tercantum dlm Info Penting ini bisa diikuti, namun kalau akan menikah diluar negeri maka hrs memghubungi pihak KBRI. Sebaiknya pasangan WNA juga hubungi kedutaannya untuk mengecek persyaratan menikah. Good luck.

      Cheers,
      Melva

  30. kasiati says:

    Salam kenal
    Saya mau tanya,saya seorang WNI dan bekerja resmi di malaysia dan saya ingin menikah dengan warga myanmar ,tpi dia orang UNHCR.
    yang saya tanyakan
    Bolehkah kita mengajukan surat nikah di kedutaan…???
    Dan apakah persyaratan-persyaratannya….????

    Terima kasih….???
    Dan aku berharap atas jawabnya

    • Melva Nababan says:

      Salam kenal juga saudari Kasiati, kalau mau menikah di Malaysia sebaiknya menanyakan ke KBRI untuk persyaratan dokumen jika ingin menikah disana karena setiap negara punya persyaratan tertentu. Karena kawin campur berkaitan dengan hukum dua negara yang berbeda, maka calon pasangan warga asing juga harus mengecek persyaratan untuk menikah diluar negeri. Semoga dipermudah ya dlm mempersiapkan semuanya.

      Cheers,
      Melva

    • imtihani says:

      Mbak kasiati masalhnya sdh kelar?kalau blh saya tau bagaimna prosedur menikah dengan orang yg unhcr,,trimak kasih

  31. itha says:

    saya wni akan menikah dg wna england bln februari 2015 nanti.yg ingin sy tanyakan syrt apa aja yg hrs disiapkan bagi sy dsini agar sy bs mengurus secepatnya karena waktunya sebentar lg.calon suami baru akan dtg bulan februari.mohon infonya

    • Melva Nababan says:

      Untuk urusan ke KUA bisa diikuti artikel mengenai Persyaratan Pernikahan secara muslim dalam lapak Info Penting…saran saya sebaiknya saudari Itha juga mempertimbangkan membuat perjanjian pra-nikah supaya dikemudian hari berguna untuk membeli/jual property. Hal ini penting bagi pelaku kawin campur krn kepemilikan property masih menjadi isu bagi pelaku kawin campur.

      Cheers,
      Melva

  32. eksi ernawati says:

    Salam kenal,Nama saya Eksi…
    Saya ingin bertanya kira kira berapa biaya untuk pengurusan nikah campuran.terima kasih

  33. M M Francisca says:

    Salam Sejahtera,
    Dear admin Perca, saya Francisca dari Bandung dan berencana untuk menikah dengan WN Austria di Bandung pada pertengahan Maret mendatang. Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan sbb :
    1. Apakah saya bisa menanyakan persyaratan perkawinan campur di kantor catatan sipil bandung?
    2. Setelah menikah saya akan ikut suami ke negaranya dan menetap di sana, visa apakah yg sebaiknya saya apply krn saya baru pertamakali
    3. Apakan travel insurance itu diharuskan? Bagaimana cara mendapatkannya?
    4. Apakah ada anggota perca yg menikah dgn WN Austria? Bila ada saya mohon bisa sharing pengalaman pengurusan dokumen2 yg diperlukan.
    Atas segala jawabannya, saya ucapkan terima kasih sebelumnya.
    Tuhan memberkati…..

    • ratna lia says:

      hy mb fransisca ,,saya berencarana mau menikah dg wn austria ..bisakah sharing pengalaman mbk waktu nikah di bandung ?trimakasih kalau bisa mnt tolong krimi ke email saya ya mbk

  34. Valencia says:

    Hi, nama saya valencia. Saya dan calon suami wna asal taiwan planning utk mendaftarkan pernikahan diluar terlebih dahulu setelah itu berkasnya akan kami bw pulang dan kami pakai utk mengurus dokumen pernikahan d indo. Pertanyaan saya, bisakah seperti itu? Terima kasih.

    • valent says:

      sebaiknya mengurus dulu di kedutaan dimana anda berada. misal ingin menikah di indonesia, silahkan calon suami anda mengurus dulu di kedutaan, karena pengurusan di kedutaan yang paling ribet baru suratnya diurusklan ke KUA. Kalau posisi anda di taiwan, menurut kedutaan indo yang pernah saya temui memberi saran untuk mengurus dulu ke catatan sipil taiwan dlu baru KBRI, Karena urusan KBRI masih lebih mudah dibanding catatan sipil Taiwan dan China yang super ribet.

  35. lyta says:

    Hello admin
    Saya mau tanya kalau tidak ada kedutaan disini berarti harus mnta surat ijin di negarax misalx tidak ada penterjemah di negarax trs bgmn carax???calon suami soalx dari kurdistan negarax yang blm diakui/bangsa tanpa negara….trim’s

  36. diva says:

    Hai..saya diva. Calon suami saya WN bangladesh dan posisi sekarang bekerja di jepang.salah satu persyaratan pernikahan bagi catin adalah akte lahir, sedangkan saya hanya memiliki surat ket. Lahir. Apakah bisa SKL tsb digunakan sebagai pengganti akte lahir ?
    Lalu apakah benar info yg saya dengar bahwa untuk perkawinan campuran pihak catin WNA harus memberikan mahar sebesar +/- 500 jt kpd pihak wanita? Tetapi pd saat sy cari di undang2 no 1 th 1974 tdk ada persyaratan tsb. Mohon untuk diluruskan klo memang tdk benar krn beberapa dr rekan saya mempercayai Info tsb. Terima kasih.

  37. Arita Sya says:

    Saudara sy WANITA sekolah di Amerika dan ternyata telah menikah dengan PRIA Amerika. Bulan Februari ini mereka berdua akan pulang ke Indonesia dan berharap mendapat LEGALITAS PERNIKAHAN dari Kantor Capil setempat, karena PRIA ini masih belum mualaf. Apa yang harus kami lakukan? Bagaimana kekuatan hukum SURAT NIKAH yg diterbitkan Seatle Amerika untuk kelangsungan berumah tangga di Indonesia karena klg di Indonesia tidak tahu dan (sebenarnya) tidak setuju….tapi apa boleh buat?..
    Kami sangat menunggu jawabannya. Andai berkenan dapat terkirim langsung ke email saya.
    Terima kasih atas perhatiannya
    Salam

  38. yuni says:

    Dear..
    Saya yuni.mau menikah dgn WNA tiongkok bln feb 2015.
    Calon saya bekerja disini dgn visa krj..tp bln des 2014 visa habis.
    Pertanyaannya adalah…
    1 Dengan visa apakah dia dtng lg tuk pernikahan kami.
    2.Jika sdh menikah..apakah dia bs tetap bekerja disini dan apakah msh hrs mengajukan visa krj lg..?
    Di tunggu jawabannya and thanks for your advice..
    Salam.

    • Dewi says:

      Suami saya WN tiongkok. Kami menikah di Indonesia. Suami saya juga bekerja di Indonesia. Mengenai pertanyaan anda jawabannya : 1. Dia bisa datang menikah dengan visa apa saja ( visa turis/kerja). 2. Kalo masih bekerja di Indonesia dia tetap harus mengajukan visa kerja. ( visa kerja suami saya sampai skrg sih diurus oleh perusahaan ).

  39. RIZKA says:

    Halo Admin PerCa, salam kenal, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
    pada bulan mei 2014 saya resmi menikah dengan warga negara asing, dia berasal dari Ukraina.
    apakah saya perlu lapor ke Catatan Sipil bersama suami saya, atau sendiri atas pernikahan kita?

    fotokopi buku nikah yang sudah di legalisir sudah ada, tetapi belom lapor ke catatan sipil,
    jika saya telat lapor apakah ada sanksi?
    dan apakah suami saya perlu lapor juga di catatan sipil di Ukraina?

    ingin memahami, agar tidak salah langkah untuk ke depan nya
    mohon bantuan nya, terima kasih 🙂

  40. Kharisma says:

    Dear PerCa,

    Terima kasih atas bantuannya. Pernikahan saya (wanita WNI) dengan pria WNA asal Malaysia (yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia), dengan catatan sipil yang dilangsungkan di Jakarta, sudah terlaksana dengan lancar, dan sekarang surat nikah saya juga sudah selesai.

    Saya ingin berbagi pengalaman dalam mengurus surat-surat, mungkin bisa memberikan gambaran yang lebih lengkap untuk situasi pernikahan campuran seperti saya. Mohon maaf ya admin jika post ini tidak di tempat yang benar.

    PIHAK WNI

    Untuk pihak wanita WNI, saya cukup mengikuti keterangan seperti yang tertera di sini. Maksimal 3 bulan sebelum tanggal pernikahan:
    1. Mendapatkan surat pengantar RT/RW yang bermaterai (hanya perlu ditanda tangani calon WNI dan saksi – waktu saya, yang menandatangani adalah orang tua)
    2. Menyerahkan surat pengantar RT/RW ke kelurahan, menunggu 20 menit, lalu mendapat surat N1, N2, N4

    PIHAK WNA

    Untuk pihak pria WNA Malaysia:
    1. Mendapatkan surat keterangan belum pernah menikah (Statement of Marital Status) dari Malaysia. Karena suami saya bekerja di Singapura, dan khawatir akan keterbatasan waktu (surat keterangan belum menikahnya juga hanya berlaku maksimal 3 bulan), maka untuk mendapatkan surat ini, suami saya menggunakan jasa agen, dan bisa mendapatkan surat yang berlaku hingga 150 hari. Surat tersebut dikeluarkan oleh “National Registration Department Malaysia, Ministry of Home Affairs, Marriage and Divorce Division”. Surat tersebut tertulis dalam bahasa Inggris, dan juga mendapat cap dari kementerian luar negeri Malaysia, kedutaan besar RI di Kuala Lumpur dan Ministry of Foreign Affairs.

    Untuk mendapatkan surat ini, suami menyerahkan dokumen berupa fotokopi ID cardnya dan fotokopi passport saya. Setelah agen menyerahkan dokumen untuk diproses, agen memberitakan kapan suami saya harus datang ke Kuala Lumpur untuk disumpah atau sejenis diinterview. Hanya sebentar saja, lalu proses lagi beberapa hari. Suratnya kemudian dikirim lewat pos oleh agen.

    2. Setelah surat keterangan belum menikah dari Malaysia sudah selesai, dan N1, N2, N4 dari kelurahan sudah diterima, maka bawa semua dokumen, termasuk paspor dan ktp/ID asli dan fotokopinya ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

    Bisa langsung datang tapi perhatikan jam kerja dan jam makan siangnya, semua ada di website. Perhatikan juga kalendernya, karena kedutaan juga libur di hari libur nasional Malaysia. Saya saat itu datang tanggal 1 September (Senin), dan ternyata kedutaan libur, karena tanggal 31 Agustus adalah hari kemerdekaannya, yang tahun ini kebetulan jatuh pada hari Minggu, jadi hari Senin-nya diliburkan.

    Di Kedutaan Besar Malaysia, lapor bahwa ingin meminta surat keterangan izin menikah. Setelah menunggu, lalu akan masuk ke kantornya dan menerangkan surat yang kita perlukan. Serahkan fotokopi dokumen-dokumen dan aslinya, lalu langsung staff kedutaan akan menyiapkan surat keterangan izin menikah oleh kedutaan dalam bahasa Melayu. Surat ini menyatakan bahwa suami saya betul belum menikah (mencantumkan nomor surat yang didapat dari Malaysia), dan tidak ada halangan untuk menikah di Indonesia dengan saya. Biayanya tahun 2014 kalau tidak salah sekitar 10 Ringgit dirupiahkan, sekitar Rp 36,000.

    Pihak kedutaan juga info kalau pernikahan harus dilaporkan (dengan membawa surat nikah) paling lambat 6 bulan setelah tanggal pernikahan. Menurut kedutaan, tidak perlu dilaporkan ke negara asal langsung, kecuali ada niat di masa mendatang untuk tinggal atau melahirkan di Malaysia.

    PENYERAHAN SURAT-SURAT UNTUK CATATAN SIPIL

    Pernikahan saya dilaksanakan di Vihara, maka surat-surat ini saya serahkan ke pihak pengurus di Vihara.

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan (yang berlaku untuk pengurusan surat saya, tapi saya tidak tahu apakah berlaku hal yang sama untuk pengurusan serupa):

    1. Surat keterangan belum menikah dari Malaysia yang dalam bahasa Inggris tidak perlu diserahkan lagi ke Vihara karena isinya sama dengan surat yang didapat dari kedutaan Malaysia (yang berbahasa Melayu).
    Jadi, tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menerjemahnya Surat keterangan belum nikah dari Malaysia yang berbahasa Inggris.

    2. Surat dari kedutaan dan akte Lahir suami yang dalam bahasa Melayu juga tidak perlu diterjemahkan. Pengurus Vihara saya saat itu bersikeras bahwa surat-surat ini perlu diterjemahkan, tapi tidak ada penerjemah tersumpah bahasa Melayu di Jakarta. Saya sempat tanyakan ke kedutaan, dan mereka bilang tidak perlu diterjemahkan.

    3. Sertakan (jika ada) perjanjian pra-nikah (fotokopi). Pada hari penandatanganan, kedua buku perjanjian pra-nikah asli perlu dibawa, dan akan dipinjam oleh petugas catatan sipil, baru dikembalikan bersama dengan akte nikah yang sudah selesai.

    4. Baiknya menyerahkan surat 1-2 bulan sebelum tanggal pernikahan, hingga cukup waktu untuk mempersiapkan surat-surat tambahan apabila diperlukan.

    Setelah itu, sekarang saya sedang bersiap-siap untuk melegalisasi surat nikah ke Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, agar bisa diterima untuk pencatatan pernikahan di kedutaan Malaysia. Juga sedang mencari tahu masalah KK untuk pernikahan campuran, agar bisa apply VITAS untuk mendapat KITAS.

    Semoga informasi ini bermanfaat.

    • lisa inawati says:

      Mo sharring say.. sy dh mnikah dng lelaki WNA malaysia. . tpi blm sy laporkan ke KBRI di KL .tpi blm ada 6bln..rencana bln dpn mo rrport ke KBRI KL.. tahukah syarat2nya yg hrs dbawa..selain srt nikah. .misal hrs dtg ke kedutaan jkt lgi p nggk..mksh..jwbnnya

  41. Lisa says:

    Dear Admin Perca…
    Saya WNI berencana mau menikah dengan warga New Zealand segera. Menurut Admin Perca….mana yang lebih mudah persyaratannya Dan gak ribet persyaratannya…lebih baik menikah di Indonesia atau New Zealand? Saya seorang janda Dan calon saya duda…beragama katholik….saya Kristen… Dan APA saja persyaratannya? Terima ksh banyak untuk perhatian Dan jawabannya.

    Lisa.
    Jakarta

  42. Tia says:

    Hi Admin,

    Mau tanya, untuk persyaratan berikut
    “Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.”
    berarti jika WNA yang akan menikah tidak menetap dan tidak bekerja di Indonesia tidak perlu menyertakan persyaratan itu kan?
    Lalu apakah bisa menikah kalau WNA tersebut hanya datang dengan Visit Visa? karena kami berdua bekerja di luar negeri.

    Mohon jawabannya.

    Thanks,
    Tia

  43. Liz Siregar says:

    Hi, saya berencana untuk menikah dengan WNA (australia) di Jakarta untuk non muslim (Kristen) apakah anda tau proses persyaratan untuk catatan sipil atau ada yang tahu kontak person yang bisa saya hubungi??

    Kira-kira berapa lama proses pencatatan sipil ini ya??

    kind regards,
    Liz

  44. Endah says:

    Selamat pagi..

    Saya endah dan calon suami warga negara British, insha Allah mo menikah pd bln January besok. Dia jg sdh mengurus certificate of no impediments di london. Dia muslim dan semua document nya sdh d kirimkan ke saya. Rencana nya, setelah menikah saya akan tinggal di london sama dia. Yang membuat saya bingung, apakah saya harus mengikuti tes ESOL atau Toefl dulu sblm ke London?
    Apakah tes tersebut syarat mutlak bagi saya sblm mengikuti suami ke London? Karena smpai saat ini saya blm mengikuti tes tsb.
    Terima kasih atas jawaban nya.. mohon bantuan x..

  45. anirahman says:

    Saya mau tanya kalo dari pihak wna ga punya akte kelahiran gimana bisa cuma pake passport dan aku juga akte kelahiran nya sudah ga ada waktu nikah dulu terus cerai ama suami katanya di bakar apakah harus bikin lagi akte kelahiran

    • Putri says:

      Dear all,
      Hanya ingin menanyakan hal yang serupa. Kalau seandainya pihak WNA tidak memungkinkan mengurus akte kelahiran yang baru jadi bagaimana ya?
      Terima kasih sebelumnya.

      Best

      • Juliani Luthan says:

        Setiap negara punya catatan kependudukan, seperti halnya Indonesia. Kalau saya misalnya, kehilangan akte kelahiran, tentu saya harus melaporkan kehilangan ke polisi dan mengajukan permintaan ke dinas kependudukan dan catatan sipil, untuk dibuatkan salinannya. Demikian penjelasannya, semoga membantu

  46. Ola says:

    Dear admin,

    Saya mau tnya utk pengurusan pernikahan saya dgn WNA, pria asal Oman, status menikah. Saya sendiri single, blm prnh menikah. Mohon bantuannya dokumen apa yg harus saya lengkapi dan biaya2 pengurusannya. Krna beliau status menikah jadi bnyak info dr rekan saya klo kami tidak bisa menikah. Trims, Ola.

  47. Novia apriyanti says:

    Sallmm…kak saya mao tanya,,saya kan mao menikah bln 2 thun 2015 tp mau urus minggu ni kira2 persyaratan apa j yg harus saya bawa dan siapkan…
    Timeksih

  48. Abdurrahim Ruman says:

    Assalamu’alaikum..
    Saya mau nanya,saya punya teman laki-laki (muslim) orang Uzbekistan. Dia mau nikah sama perempuan indo..
    Apa-apa saja syarat dan ketentuan yang harus dia penuhi?
    Dan dia mau tinggal menetap di indo..
    Tolong ada jasa yng bisa mengurusinya gak?

  49. wulan says:

    Dear Admin

    Saya minta info dong
    Saya wulan, saya berencana menikah dengan calon suami saya Dari warga negara republik ceko, saya ada masalah dengan akta kelahiran kedua, bagian pihak catatan sipil di tempat saya tinggal dlu mereka tidak mau memberikan copyan aslinya

    • Meg says:

      Mbak Wulan, saya juga memilike masalah yang hampir sama dengan anda bahkan lebih rumit. tapi sekarang sudah selesai meskipun memang memakan biaya, pikiran dan tenaga banyak. Mungkin kalau mbak berminat kita bisa share via email karena ada sesuatu hal yang mungking saja privacy sifatnya.

    • Brigitta says:

      Mbak Wulan saya juga punya rencana menikah dengan lelaki berkewarganegaraan ceko, apakah saya bisa minta kontak email untuk sharing dan bertanya. Terima kasih.

  50. virginia says:

    Teman yang terhormat,saya warga indonesia yang akan menikah dengan warga amerika.kami status janda dan duda.saya memiliki anak anak hasi perkawinan pertama.status saya cerai mati.bagaimana posisi anak anak saya untuk kami pindah tinggal di sana .bagaimana status kepemilikan aset yang ada di Indonesia.bagaimana status anak anak saya?apa langkah yang perlu di tempuh?mohon petunjuk dari teman teman yang baik hati dan sudah berpengalaman.sekian dan terima kasih atas bantuannya.

  51. Nadia Salvia says:

    dear perca ….

    insya Allah dalam tahun ini saya akan menikah dengan pacar saya yang berkewarganegaraan Mesir, kami berencana menikah di Indonesia dan setelah menikah saya akan ikut dia ke Alexandria Mesir dan menetap disana , yang ingin saya tanyakan dokumen apa saja yang perlu diurus calon suami saya di Mesir untuk dibawa ke Indonesia atau dikirimkan pada saya,bagamana mengenai visa dia dan juga visa saya nantinya. thx

  52. ina says:

    Klo sdh menikah di Indonesia. mau mendaftarkan ke negara asal suami malaysia.. n tenggang wktu maksimal bln dri tgl pernikahan nya… apa Syarat2 nya ya untuk lapor ke KBRI KL…ni jga2 klo istri mau tinggal di KL.. mhn infonya..mksh…

  53. fida says:

    Saya sudah menikah sama warga negara malaysia tapi ta urus catatan sipil saya hanya bawa surat kawin dari gereja akte lahir dan kartu keluarga. Bole ta saya urus surat nikah di malaysia tanpa catatan sipil.. Tolong di jawab secepat mungkin trima kasih

  54. amely says:

    salam….

    mohon infonya mba admin…manakah yang lebih mudah dan lebih baik melakukan pernikahan di indonesia berdasarkan uu perkawinan indonesia atau di inggris menurut hukum perkawinan di inggris..kami berdua sama2 muslim..mohon informasinya

  55. Verry says:

    Hi, saya Verry saya berencana menikah dengan pria WNA asal India, saya beragama Kristen dan calon suami saya Hindu, apakah saya bisa menikah di indonesia? Dan syarat apa aja yang harus kami siapkan? Mohon bantuannya, terimakasih

    • Juliani Luthan says:

      Hukum perkawinan sipil di Indonesia tidak mengakui pernikahan beda agama. Biasanya pasangan beda agama, apakah mereka sesama WNI atau antara WNI dan WNA, akan meresmikan pernikahan mereka di luar negeri. Demikian disampaikan, semoga membantu.

  56. tatik says:

    hi sy wni, saya udh mnikah dgn wna myanmar tapi prnikahan kmi nikah siri, kmi ingin menikah lg secara terang di indonesia, dan suami saya ingin mnetap di indonesia, prtanyaan saya prsyaratan apa saja yg hrs di bawa dari myanmar. tlg infonya

  57. Nanda puji says:

    Saya bercana menikah dengan warga India …n saya janda n saya puya satu putra n setelh menikah putra saya pun ikut keindia ap aj persartan yg harus di siap kn …n lagkh ap aja yg hrus jaln kn agar semua lancar temn2 yg baik ati tolg ksih tau nanda ap aj surat2 yg d butuh kn nangkh2 yg hrus d lakukn …seblmya trmaksih bayk ats batuan temn2…

  58. peni lestari says:

    Saya mo nikah thn depan rencana bln February 2016,cln suami saya Australia,berapa lamakah pengurusan document utk menikah di KUA?mengingat cln suami hanya punya waktu utk cuti 12 hari,utk dokument saya pribadi tdk ada masalah,mohon penjelasan.terimakasih

    • ellen says:

      Hi Peni.
      saya baru saja menikah dgn warga Oz dibatam. untuk surat2nya tidak begitu lama. tp agak susah klo jlaskan panjang lebar dsni. klo mau share sekedar tanya jawab bisa kontak facebook saya Ellen bax. thank you. semoga membantu

  59. firdaus says:

    Assalamu’alaikum.
    Sy pria 26th asli dan tinggal di indonesia, sdh 5 tahun lbh berhubungan dengan wanita WN Malaysia, tahun lalu kami bertunangan.
    Rencana di tahun ini kami menikah di Malaysia.
    Yg ingin sy tanyakan, pertama2 sy harus mengurus dokumen kemana dulu?
    Trus apakah sy harus ke Keduataan Malaysia dulu yg dijakarta atau dtang ke langsung ke KBRI yg di Kuala lumpur?
    Mohon sudi kiranya memberikan informasinya.
    Terima kasih 🙂

    • Juliani Luthan says:

      Bilamana rencana pernikahan dilangsungkan di Malaysia, sebaiknya menghubungi otoritas yang mengatur pernikahan di Malaysia. Mereka pasti memiliki informasi yang lebih akurat tentang proses dan syarat dokumen yang diperlukan, bila seorang asing hendak menikahi WN Malaysia di negaranya. Biasanya koordinasi dan pelaporan juga akan dilakukan selanjutnya dengan KBRI di Kuala Lumpur. Demikian sedikit keterangan, semoga membantu.

    • jacky eki says:

      mau tanya ni.kalau laki malaysia.mau kawin di indonesia.ijin kedutaan malay kah.konsulat perwakilan di indonesia tu.tak perlu kah kalau dahijin kedutaan.

      • Juliani Luthan says:

        Seorang asing yang ingin melakukan pernikahan dengan WN Indonesia harus mengajukan ijin ke kedutaannya di Indonesia. Kelengkapan dokumen ini sebagai bagian dari permohonan pernikahan yang diajukan ke KUA atau pejabat yang akan meresmikan pernikahan WNI-WNA tsb.

        Demikian, semoga informasinya dapat membantu.

  60. Mexline says:

    Saya berniat menikah dengan pasangan saya dan dia warga negara asing dari mexico. Bagaimana kah prosesnya? Apakah menikah di negara mexico atau Indonesia yang terbaik. Saya punya anak sedangkan dia masih single. Mohon bantuannya…rencana tahun ini… Terima kasih…

    Salam hernandez

    • Juliani Luthan says:

      Mohon maaf, kami tidak familiar dengan pernikahan di Mexico. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke Kedutaan terkait. Tidak masalah kalau punya anak, yang penting Ibu memiliki akta kelahiran anak, surat cerai dan dokumen lain yang terkait. Anak akan mengikuti status awalnya, kecuali calon suami ingin mengangkat dia sebagai anak. Untuk keperluan ini, perlu mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Terima kasih. Salam PerCa Indonesia

  61. grace says:

    Saya rasa untuk setiap persyatan pencatatan sipil berbeda untuk setiap daerah, kemaren sayamenikah persiapannya hampir sebulan, untuk semua dokument dari negara asal suami tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Hanya dilegalisai di negara asal suami saya.

    • Juliani Luthan says:

      Iya benar sekali Ibu Grace. Memang belum ada kesamaan dan prosedur yang mutlak dalam mengurus pernikahan antara WNI dengan WNA di Indonesia. Hal ini berpulang pada pemahaman dan pengetahuan petugas yang melayani. Maaf, kalau boleh tanya menikah di mana?

    • yeyen james says:

      saya mau tanya saya menikah sama orang taiwan,dan sang calon suami apaklah harus menyiapkan surat surat dari taiwan dan bawa pulang keindonesia untuk menikahi saya .dan kalau menikah bersama orang asing cuma memberikan poto copy passport dan ktp taiwan lalu akad nikah apakah itu bisa dan boleh.mohon jawabannya yg taiwan.

      • Indri Lefevre says:

        Hi Yeyen,
        Ada baiknya Anda menghubungi kedutaan Taiwan diJakarta untuk mengetahui semua persyaratan pernikahan, karena pihak kedutaan biasanya akan mengeluarkan surat untuk kepentingan pernikahan ini.
        Semoga dapat membantu.
        Salam,

    • NORA says:

      Shallom bu Grace…
      Saya boleh minta infonya bu mengenai syarat2 dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk menikah dengan WNA di indonesia baik untuk syarat administrasi gereja dan Kantor Catatan Sipil,
      (Saya berencana menikah dengan tunangan saya asal india)
      Terimakasih sebelumnya,

      Salam,
      Nora

  62. selvie says:

    Selamat sore
    Saya berencana menikah akhir tahun ini dengan pria asal turki, dia setuju until nikah dengan Cara Kristen di Indonesia, kira2 apa saja yang saya Dan dia perlukan untuk melengkapi persyaratanya, thx

  63. Steve says:

    Permisi saya mau tanya,
    Istri saya warga negara malaysia trus saya mau tinggal dan menetap di kuala lumpur, apa saja syarat2 untuk tinggal di malaysia dan berapa biayanya untuk visa menetap disana

  64. Githa says:

    Ass. Saya WNI yang memiliki rencana menikah dengan Pria WNA Inggris. Saya ingin menanyakan syarat2 apa saja yang dibutuhkan karena keterbatasan waktu yang kami miliki agar tidak bolak balik ke negara asal calon suami saya. Dan rencana pernikahan Akan dilaksanakan di Indonesia. Terimakasih 🙂

    • Juliani Luthan says:

      Syarat-syarat dan dokumen untuk menikah bisa dilihat di website Percaindonesia.com di bagian pernikahan. Terkait dengan dokumen calon suami, sudah tertera juga disana, dan yang penting adalah mengurus surat ijin pernikahan/numpang nikah dari Kedutaan/Konsulat Inggris di Indonesia. Jadi tidak perlu bolak balik Inggris_Indonesia.

      Salam Perca Indonesia!

    • yayah yasin says:

      Sy baru chating 1 bulan dg wna inggris. Akan dtg ke indo sept. Beberp kali mengungkapkan akan menikahi saya. Apakah bisa dipercaya jika seorang asing wna bicara nikah. Sy bingung & harus kemn sy meminta pendpt. Semga perca ini bisa bnyk membantu. Thk

      • Indri Lefevre says:

        Hmmmm agak susah menjawabnya, karena berhubungan dengan dunia maya. Karena umumnya jika ingin menikah serius harus saling bertemu dan persiapkan segala sesuatunya dimana tidaklah mudah.

        Salam.

  65. Marlene Cholidz says:

    Saya berencana menikah dengan warga negara rumania ,,tinggal di l8ndon,,dan saya sedang mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan,,dokumen apa saja kah yang dibutuhkan cal8n saya,,kRena bagaimana kalau calon saya tidak bisa menyertakan latter of impediment karena dya tinggal di london.mohon pe jelasannya.

  66. inneke says:

    saya mau nikah dengan waraga negara australia secara Islam. Caranya gimana ? Dia pernah menikah dengan wanita Belanda, pernikahan di belanda, tetapi dia menetap di Perancis. Istrinya meninggal di Perancis, terus dia nanti mau menikah dengan saya di Indonesia, caranya gimana ?

    • Juliani Luthan says:

      Sejauh surat2 yang calon suami miliki lengkap (seperti surat nikah, surat kematian isteri, dsb), maka untuk menikah secara Islam di Indonesia, cara dan step2 nya ada dalam informasi di website percaindonesia (pernikahan). Ajukan surat ijin menikah dari Kedutaan Australia, yang membutuhkan dokumen lengkap suami ini.

      Salam PerCa Indonesia!

  67. Mulan says:

    Dear All,

    Saya berencana ke Colombia untuk tinggal bersama pacar saya. Maximum stay di sana 90 hari free visa, dan boleh extend 90 hari lagi (total 180 hari). Namun setelah itu saya harus keluar dari Colombia karena hanya diizinkan 180 hari dalam 1 tahun dengan tourist visa. Saya kepikiran bagaimana kalau kami menikah saja di sana selama kurun waktu tersebut. Karena saya akan ke sana dalam waktu dekat ini, saya tidak punya cukup waktu untuk mengurus surat2 nikah di KUA Jakarta. Apakah pengurusan surat2 ini boleh diwakilkan oleh pihak Keluarga? Mohon infonya… (Terima kasih)

  68. Brigitta says:

    Hallo Admin Perca. Perkenalkan saya Brigitta, saya punya pertanyaan seputar pernikahan dengan WNA. Saya akan menikah dengan pria berkewarganegaaran Ceko di Negaranya, yang ingin saya tanyakan apakah ada agensi di Indonesia yang dapat membantu kami untuk mendapatkan dokumen-dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk menikah di Ceko? Mohon pemberitahuan selanjutnya. Terima kasih.

  69. dennis says:

    mau tanya untuk wna yang ingin menikah dengan wni tetapi wanita wna mempunyai anak dan tidak ada surat perkawinan antara mereka dalam kata lain perkawinan tidak sah…apa saja persyaratannya..mohon minta bantuannya terima kasih…

    • Juliani Luthan says:

      Dear Dennis,

      Kalau pernikahannya tidak ada surat/tidak sah, maka sebenarnya orang tersebut bisa dibilang tidak terikat dalam ikatan pernikahan dong? Bila demikian, tetap dia harus minta ijin menikah ke Kedutaan negara yang bersangkutan, sebagai seorang gadis/wanita lajang, bila ingin menikah di Indonesia. Harus ditanyakan ke negara ybs, bagaimana hukum mereka terkait pasangan yang tidak menikah secara resmi/samen leven. Karena negara2 Barat umumnya meng-acknowledge pasangan samen leven tersebut. Bagaimana pula status anak yang dilahirkan pasangan tersebut? Apakah hanya sebagai anak ibu?

      Demikian kira2 sumbang pemikirannya, semoga bisa membantu

  70. mustapha says:

    Slm sya mus,sya dari malaysia sya ingin melansung kan pernikahan di indonesia dengan pasangan sya.apakah syarat yg sya perlu kan untuk nikah di indonesia

    • Juliani Luthan says:

      Salam Mustapha, silakan baca di bagian Pernikahan syarat2, dokumen serta langkah yang perlu dilakukan untuk menikah di Indonesia yaa. Kalau bisa calon yang orang Indonesia juga bisa menanyakan (cross check) dengan KUA tempat menikah nanti… Good luck!

      Salam PerCa Indonesia

  71. thia says:

    Yth. Perca Indonesia,
    Saya baru saja melangsungkan pernikahan secara muslim tercatat di KUA dengan WN Italy namun tinggal dan bekerja di UK. Langkah apa yg selanjutnya saya lakukan setelah ini, karena rencana kami saya menyusul ke UK untuk ikut suami.
    Terima kasih.

    • Juliani Luthan says:

      Dear Thia,

      Selamat menempuh hidup baru, semoga langgeng bahagia hingga akhir masa. Pernikahan di KUA segera dicatatkan ke Catatan Sipil (sebagai pengukuhan dan keterangan pendaftaran pernikahan, yang disarankan oleh Dinas Adminduk Capil) dan didaftarkan ke Kedutaan Besar Italia, sebagai laporan bahwa WN nya menikah dengan orang Indonesia. Setelah proses pendaftaran ke Kedutaan selesai, maka karena mau tinggal ke luar negeri, kita juga disarankan untuk melapor ke Kemlu (Bagian Perlindungan WNI). Setelah itu, suami harus apply visa untuk Anda ke UK.

      Salam PerCa Indonesia

    • Tini says:

      Yth.perca indonesia
      Maaf saya mau nanya,apa saja syarat yang di perlukan untuk menikah dengan WNA Thailand kalau nikahnya di indonesia.
      Calon suami saya non muslim,
      Dan kalau saya mau ikut tinggal bersama sang suami di Thailand syaratnya apa sajakah?
      Sebelum dan sesudahnya terimakasih banyak atas informasinya.

  72. widya says:

    Salam
    Saya ingin menanyakan..apakah benar WNA apabila mau menikahi WNI harus bayar 500jt?Bisa tidak jadi nikah

    • Juliani Luthan says:

      Dear Widya,

      Wacana WNA yang mau menikah dengan orang Indonesia, harus membayar 500 juta itu sempat diperdebatkan sekitar 3-4 tahunan yang lalu. Dan itu hanya merupakan usulan yang kemudian tidak jadi diterapkan dalam hukum perkawinan Indonesia. Jadi Insya Allah bisa menikah yaa…

      Salam PerCa Indonesia

  73. fitri says:

    Mau tny dounk. Insya allah sy mu nikah bln agustus 2015. Tp sya mu ngurus berkas k kua dr skrg,kira2 kelamaan engga y?? Dan kpn shrus’a sya bs ngurus berkas k kua??

    • Juliani Luthan says:

      Fitri, semuanya kalau dikerjakan lebih cepat, tentu lebih baik. Karena menikah dengan orang asing proses dan dokumen persyaratannya lebih kompleks, tentu akan memakan waktu yang lebih banyak. Disarankankan agar segera bertanya ke KUA tempat nikahnya yaa.

      Salam PerCa Indonesia

  74. lusi says:

    Salam..mau nanya,ada teman aku udah nikah sama wn mlysia dapat anak satu tp perkawinan itu ngak didaftarkan di malaysia,kemudian mereka bercerai juga ngak di daftarkn di pengadilan agama.. Ngak berapa lama teman aku tu menikah lagi juga dg wn malaysia,bikin surat nikahnya nembak,kira2 kl mau daftarin nikahnya di malaysia apa aja dokumen yg perlu ada ya

  75. elaine says:

    hallo admins mau numpang tanya. kalo wna menikah dengan wni dan biar bisa selamanya tinggal di indonesia. apa persyaratanya? dan sebelum dapat paspor wni tiap tahum hrs bayar uang visa biar dpt tgl di indonesia hrg visanya berapa ya? dan byr ato proses permintaan itu dimana?

    • Indri Levefre says:

      Hi Elaine,
      Silahkan menghubungi Sekretariat PerCa untuk mendapatkan informasi yang lengkap.
      Salam PerCa

  76. donna says:

    Hi perca,, sy rencana mau nikah dengan warga negara india. Berhubung calon suami sudah masuk kristen, bolehkah kami langsung menikah di gereja? Dan setelah menikah baru mendaftarkan ke kantor catatan sipil dan menyiapkan semua berkasnya? Dia duda dan sudah ada surat cerainya.Berhubung untuk menghindari fitnah yg beredar di lingkungan saya. Di tunggu jawaban nya. Makasi

    • Juliani Luthan says:

      Dear Donna,

      Selamat dengan rencana pernikahannya. Iya betul…Apabila Donna dan calon suami beragama Kristen, tentu bisa langsung memulai proses untuk pemberkatan pernikahan di gereja. Setelah itu, semua berkas/dokumen pernikahan dari gereja dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil. Dokumen pernikahan juga dilaporkan ke Kedutaan India, sebagaimana ketentuan yang berlaku.Dengan demikian, semua pelaporan dan legalitas pernikahan dapat diselesaikan dengan baik.

      Salam PerCa Indonesia!

  77. Djulaeha says:

    Greetings team PERCA!

    Terima kasih sebelumnya atas artikelnya seputar persyaratan nikah campur.
    Saya punya pertanyaan. Disebut diatas salah satu persyaratan dari WNA adalah valid visa. Apakah ini sama dengan visa on arrival yang kita dapat untuk ijin tinggal di indonesia selama 30 hari dari imigrasi indonesia di airport?

    Best regards,

    • Juliani Luthan says:

      Dear Djulaeha,

      Terima kasih sudah berkunjung dan browsing ke website PerCa Indonesia. Semoga bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan yaa. Bila masuk ke Indonesia denga tujuan untuk urusan pernikahan saja, dan bilamana semua proses pernikahannya dapat selesai dalam waktu 30 hari, maka boleh saja WNA masuk dengan Visa On Arrival. Namun bilamana ada tujuan lain, misalnya ingin bekerja dan menetap di Indonesia, sebaiknya memakai Visa Kunjungan Sosial Budaya, yang berlaku selama 60 hari/2 bulan, dapat diperpanjang (4 kali @ 30 hari) serta dapat dialih statuskan (misalnya untuk aplikasi KITAS.

      Salam Perca Indonesia

  78. Cheche says:

    Halo, mohon bantuannya atas pertanyaan saya sbb; saya WNI (kristen)akan menikah dg WNA(cina-malaysia-non religi), apakah kami bisa menikah di malaysia atau di indonesia?mengingat calon saya adalah seorang yg ideolog, free thinker,
    Terima kasih atas penjelasannya

  79. Ilham Akbar says:

    Salam kenal Admin,

    mohon maaf bila apa yg saya bicarakan tidak sesuai dengan website ini,
    jadi begini, Ayah saya mempunyai adik yg sudah lama tidak ada kabar, terakhir kabar dia di malaysia dan menikah dengan orang malaysia, dan pernah kembali ke indonesia saat masih hamil sekitar 18 tahun yg lalu..

    yang ingin saya tanyakan ialah adakah saran dari admin atau para anggota perca bagaimana menemukan adik ayah saya ini, ayah saya benar-benar tidak mengetahui apakah dia masih hidup atau tidak

    Terima Kasih,

    Ilham Akbar

    • Indri Levefre says:

      Hi Pak Ilham Akbar,
      Apakah Bapak sudah pernah mencoba menghubungi Kedutaan Malaysia di Jakarta untuk mencari informasi.
      Salam PerCa

  80. NORA says:

    Dear Admin Perca,

    Apabila ingin mengurus dokumen-dokumen tersebut bisa tidak memakai jasa agen? termasuk dokumen syarat menikah dari Kedutaan besar di India. (rencana saya akan menikah dengan tunangan saya WN India)
    dan apakah dokumen yang dari Negara calon suami harus diterjemahkan? Kalau iya, mohon referensi penerjemah tersumpah di jakarta.
    Terima kasih atas bantuannya,

    Salam,

  81. imtihani says:

    Salam kenal semua,,,saya mau tanya,,bagaimana caranya menjadi member disini?terima kasih

    • Indri Levefre says:

      Hi,
      Anda dapat mengisi formulir keanggotaan secara online yang ada di website.
      Terima kasih.
      Salam PerCa.

  82. bie says:

    Selamat pagi..
    Saya WNI moslem rencana mau menikah dg WNA Afghanistan tetapi calon suami saya di indonesia status sebagai mahasiswa karena mendapat beasiswa dr tempat bekerjanya di afghanistan.
    Kemarin sudah menanyakan ke kedutaan dan menurut konsult afghanistan gak bisa menikah karena status sebagai mahasiswa. Tapi saya dan calon suami saya mau menikah untuk menghindari fitnah.
    Apa yang harus kami lakukan?
    Dengan cara apa kami bisa menikah?
    Dan kalau kita menikah secara syariat nanti takutnya kalaau sudah ada anak akan jadi masalah besar karena rencana saya akan ikut suami ke afghanistan.
    Terimakasih.

  83. angki says:

    Maaf.. Saya mau tanya untuk legalisasi certificate of marriage. Tgl 21 May kemarin saya menikah di India dengan orang india, dan sdh mendapatkan certificate of marriage. Saya bermaksud mendaftarkan pernikahan saya di indonesia. Pertama2 apa yg harus saya lakukan.?Saya datang ke dispendukcapil dan diminta untuk ke kedutaan mendapatkan Surat keterangan dan stempel. Documents apa yg harus saya persiapkan untuk dibawa ke kedutaan

  84. Lian says:

    Hi saya mau tanya. Saya menikah dengan wn Amerika. Pernikahan kami sudah berjalan 2thn. Apakah perlu pernikahan kami dilaporkan ke kedutaan amerika? Apabila diperlukan dokumen apa saja yg harus saya persiapkan? Dan apa manfaat dr pendaftaran pernikahan kami di kedutaaan Amerika Serikat?

    Salam

    • Indri Lefevre says:

      Pendaftaran/pelaporan pernikahan di kedutaan sangatlah penting terutama jika suatu saat nanti mempunyai anak dan juga untuk kepentingan Anda sendiri saat apply visa USA jika ingin berkunjung ke USA.
      Salam

  85. Cathrine says:

    Dear perca,

    Saya berencana menikah dgn WN Belanda di bali agustus 2015 ini, saya adalah pemegang ktp depok-jawa barat, semua syarat sudah saya penuhi dari mulai surat2 dr RT sampai tingkat kecamatan.
    Tetapi saya mendapat perlakuan aneh di catatan sipil depok, dimana mereka tidak bersedia mengeluarkan surat ijin numpang nikah di bali ketika mereka mengetahui bahwa calon suami saya adalah WNA.
    Apakah benar hal ini tidak dapat dipenuhi? Menurut saya ini bentuk diskriminasi, apalagi saya telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
    Mohon infonya apakah benar mengenai hal ini?

    Terimakasih & salam,

    Cathrine

    • Indri Levefre says:

      Hi Catherine,
      Seharusnya tidak ada masalah dengan surat numpang nikah. Coba Anda minta ke kantor Kecamatan untuk mengeluarkan surat Numpang Nikah. Karena saya pernah meminta dan di keluarkan oleh Kecamatan tempat saya tinggal di area Jakarta Barat.
      Salam PerCa,
      Indri S Lefevre

  86. andie says:

    Hai.. salam buat admin perca
    Saya mau tanya tentang kawin campur ..
    Saya lelaki WNI rencana mau nikah di indo dengan wanita malaysia.. tapi dia seorang muslim..dan akan ikut saya nikah dengan pemberkatan di gereja.. jika dia wanita tukar agama di indo.. apakah akan meninbulkan masalah saat kami akan hidup kembali di malaysia dengan status pernikahan di gereja… mohon infonya.. sangat confuse hal ini… thank u so much

  87. E.R. Scipio says:

    Salam pasca,Saya seorang lelaki WNA sudah kawin 16 Tahun Istri saya WNI.Pernihan kita sah.sudah di legalisatie dari negara asal saya.Saya menetap di Indonesia punyai KITAP.Tetapi dari UU yang baru ini Istri saya menjadi kepala keluarga. Istri saya nggak setuju. Perkawinan kita di Gereja Katholik di Magelang.Sudah di kasi tau catatan Sipil di Magelang.Dia sudah kasi tau kepada Catatan Sipil di Magelang.disana kasi Istri saya tau itu datang dari Jakarta.
    Dari Kelurahan sudah mendapat Kartu Keluarga kalau saya yang membawah nafkah menjadi kepala keluarga.Saya nggak punjai anak dari Istri saya masalah dari pernikahan dia dan pernikahan saya sudah punjai anak.Istri saya serai dan Istri saya yang dulu meningal.Saya sudah minta izin dari 2 anak saya yang sudah menikah untuk kawin lagi sama Istri sekarang.

    • Juliani Luthan says:

      Dear Mr. Scipio,

      Memang dalam ketentuan administrasi kependudukan di Indonesia, orang Indonesia/WNI lah yang menjadi kepala keluarga, walaupun bukan berarti dia adalah yang mencari nafkah. Memang dalam keluarga tradisional, biasanya suami adalah pencari nafkah. Namun karena suami adalah WNA, maka posisi dia agak dibedakan di kartu keluarga tersebut. Dari uraian bapak, rasanya semua pendaftaran pernikahan dan legalisasinya sudah semua dikerjakan oleh bapak dan keluarga. Untuk itu tidak ada masalah. Apalagi kalau bapak sudah punya KITAP. Malah sekarang ada berita bahwa WNA yang sudah punya KITAP juga harus punya kartu keluarga tersendiri. Mohon bisa di cek lagi dengan otoritas kependudukan di wilayah Bapak.

      Salam PerCa Indonesia

  88. Ficka Marcellina says:

    Ass mba saya ficka saya berniat menikah dengan pasangan saya warga negara singapore.. pasangan saya bilang lebih baik mnikah di indonesia krna lbih mudah di banding di singapore.tapi saya mndapat informasi jg ckup sulit prosesnya dan memakan waktu lama.stelah mnikah pasangan saya ttap bkerja di singapore mngkin saya akan bulak balik untuk ksana dan untuk visanya lbih baik mnggunaka apa mba untk prjlanan sering dsana.dan rencana dy ingin membuka bisnis disini tapi kami sama skali tdk tau prosedurnya.

  89. sumariati says:

    Dear Perca

    saya mau tanya,kami berencana untuk menikah.pacar saya warga negara Spanyol tp tinggal d UK.dia datang dgn tujuan untuk menikah saja selanjutnya kami akan tinggal di UK.
    Klo dia melapor langsung dari Spanyol tidak lewat kedubes Spanyol di Indonesia bisa tidak? karena saya tinggal di Jawa Timur,setahu saya kedubes Spanyol tmpnya d Jawa Barat jd terlalu jauh dan ribet.
    tolong arahannya .

    THANX….

    • Juliani Luthan says:

      Salam kenal juga Jihan Rahayu. Semoga bisa memperoleh manfaat dan informasi penting dari website ini.

    • Nanda puji says:

      Aslmkm panca salm sejah tera…saya bingung mau taya gktau taya am siapa… mohon bantuan panca…dlm jangka 2 bln ini saya rencana mau nikah dgn warga india …dia ad isteri tp dah pisah rumah ato gk tgal am istri dh 13thn krn isteri tak mau lg am suami tp mrk gk jerai…n dia beragama hindu n mau masuk islam…. Setlah menkah km jg rencana mau tgal d indonesia… sedangkan saya janda dh 7 thn d tigal suami nikah lg…n suami saya tampa yere saya pergi begitu saja bln 9 bsk pas 8thn suami pergi tamp kbar … Persarat ap aj yg harus dia/laki siap kn….begitu jg dgn saya persratn ap aj yg hrs saya siapkn …n makn waktu berpa lm persesya..saya dr sukadana lampung timur….panca tolong bantuany…n termaksih bayak…. sebelum ya…wasalam nanda.

  90. Jasmine Mandava says:

    Salam kenal,

    Saya akanmenikah dgn pria warga negara Prancis pada bulan Agustus nanti.
    calon saya bekerja dan menetap di Jakarta, apakah masih perlu menyerahkan STMD (surat tanda lapor diri ) dari kepolisian atau bisa di ganti dgn kitas?
    dan apakah surat keterangan /ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia sama dgn Certificate of no impediments?

    Thanks and regards,

    • Indri Levefre says:

      Hi Jasmine,
      Jika sudah mempunyai Kitas lebih mudah memakai Kitas dan ya surat keterangan ijin yang dikeluarkan oleh consul berupa Certificate of no impediements adalah surat keterangan untuk menikah di sini.
      Salam PerCa.

  91. Nini says:

    Halo, PerCa Indonesia.

    Ada bbrp point yg saya mau tanyakan karna saya punya rencana untuk menikah dengan WNA Tiongkok.
    1. Apabila saya menikah, apakah hukum negara Tiongkok membuat saya harus melepas kewarganegaraan Indonesia ?
    2. Apabila saya tidak mau melepaskan kewarganegaraan, bagaimana prosesnya ?
    3. Apabila saya sudah memilih untuk tetap menjadi WNI, tetapi suatu hari / hari tua saya harus ikut suami untuk menetap di Tiongkok, apakah prosesnya sulit ? Terlebih untuk mengganti kewarganegaraan sesuai suami. (Kami menikah & punya surat menikah).
    4. Apabila sudah menikah di Indonesia, bagaimana proses pendaftaran surat menikah di Tiongkok ataupun sebaliknya ?

    Terima kasih 🙂

  92. gaby says:

    Hello bpk/ibu,

    Apakah saya perlu STMD dari kepolisian dan surat ijin menikah di indonesia dari kedubes apabila calon saya hanya datang untuk menikah dan tdk menetap di indonesia? Surat ijin menikah sama dengan surat keterangan single?

    Terima kasih

    Salam

    • Indri Lefevre says:

      Hi Gaby,
      Ya, untuk menikah di Indonesia diperlukan itu semua dan harus lapor kedubes setempat yang ada di Indonesia, karena kedubes tersebut akan mengeluarkan surat ijin menikah diIndonesia.
      Semoga jelas adanya.
      Salam,

  93. Lisa F. Sarjono says:

    Dear Admin PERCA,

    Saya dan pasangan saya yang berkebangsaan Inggris berencana melangsungkan pernikahan. Rencananya pernikahan tersebut dilangsungkan di Perancis dikarenakan pasangan saya sudah bertahun-tahun pindah dan berdomisili di Perancis. Kira-kira persyaratan apa saja dan dokumen apa sajakah yang harus disediakan jika kami ingin melaksanakan pernikahan di Perancis ? Visa dan ijin tinggal seperti apakah yang seharusnya saya ajukan ? Terima kasih

    • Indri Levefre says:

      Dear Lisa F.Sarjono,
      Saya akan jawab ke email Anda segera, kebetulan saya melaksanakan pernikahan di Perancis karena suami saya berkebangsaan Perancis.
      Apakah Anda sudah menjadi member PerCa?
      Salam,
      Indri Lefevre

  94. ALAN says:

    I see from today’s Jakarta Post that mixed couples are still experiencing problems over home ownership. My wife and I had this problem. Fortunately, my wife already owned a house at the time of our marriage, but when we bought a plot of land after our marriage, it had to be in someone else’s name. Our problem was solved when I became an Indonesian citizen, but for most people this is not an option. I understand that there is a petition which needs more signatures. Where can I find it?

  95. yuli says:

    Dear Admin Perca,

    terima kasih untuk info mengenai pernikahan campur. kalau calon dari Macedonia apakah ada kedutaan / konsul perwakilan di semarang ?

    Mohon infonya

    Thanks and regards,
    Yuli

    • Indri Lefevre says:

      Hi Yuli,
      Untuk mencari informasi Pernikahan dengan WN Macedonia silahkan menghubungi kedutaan Ukraine yang beralamat di Jakarta dan nanti akan diarahkan:
      Jend Sudirman Kav 29-31 Karet Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta
      Phone:(021) 5211452
      Salam.

  96. Tya says:

    Dear admin,

    Mau tnya untuk pernikahan dgn wna (us) yg menumpang nikah di indonesia syaratnya apa saja? Dan bagaimana jika stlhnya si wni ikut ke tinggal di us, syaratnya apa saja? Dan hrs apply untuk visa apa brp lama dan resiko ditolaknya bagaimana?

    Thank you

  97. Enrik says:

    Hallo Perca..

    Perkenalan saya Enrik Koban. Saya hendak melakukan pernikahan di Taiwan di bulan July
    Calon istri saya dari Amerika dia bekerja dan tinggal di Taiwan dan sudah memiliki R.O.C taiwan
    Persyaratan dan dokumen apa saja yang harus saya persiapkan untuk saya bawa ke Taiwan,

    Mohon bantuannya,
    Ditunggu responnya dan terima kasih atas perhatiannya.

    Enrik Koban
    Sidoarjo 22 /6/2015

  98. Rachma says:

    Dear Admin PerCa

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk PerCa, website ini sangat membantu sekali. oh iya, saya ingin mengajukan 1 pertanyaan boleh yaa… 🙂

    Calon suami saya WN Montenegro, setelah saya cek via website ternyata negara tersebut tidak masuk dalam daftar kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia, lalu bagaiman prosedurnya? apakah masih bisa melangsungkan pernikahan di Indonesia?

    terima kasih.

    • Indri Lefevre says:

      Hi Rachma,
      Untuk mengurus surat pernikahan dengan WN Montenegro, silahkan menghubungi Kedutaan Republik Serbia yang beralamat di :
      Jl. HOS Cokroaminoto 109,Menteng 10310, Jakarta Pusat
      Phone: + 6221 / 314-35-60, 314-37-20
      Karena Kedutaan Serbia merangkap juga sebagai kantor negara Perwakilan dari Montenegro.
      Salam.

  99. Komariyah says:

    Hi sy komariyah
    Ingin menikah dgn WNA Malaysia.
    Sebelum sy prnh bekerja di Malaysia..n sebelumnya sy jg prnh proses calling visa kerja k Malaysia tp tak dapat turun karena kena reject imigrasi biodata sy masuk daftar backlist. Padahal selama itu tk prnh buat pelanggaran.

    N masalhny tunangn sy WNA Malaysia n sekarang ingin mnikah dgn saya.apakah sy bisa melangsungkn pernikahn dgn tunangn sy n setelh mnikah apkah bisa msuk Malaysia visa suami.
    N klo kena backlist brp lama bisa hapus.

  100. Elmi says:

    Saya Elmi dari Bandung insyaallah berencana menikah dengan WNA asal us, yang ingin saya tanyakan apakah bisa dalam waktu 2 minggu kami bisa mengurus semua syarat pernikahan karena calon suami saya Hanya punya cuti kerja 2 minggu saja. Terima kasih

    • Juliani Luthan says:

      Dear bu Elmy,

      Sebaiknya sebelum calon suami datang ke Indonesia, segera datangi KUA/Gereja/kuil tempat menikah. Disana tanyakan secara lengkap dokumen yang diperlukan. Data di website adalah sebagai guideline, karena tiap unit pelayanan berbeda2 standar pelayanannya. Kami sarankan jangan menunggu saat calon suami cuti ke Indonesia, karena kita tidak pernah tahu kecepatan pelayanan dari tiap surat-surat yang mesti disiapkan itu. Surat dari kedutaan US tentu dibutuhkan juga, nah sebaiknya coba kontak ke konsulat untuk mendapatkan informasi yang detail secara lengkap.

      Demikian kami sampaikan, semoga semua persiapan lancar yaa.

      salam Perca Indonesia

    • zyty says:

      Hi slm kenal.
      Saya mau tanya bagaimana bt persyaratan menikah dengan bukan non muslim dan gimana persyaratannya.makasih

  101. M. Simanjuntak says:

    Selamat sang Armin Peca,

    Saya akan menikah dgn WNA Jerman, kami Sudah mendaftarkan di catatan sipil Jerman , tp ttetap saja saya hrus pulang mngurus dokumen akta lahir dsb.
    Di capil kota saya Balikpapan memintaa Surat pengantar permohonan dari kedubes perihal spesimen tanda tangan pejabat yg akan menandatangani dokumen TSB. Pertanyaanya apakah itu benar harus sperti ITU? Saya udah berusaha menghubungi sllu sibuk dan mngirim email ke kedubes Jerman, TP saya blm mndapatkan jawaban, bisakah Admin memberi info bagaimana saya mndapatkannya? saya mohon pencerahannya

    Terimakasih
    Hormat saya

    • Indri Lefevre says:

      Selamat Pagi, berdasarkan persyaratan kedubes Jerman akte lahir harus di legalisir oleh kemenhumham dan deplu. Dan juga akte lahir Anda harus si putihkan/dicetak yang terbaru dicapil tempat Anda lahir, sesudah itu baru bisa kemenhumham dan deplu untuk di legalisir, prosesnya cukup 1 hari saja untuk ke 2 tempat instansi tersebut.
      Untuk tanda-tangan/legalisir di akte lahir sudah ada bagian terkait dan mereka paham jika kita sebutkan alasan nya untuk pernikahan di LN.
      Demekian adanya, karena saya lakukan semua hal tersebut di Jakarta.

  102. Marlene Cholidz says:

    Salam hormat,saya berencana menikah dengan warga negara rumania tap dia tinggal di inggris dan nanti saya akan ikut dya ke inggris,,untuk pengurusan dokumen legalisasi pernikahan saya ,,ke kefutaan manakah saya hrs datang,,rumania or kedutaan inggris,,karena pacar saya bilang tidak usah ke kedutaan rumania.mohon minta info nya

  103. Irniev says:

    Selamat siang Admin Perca,
    Saya Irniev WNI & berencana untuk menikah dgn WNA S’pore, saya brdomisili di Batam. Yang mau saya tanyakan apakah bisa jika saya & calon suami menikah resmi di Indonesia, tetapi calon suami saya masih brstatus nikah di negara asalnya. Saya & calon suami bragama buddha. Jika bisa, mohon bantuannya syarat2 apa yg perlu kami siapkan utk melangsungkan pernikahan kami?

    Mohon bantuannya,
    Ditunggu responnya dan terima kasih atas perhatiannya

    Irniev
    Batam, 1/7/2015

  104. Euis Sitti Haerani says:

    Selamat malam… saya mau tanya.. tunangan saya wn jerman, rencana akan menikah di sini, apakah biaya di setiap daerah berbeda2? Sy domisili di kabupaten bandung Terimakasih…

  105. Yani says:

    Selamat malam team perca,
    Mohon info dan sarannya.
    Saya perempuan WNI akan melangsungkan pernikahan secara adat dengan calon suami saya(WN Malaysia) sesama non Muslim. Pernikahan kami akan dilaksanakan di Malaysia bln Des 2015. Kemudian setelah menikah, saya akan balik lagi ke indo utk menyelesaikan kontrak kerja sampai juni 2016.
    Pertanyaan saya:
    1. Bolehkah kami mendaftarkan perkawinan di Malaysia pada bln des 2015, mengingat saya msh akan balik lg ke indo selama setengah tahun. Karena menurut info yg saya dengar, setelah mendaftarkan perkawinan di malaysia maka seharusnya saya tidak boleh lagi keluar dari malaysia selama 6 bln.
    2.Kalao bln des 2015, kami boleh mendaftarkan perkawinan di malaysia, berarti visa tinggal akan saya mohon pada bln juni 2016 yaitu setelah saya menyelesaikan kontrak kerja di indonesia. Pertanyaan saya: setelah mendaftarkan perkawinan, 6 bln kemudian saya baru saya memohon visa tinggal, apakah bisa menghambat permohonan visa tinggal saya di malaysia.
    3. Please infokan alur pendaftaran perkawinan berikut dok yg diperlukan mulai dari step pertama sampai permohonan visa tinggal

    Terima kasih atas info dan sarannya.

  106. mellawati says:

    saya mau tanya..saya akan menikah di indo dengan orang singapore…apa aja dokumen syarat yg harus d bawa ke indo oleh calon.suami saya dr singpore…makasih

  107. Eti Maryati says:

    Selamat Pagi

    Saya Eti calon suami saya WN India sekarang masih bekerja diSaudi,dapat libur 2 bulan
    Insya Allah bulan Desember kami mau melangsungkan pernikahan.
    Calon saya datang ke Indonesia hanya 2 minggu untuk menikah.
    Setelah menikah dengan sisa waktu saya langsung diajak kenegaranya di India.Saya kurang mengerti untuk permasalahan ini.Mohon bantuannya Syarat dan ketentuan apakah yang harus saya lakukan dari mulai persiapan dokumen untuk pernikahan sampai selesai menikah dokumen apa yang harus saya buat untuk berkunjung ke India

  108. Dini says:

    Selamat malam,

    Saya berencana menikah dengan pria WNA berkebangsaan Scotlandia. Saya seorang janda, haruskah melampirkan akta nikah terdahulu? Karena saya sudah tidak lagi memegang akta nikah terdahulu, terima kasih

    • irah says:

      Saya mau tanyah saya mau menikah dengan wna Bangladesh Dan dia mau tinggal menetap di Indonesia bersama saya .Dan ada yg bilang kalau mau tinggal menetap di Indonesia harus biaya 150 juta .Dan yg saya tanyah kan juga APA calon suami saya harus datang ke Indonesia Embesy yg ada di Bangladesh .

  109. Galih says:

    Dear admin perca,

    Saya baru saja dikaruniai seorang putri dari hubungan diluar pernikahan yg resmi (de facto) pasangan saya WNA Australia dan anak kami lahir di Australia, saya sudah mencoba menayakan informasi untuk mengajukan permohonan pembuatan dwi kewarganegaraan dan paspor di KJRI Sydney.

    Namun pihak KJRI menginformasikan bahwa saya diharuskan mendapatkan surat pengakuan secara hukum bahwa saya adalah ayah kandung dari anak saya, sampai saat ini pihak KJRI belum bisa menjelaskan secara pasti apa yg dimaksud dengan surat pengakuan secara hukum tersebut diatas.

    Pertama mereka menjelaskan surat tersebut adalah kutipan akta kelahiran yg harus saya dapatkan dari catatan sipil di Indonesia, kemudian setelah saya coba cari tahu ke kantor catatan sipil di Indonesia dan mereka menjelaskan untuk bisa mendapatakan kutipan akta kelahiran saya terlebih dahulu mengajukan dwi kewarganegaraan untuk anak saya. Jadi info yg saya dapat selalu berbeda dari KJRI Sydney dan sepertinya dipersulit.

    Pertanyaan saya adalah, langkah apa yang saya harus lakukan agar anak saya bisa mendapatkan haknya sebagai WNI?

    Seperti apakah dan bagaimana caranya mendapatkan surat pengakuan yg disahkan oleh pengadilan sebagai syarat untuk memperoleh dwi kewarganegaraan untuk anak saya?

    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

    Salam

  110. Renia says:

    hallo
    Saya akan menikah dengan WNA italy
    Dan menikah dijakarta
    Sekarang sedang tunggu Surat Dari calon (akte,Surat keterangan single dan domisili) until diterjemahakn ke bahasa Indonesia,
    Dan selanjutnya Saya Akan berikan Surat ya sdh diterjemahakn dan Surat Saya ke kedutaaan, apakah langkah Ini Sudah benar?

    Dan setelah resmi menikah apaka mudah.untuk Saya pergi ke italy? Karena Saya belum kesana sebelumnya. Thanks

    • Indri Lefevre says:

      Hi, apakah sudah cek/hubungi kedutaan Italy diJakarta untuk persyaratan perkawinan? karena pada prinsipnya secara garis besar untuk WNA yang akan melakukan perkawinan harus melapor terlebih dahulu ke kedutaan masing-masing dan nantinya kedutaan tersebut akan mengeluarkan surat untuk melaksanakan perkawinan diJakarta.
      Jika sudah resmi menikah maka kedutaan akan memberikan visa khusus kepada istri.
      Salam.

  111. Nia Julpiah says:

    Selamat sore,
    Beruntung saya mmenemukan web ini, karna harapan saya adalah dpt membantu saya untuk persiapan pernikahan saya.. insya allah saya akan melaksanakan pernikahan dengan WNA inggris kami sama-sama single, langkah pertama untuk pengurusan dokumen apa saja? mohon informasi nya yg sangat bermanfaat ini.
    terima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Selamat sore juga,
      Sebelumnya kami ingin menanyakan apakah Sdri. sudah menjadi member PerCa Indonesia.
      Terima kasih.
      Salam.

  112. Dianti says:

    Dear Admin Perca..

    Apakah ada yang memiliki pengalaman menikah dengan warga negara Amerika? Bagaimana dengan pengurusan surat surat dari Kedutaan, apakah sulit bagi warga negara Amerika untuk mendaparkan surat tersebut dan menikah di Indonesia.

    Terimakasih infonya.

  113. Yusi says:

    Saya akan menikah dengan warga negara Prancis, saat datang ke KUA saya diminta melengkapi :
    1. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
    2. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
    3. Tanda lunas pajak bangsa asing
    4. Keterangan izin masuk sementara

    Keempat hal tersebut yang belum saya persiapkan,
    1. STMD dari Kepolisian berdasarkan berdasarkan :
    a. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
    b. Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : SPRIN/2471/XII/2013 Tgl 23 Desember 2013 tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri.

    Maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, POLRI tidak lagi menerima pelayanan orang asing berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).

    2. Calon suami tinggal di Prancis, apakah tetap harus mengurus surat ini?
    4. Apakah keterangan izin masuk sementara ini cukup VISA saja?

    Mohon bantuan penjelasannya.
    Terimakasih.

  114. astri says:

    saya astri.. saya mau tanya kalo saya punya anak dari pria wna srilanka tp kami belum menikah resmi tp anak sya udah 4 thun lebih… kalau kami akan melaksanakan nikah resmi di tahun ini … bagaimana cara untuk mendapatkan akte lahir bagi anak sya. karena saya rencana mau ikut ayah dari anak saya yang sekarang bekerja dimalaysia ..thanks

    • astri says:

      saya tinggal diindonesia… tapi ayah dari anak sya sekarang dimalaysia .. rencana bulan december ini dia akan keindonesia untuk menikah resmi dengan sya …

      • Indri Lefevre says:

        untuk membuat akte kelahiran anak harus kekantor catatan sipil yang berada di wilayah Anda tinggal, eg.Jakarta barat/Pusat/selatan/utara/timur.
        Waktu untuk membuat akte kelahiran adalah max.1 bulan dari kelahiran, dokumen yang diperlukan :
        1. Surat keterangan lahir dari Rumah sakit
        2. Copy akte perkawinan/contract de facto/hidup bersama
        3. copy passport suami
        4. copy KTP istri/WNI
        Apakah Anda udah menjadi angota PerCa untuk mendapatkan info yang lebih jelas/details untuk berkonsultasi.
        Salam.

  115. Eric says:

    Halo, saya Eric, warga negara Indonesia. Calon istri saya adalah, warga negara ukraina. Kami berencana menikah november tahun ini. Saya mohon info dan madukan dari Perca Indonesia. Apa yang harus saya siapkan & langkah2 apa yang harus saya jalani jika saya berencana untuk menikah di ukraina? Mohon info dan bantuannya. Thanks..

    • Indri Lefevre says:

      Hi Eric,
      Apakah sudha menghubungi kedutaan Ukraina di Jakarta :
      Jl. Jend. Sudirman, Kav. 27, Mayapada Tower 2, lantai 8, Jakarta 12920
      Telepon: (021) 250 08 01
      Salam.

  116. T Mikael says:

    Hallo
    Bagaimana cara menjadi member perca ?
    Apa ada form yang harus diisi ?
    Saya ada beberapa pertanyaan mengenai pengurusan perca. calon saya orang polandia dan sedang bekerja di inggris. rencana menikah di polandia 2017 nanti
    mohon informasi dan bantuan nya ya:)
    Thanks,
    TM

  117. irah says:

    Selamat malam saya Irah sayaau mintak solusi gimana cara menikah dengan kewarga negara an Bangladesh .Dan APA.perluh calon suami saya datang ke kedutan Indonesia yg berada di Bangladesh .Dan calon suami saya bilang mau tinggal menetap di Indonesia setelah menikah .Dan ada yg bilang kalau menetap di Indonesia suruh bayar 150juta .Dan tlg kasih tahu cara nya supaya saya menikah dengan lacar tanpah resiko dibelakang .nya nanti
    Dan tlg kasih saran thanks

    • Indri Lefevre says:

      Untuk melakukan perkawinan masing-masing pihak perlu datang/menanyakan persyaratan ke kedutaan. Calon suami perlu tanya ke kedutaan Indo yang ada di Bangladesh dan Anda juga perlu tanya ke kedutaan Bangladesh yang ada di Indo.
      Salam.

  118. andin says:

    saya berencana mau nikah dengan pria berkebangsaan philipine yang sekarang sedang bekerja di malaysia. dokumen apa saja yang haruss di calon suami saya siap kan.

  119. Fatmawati says:

    Permisi..
    Saya mau tanya. Calon saya orang singapore, kami berencana menikah disana dahulu. Setelah itu kami ingin menikah di indo juga. Persyaratan untuk menikah di indo apa saja kalau kami dah menikah di singapore?
    Terima kasih.

    • Indri Lefevre says:

      Jika sudah menikah di LN, maka harus melaporkan perkawinan ke kantor catatan sipil yang sesuai dengan domisli Anda tinggal.
      Salam.

  120. Rini Wulandari says:

    Selamat sore,

    Saya ingin tanya apa saja persyaratan dan kelengkapan dokumen, jika calon suami warga negara India tetapi tinggal di Inggris (untuk izin kerja) dan akan menikahi perempuan warga negara Indonesia di Indonesia.

    Mohon infonya, terima kasih.

    Salam,
    Rini Wulandari

  121. Rini Wulandari says:

    Selamat sore,

    Saya ingin tanya apa saja persyaratan dan kelengkapan dokumen, jika calon suami warga negara India tetapi tinggal di Inggris (untuk izin kerja) dan akan menikahi perempuan warga negara Indonesia di Indonesia. Lalu jenis visa apa yang harus digunakan untuk calon mempelai pria ketika berkunjung ke Indonsia dengan tujuan hanya untuk menikah saja.

    Mohon infonya, terima kasih.

    Salam,
    Rini Wulandari

  122. Tiara Fenty says:

    Salam kenal PerCa,

    Saya Tiara, saya WNI akan segera menikah di akhir taun 2015 ini dengan pria berkewarganegaraan ganda yaitu Inggris dan Turki. Namun beliau berdomisili di Inggris.

    Informasi dari yang kami dapatkan untuk syarat pernikahan sampai dengan mengurus spouse VISA sangat simpang siur. Arahan yang diberikan sangat berbeda beda. Mulai dari KBRI London, British Embassy, Konsulat, KUA, dan juga beberapa orang pelaku kapur dengan WNA British Citizen.

    Saya harap dengan bergabungnya saya disini bisa membantu saya. Dan juga bermanfaat bagi sesama anggota lainnya.

    Bisa saya minta form keanggotaan via email?
    Terimakasih

    • Indri Lefevre says:

      Salam Kenal Kembali…
      Hi Tiara, sudah kami kirimkan form keanggotaan nya via email.
      Salam PerCa.

  123. sofi says:

    Yth Perca Indonesia,
    Apa saja syarat melaporkan pernikahan (secara muslim di kua) ke kedutaan Italy apakah perlu melapor sebelumnya ke catatan sipil ? sy menikah di Indonesia, skrg posisi di Inggris, apakah sy bisa mendaftarkan di kedutaan Italy di London (tidak di Jakarta) ? Terima kasih.

    • Indri Lefevre says:

      Hi Sofi,
      Lebih baik Anda langsung menghubungi kedutaan Italy di London untuk mengetahui kejelasannya. Karena informasi yang kami dapat dari Kedutaan Italy diJakarta umumnya sebelum menikah melakukan pelaporan terlebih dahulu ke kedutaan setempat karena salah satu syarat dari KUA adalah diperlukan Surat Pernyataan resmi dari kedutaan untuk WNA yang akan menikah dengan WNI. Berikut info yang kami dapat dari kedutaan Italy Jakarta :
      MARRIAGE
      Registration in Italy of the marriage abroad of Italian citizens:
      In order to have legal value in Italy a marriage celebrated abroad must be transcribed in Italian at the authorised municipality.
      An Italian citizen duly registered with AIRE will have to ask that the wedding bans be posted at the consulate and will then be able to be married either before the authorised foreign authorities or at the consulate, on the condition that there is no local law preventing this.
      The Italian citizen residing in Italy will have to request that the marriage bans be posted in the municipality of residence and can then be married before foreign authorities.
      The persons concerned are then required to bring the marriage certificate issued by the local authorities, with relative translation and eventual authentication, to the authorised consulate to be forwarded to the authorised Italian municipality for registration.

      Salam.

  124. Aya Sarah says:

    Hi, perca!
    Mhn bntuan, sy rencana akan menikah dg WN Inggris, kebetulan dia akan mengganti nama dia karena dia masuk islam, pertanyaan sy apa bisa akta lahir dganti dg dokumen penggantian nama? Kami rencana akan menikah di indonesia, apakah bisa menikah dg visa turis? Sekalian mau minta tolong di email form untuk jadi member perca. Terima kasih banyak

  125. iin nova says:

    Saya wni, tinggal di Gresik jatim, mau menikah dgn wna kewarganegaraan Afghanistan, tetapi calon suami tinggal di Pakistan,pertanyaan calon suami saya ( will your govt give passport for me??(apakah pemerintah Indonesia akan memberikan passport?)saya binggung menjawabnya.trs rencsnanya hbs menikah kt akan tinggal di Indonesia. Tlg penjelasannya

  126. RALINE ELL says:

    salam kenal u admin, mohon info nya karena saya ingin menikah beda agama, saya WNI (muslim) akan menikah dengan WNI (kriesten) di belanda, apa saja persyaratan dokumen yang harus saya siapkan, terimakasih banyak, saya butuh masukan untuk infonya, thanks (mohon diemail)

    • ross says:

      hi, Raline.

      aku mau tanya, gimna proses pernikah km dengan WNA Belanda dengan status beda agama? apa sudah dilaksanakan dan bagaimana prosesnya? 🙂

      kebetulan aku dan pasangan WNA ingin menikah, kami berbeda agama juga, tetapi Calon suami berkebangsaan Jerman, dikarenakan di indo menikah beda agama tidak diperbolehkan, kami memiliki opsi menikah di Singapore atau di Belanda, untuk pernikahan yang dilakukan di Belanda kami belum mengetahui syaratnya, boleh diceritakan pengalaman Raline dan proses nya?, thanks banget ya…

  127. Franciska says:

    Selamat siang Admin Perca,

    Saya WNI yang ingin menikah dengan WNA Malaysia.
    Saya sudah mencari semua informasi untuk mengurus perkawinan di sini dan semuanya berhenti pada dokumen surat cerai pasangan saya yang belum diurus.
    Apakah bisa perkawinan secara sah Negara tetap bisa dilangsungkan dan bagaimana caranya ?
    Mohon info nya, atau kalau memang ada yang bisa bantu tolong info kan.
    Karena kami ingin menikah secara sah menurut Negara.

    Thanks sebelumnya.

  128. vhira says:

    Saya punya teman asal myanmar, kita Sama kerja disingapura terus dia jalin hubungan Sama kakak Saya. . Rencanax dia mau nikah Sama kakak Saya. .so Apakah dia bisa pergi ke indonesia dan menetap disana tanpa melapor k negarax?
    Mohon di reply secepatx
    Terima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Dibawah ini persyaratan pernikahan bagi muslim di KUA.
      1. Surat dari Kedutaan yang menerangkan boleh menikah di Indo
      2. Copy Visa/Kitas
      3. Copy AKte Kelahiran yang di translate ke Bahasa Indo
      4. copy passpor yang masih berlaku
      5. Foto 2×3 cm dan 4×6 cm with blue background (4 pcs per each)
      Pernikahan antar bangsa itu bagaimana pun melibatkan antar negara dan sebaiknya melapor untuk kepentingan dikemudian hari.
      Demikian info nya, semoga bermanfaat.

  129. Zahara says:

    Assalamualaikum perca, saya berencana dengan WNA kurdistan, yg ingin saya tanyakan apakah ada kedutaan kurdistan di indonesia, apakah boleh tidak mengurus surat di kedutaan namun langsung menikah di indonesia, karena saya di sumatra, jauh klo mesti ke ibukota, terima kasih… mohon didaftarkan sebagai anggota perca

    • Indri Lefevre says:

      Walaikum salam Zahara,
      Hmmmm jika tidak mengurus ke kedutaan bagaimana untuk melengkapi persyaratan dari KUA, di mana salah satunya adalah memerlukan surat keterangan dari Kedutaan.
      Untuk perwakilan WNA kurdistan, silahkan menghubungi kedutaan Irak atau Suriah.
      Salam.

    • zahara says:

      mbak mohon informasinya, calon suami saya kesulitan memperoleh visa dari negara kurdistan, bagaimana jalan keluarnya ya. terma kasih

      • Indri Lefevre says:

        Apakah suami Anda sudah menghubungi negaranya untuk meminta petunjuk untuk menghubungi Negara perwakilan yang bisa mengurus visanya.

  130. Fifi says:

    Bagaimana kl mau nikah dgn warganegara ingris,tp sy blm punya surat cerai,dan surat apa yg hrs org inggris itu bawa,thx

    • Indri Lefevre says:

      Pertanyaan Anda kurang spesifik, apakah ini pernikahan secara muslim/KUA dan di mana akan di laksanakan?
      Persyaratan untuk Pernikahan antara WNI dan WNA jika secara muslim/KUA di jkt, berikut syaratnya bagi WNA :
      1. Surat dari Kedutaan yang menerangkan boleh menikah di Indo
      2. Copy Visa/Kitas
      3. Copy AKte Kelahiran yang di translate ke Bahasa Indo
      4. copy passpor yang masih berlaku
      5. Foto 2×3 cm dan 4×6 cm with blue background (4 pcs per each)
      Demikian info nya, semoga bermanfaat.

  131. dessy says:

    Selamat Pagi,

    Aslkm Admin PerCa,

    Mohon saran kami sudah menikah di KUA Bali minggu lalu saya menikah dengan WNA USA saat ini kami tinggal di Malaysia, suami saya pernah menanyakan ke Embassy USA di Bali untuk pendaftaran pernikahan di Indonesia tidak perlu melapor namun demikian di sarankan untuk registrasi di court marriage register tempat suami tinggal ? dan jika saya mau berkunjung dalam ke USA dalam rangka register pernikahan dan bertemu mertua sebaiknya pakai visa apa ? di tunggu sarannnya dan terimakasih.

    wassalam,

    • Indri Lefevre says:

      Walaikum salam Dessy,
      Umumnya, suami Anda yang menjadi sponsor untuk proses visa dikarenakan kalian telah menikah dan kedutaan akan memberikan visa as family.
      Salam.

  132. Emi sukaemi says:

    Assalamualaikum admin….saya berharap …saya bisa di terima di perca ini ,karena dlm waktu dekat ini saya ingin menikah dengan WNA…Bangladesh saya masih bingung dengan persyaratan nya….sekira nya perca bisa memberikan solusi nya..terima kasih sebelum nya

  133. veti verliyani says:

    salam kenal. minta form.nya kepada terhormat admin, saya ingin menjadi anggota perca.
    Terimakasih.

  134. Veria says:

    Assalamualaikum,

    Saya ingin menjadi anggota perca, mohon dikirimkan formulir pendaftarannya.

    Terimakasih.

    Salam,
    Veria

  135. Trias says:

    Selamat siang Perca
    Saya Ingin menanyakan , saya Sudah merit dengan wna Australia tp saya belum melaporkan pernikahan saya di kedubes Indonesia di Australia dan Sekarang saya Sudah di Indonesia , Dimana saya Harus melaporkan di Indonesia , apakah saya Harus datang di kedubes Australia ? Mohon info Nya . Terima kasih

  136. santi says:

    Hallo..
    Saya mau tnya tntang register kelahiran anak.
    Saya wni dan suami wna malaysia. Kt sudah lengkap surat kawin indonesia n malaysia jg sudah ada.
    Dan Baru melahirkan anak tgl 4 agustus kmrn ini. Akte lahir si anak ini dr catatan sipil nnti slsai tgl 10 september. Trus stlah dpt akte lahir wni. Gmn caranya ya spy dpt dwi kewarganegaraan? Dftar kelahiran anak k mana? Kedutaan jakarta atau imigrasi? Dan syarat2 yg hrus d bw apa saja?tlg ya dan trimakasih sblm nya.

    • Indri Lefevre says:

      Silahkan menghubungi kedutaan malaysia untuk mendaftarkan anak Anda dan membuat passport Malaysia.
      Jika sudah mendapatkan passport Malaysia, lalu hubungi Kantor Imigrasi sesuai domisili Anda tinggal untuk mengurus Afidavit.
      Apakah Anda sudah menjadi member PerCa?

  137. Delta says:

    Halo, saya ingin bertanya jika saya melangsungkan pernikahan di luar negeri (misalnya di Hong Kong), syarat apa saja yang harus saya berikan ke KJRI Hong Kong saat pelaporan? Apakah syarat yang dibutuhkan di tiap KJRI untuk pelaporan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri sama atau berbeda?

    Terima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Apakah Anda sudah enghubungi KJRI di Hong Kong untuk meminta persyaratan perkawinan disana. Tentu tiap negara berbeda persyaratannya.
      Sesudah melakukan perkawinan diHong Kong maka Anda bisa melaporkan perkawinan Anda di Indonesia di kantor Catatan sipil di wilayah Anda tinggal misal Jakarta Barat/selatan/timur/utara.
      Salam.

  138. Riska says:

    Sy sdh menikah dgn warga negara
    New zealand di KUA indonesia , sy sdh tlp kedutaan new zealand di jkr .. Katany tdk perlu balik lg ke kedutaan new zealand buat daftarin buku nikah sy ,, tetapi tante sy menikah dgn warga negara england stlh menikah buku nikah ny hrs di daftarkan ke kedutaan england .. Apakah new zealand tdk perlu
    Di daftarkan .. ???

    • Indri Lefevre says:

      Hmmm, umumnya sebelum melakukan perkawinan di KUA syarat utama dari KUA adalah meminta surat keterangan dari kedutaan mengenai calon suami.
      Salam.

  139. Nita says:

    mbak, saya mau join jadi anggota PerCa boleh?
    saya WNI ada planning untuk married dengan WNA Amerika. boleh minta form pendaftarannya mbak? thanks.

  140. Tari says:

    Selamat Siang
    Mohon infonya Insyallah Bulan November saya mau menikah dengan WNA Poland rencana kita mau menikah muslim tetapi dia belum mualaf,bilamana dia telah mualaf dan dokumen sudah lengap membutuhkan berapa lama dr KUA tempat saya tinggal bisa mengeluarkan Surat Keterangan Menumpang Nikah karena rencana akan melangsungkan nikah di KUA Solo Jawa Tengah.
    Terima kasih
    Salam

    • Indri Lefevre says:

      Selamat siang, lebih baik mulai diurus dari sekarang karena surat-surat menumpang nikah itu dimulai dari tingkat RT/RW dan kelurahan dimana N1 & N2 lalu kantor KUA tingkat kecamatan wilayah Anda tinggal untuk mengeluarkan surat numpang nikah ke KUA Solo.
      Apakah Anda sudah menjadi Anggota PerCa untuk dapat details penjelasan, kebetulan saya melakukan semua proses untuk menumpang Nikah.
      Salam.

    • Rini says:

      Hai Mbak Tari ,boleh minta alamat email nya ?saya ingin menanyakan beberapa hal .teerimakasi (:

  141. Riana hi madinah says:

    Salam.
    Sya mau nilah dengan lelaki wn turki. Tapi saya tidak tau mau consultasi ke siapa tentang persyaratan yg harus d penuhi.

    • Indri Lefevre says:

      Salam Kenal Riana,
      Apakah Sdri. sudah menjadi anggota PerCa ?
      Kami akan kirimkan form via email dan selanjutnya dapat berkonsultasi.
      Salam.

  142. Rani says:

    Saya ingin menanyakan, pada saat memasukkan dokumen untuk pengurusan surat nikah di KUA, apakah pasangan saya diwajibkan untuk hadir?
    Terima kasih atas jawabannya.

  143. ani-anny says:

    Selamat siang perca. mohon infonya . insyaallah october saya mau menikah dengan wna korea . tetapi dia stay di germany dan sudah permanent resident germany , yg saya masih rada bingung . dia harus konfirm ke korean embassy atau germany embassy untuk surat pengantarnya ? dan kira2 biasanya waktu yg dibutuhkan untuk smua proses adminnya berapa lama . mengingat saya sekarang masih kerja di jakarta . dan dia di german . kami mau menikah di tempat asal saya . di solo . jawa tengah . dia tidak bisa cuti dr pekerjaanya terlalu lama . apakah ada syarat2 yg bisa dicicil dahulu yg bisa diwakilkan , mohon penjelasanya . terimakasih banyak . oza dan saya mau bergabung menjadi anggota perca . bagaimana caranya

    • Indri Lefevre says:

      Selamat Sore Ani,
      Sudah kami kirimkan form untuk menjadi Anggota via email. Silahkan di cek.
      Salam.

  144. Hafidatun nikmah says:

    Neng indri numpang tanya, suami saya orang pakistan aku udah kawin resmi tapi melewati kjri, ada document nya, tp suami saya mau datang ke indonesia bagaimana caranya sebab suami saya mau bikin visa multiple, trima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Untuk Multiple visa perlu sponsor dari Indonesia dan prosesnya di Kehakiham Kuningan lalu sesudah di approved akan di kirim by telex ke KBRI di Pakistan, selanjutnya suami tinggal mengambil di sana.

  145. Re says:

    Pagi,
    Salam Kenal, saya wni yang akan menikah dengan Pria berkebangsaan Romania, APA persyaratan yang harus Kami lengkapi untuk menikah di Indonesia, APA harus pernikahan Kami di laksanakan di Jakarta.
    Terima kasih atas perhatiannya.

  146. Amanda says:

    Dear Admit perCa

    Saya mau menikah dengan WNA (warfare negara England) ,apa saja persyaratannya,? Namun yang menjadi calon suami saya bingung ,sekarang dia tinggalnya Di Germany, namuna aslinya dia itu lahirnya Di England.!

    Jadi pembuatan surat-suratnya itu apakah harus Dari England atau Germany?

  147. farrah says:

    selamat sore ..saya mau tanya
    jika saya melakukan pernikahan di kua dengan org perancis.
    seteleah menikah disini apa yang saya harus lakukan untuk mendapat dokumen menikah resmi di france.

    • Indri Lefevre says:

      Selamat malam,
      Sebelum menikah diKUA, umumnya KUA akan menanyakan surat keterangan dari kedutaan Perancis untuk calon suami dan kedutaan perancis akan mengeluarkan surat keterangan untuk warga negaranya yang akan menikah di Indonesia. Jadi lebih baik calon suami melapor dulu kedutaan perancis bahwa akan melakukan pernikahan.
      Setelah semua surat lengkap, maka pernikahan akan dilaksanakan di KUA, setelah selesai KUA maka melaporkan pernikahan ke Kedutaan Perancis.
      Jangan lupa membuat Prenuptial Agreement, karena syarat dari kedutaan perancis adalah mempunyai prenup sebelum pernikahan.
      Apakah Anda sudah menjadi member? karena kebetulan saya menikah dengan orang Perancis.
      Salam.

    • Baby says:

      Mbak farah boleh saya minta email mbak? Saat ini saya sedang mengadakan penelitian tentang kawin campur antara wni dan orang perancis. Terima kasih

  148. januar says:

    selamat pagi semuanya, nama saya Januar

    saya mempunyai rencana untuk menikah dengan pasangan saya yang berkewarganegaraan perancis, karena saya masih awam dan masih sangat muda untuk itu, jadi saya belum mempunyai banyak informasi tentang bagaimana cara untuk menikah dengan warga asing, apakah mungkin apabila saya menikah di indonesia dengan agama yang berbeda ? karena saya muslim, dan apakah mungkin jika saya menikah di indonesia dan setelah itu saya bersama pasangan saya memutuskan untuk tinggal di perancis ?

    bagi yang mempunyai info tentang pernikahan yang bersangkutan dengan kisah saya mohon balas komen saya dan share informsi bersama saya, terimakasih 🙂

  149. Sarah R says:

    hi, mau tanya..

    saya akan menikah dengan WNA Italy yang sekarang berdomisili di London.
    surat2 keterangan dari kedutaan apa saja yang harus dia persiapkan?
    dan misal akte kelahiran dia itu hilang (belum ketemu disimpan dimana) itu bagaimana yaa?

    kalo misal sudah menikah di Indonesia, nantinya untuk pengurusan sertifikat2 lainnya di London harus kemana?

    jika jadi anggota perca apakah nantinya bisa ada konsul dan bantuan untuk masalah dokumen yg diperlukan?

    trims

  150. Rahma says:

    Selamat siang,
    Saya akan menikah dengan org Romania di Indonesia. Calon suami ingin kami menikah di kedutaanx yg di Jakarta. Yg sya tanyakan, emang bisa ya mbak pernikahan di lakukan di kedutaannya di Jakarta, lalu syarat atau document APA saja yang diperlukan.
    Atau
    Lebih baik pernikahan dilakukan di KUA tempat sya berasal.

  151. yulia says:

    hi sist,,

    saya ada rencana menikah dgn warga italy tahun depan,,di saat menikah nanti calon suami bersedia untuk menjadi mualaf,,naahhhh kira2 persyaratan apa aja yg harus saya persiapkan ya..dan rencananya setelah menikah saya akan menetap di italy..

    thanks before..regards
    ~yulia~

  152. riky says:

    Saya kurang jelas.. saya lelaki dari malaysia imgin menikah sama prmpuan indonesia di indonesia apakah persyaratan yang perlu bagi saya? Boleh tolong jelaskan lebih mendalam..trima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Sebaiknya Anda cek melalui kedutaan Malaysia. Untuk Warga Negara Indoesia yang akan menikah secara Muslim dengan WNA di kantor KUA Jakarta umumnya persyaratannya sbb:
      1. Copy passport calon suami
      2. Copy Kitas/Visa
      3. Surat Keterangan dari kantor kedutaan untuk pernikahan di Indonesia/Jakarta
      4. Copy akte kelahiran
      5. Surat Keterangan Kepolisian (LAporan untuk Menikah)
      Apakah sudah menjadi member PerCa?
      Salam.

    • riky says:

      Surat keterangan dari kedutaan itu dr kedutaan malaysia atau kedutaan indonesia?? Terus surat kepolisian itu dari malaysia atau indonesia?

  153. Rahma says:

    Selamat siang, Nama saya Rahma. Rencana akan menikah dengan Pria Warga Negara Mesir. Namun proses pernikahannya akan diselenggarakan di Mesir. Mohon informasinya persyaratan apa saya yang harus saya siapkan dan bagaimana cara mengurusnya. Terimakasih.

  154. sujarwati says:

    Hello saya mau tanya , persyaratan tersebut di atas berlaku bagi yg masih single & duda / janda , kalau misal kata pihak yg akan menikah itu sudah beristri ingin menikah lagi tapi pernikahan itu di restui oleh pihak istri pertama apakah ada persyaratan lain atau persyaratanya masih tetap sama seperti yg tertulis di atas .. trimakasih

    • Indri Lefevre says:

      Hello, Maaf boleh tahu agama Anda apa? karena umumnya jika WNI akan menikah dengan WNA maka memerlukan surat keterangan dari kedutaan untuk menikah bagi WNA nya.
      Salam.

  155. ananda kartika nr says:

    maaf kalau boleh tahu tempat untuk memberikan atau mengurus dokumen ini dimana ya?
    alamatnya.
    terimakasih 🙂

  156. Nasya says:

    Dear admin perca,

    Katanya menurut peraturan terbaru yg saya baca, tdk perlu lg surat melapor ke kepolisian salah satu syarat menikah di KUA,
    Calon saya Warga USA yg tinggal n kerja di jepang, apakah bisa memakai copy visa on arrival sbg salah satu syarat menikah di KUA ?
    Terimakasih,
    Nasya

    • Indri Lefevre says:

      Hi Nasya,
      Silahkan menghubungi kantor KUA yang sesuai dengan domisili Anda tinggal untuk memperoleh info secara details.
      Karena saat ini masing-masing KUA ada kebijaksanaan nya tersendiri, tetapi yang pasti di perlukan surat keterangan menikah yang dikeluarkan oleh Kedutaan USA di Jakarta jika ada WNA nya yang akan menikah.
      Salam.

  157. Lestari says:

    Dear admin Perca,

    Saya berencana untuk menikah dengan WN Israel. Sehubungan dengan tidak adanya kedutaan Israel, dapatkah kami menikah di Indonesia?

    Apakah kewarganegaraan calon suami juga akan mempersulit aplikasi ITAS?

    Terima kasih banyak.

    • Indri Lefevre says:

      Dear Lestari,
      Hmmmmm…
      1. Apakah agama kalian?
      2. Selain WN Israel, apakah calon suami Anda juga berkewarganegaraan lain/double citizen?
      3. Apakah sudah menjadi member PerCa?
      Salam.

  158. arfa mardiana says:

    Mbak…mau nanya….saya rencana nikah dengan warga negara portugal..tpi dia tinggal diingris….gimana caranya dia minta surat ijin menikah diingris?syaratnya apa saja..terima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Silahkan menghubungi Kantor kedutaan Portugal yang ada di Inggris.
      Address : 11 Belgrave Square, London SW1X 8PP, United Kingdom
      Phone: +44 20 7291 3770
      Hours: Open today · 9:00 am – 5:00 pm
      Salam.

  159. Makki says:

    Salam

    Ada teman berwarga negara Norwegia hendak menikah dgn org Indonesia di Indonesia. Dia telah mengurus surat Ijin kawin dengan orang asing (WNI) di Indonesia. Surat ijin tersebut dikeluarkan oleh kementrian luar Negeri Norwegia (UDI) di Norwegia.
    Surat tersebut dikeluarkan setelah melalui proses penelusuran status yg bersangkutan yg intinya yg bersangkutan tidak terikat oleh perkawinan dgn siapapuin dan diberi ijin utk menikah dengan WNI di Indonesia.

    Info :
    – Norway tidak diizinkan berkawin lebih dari satu orang.dgn alasan apapun.
    – Org yg hendak bercerai di Norwegia harus melalui beberapa tahap dari masa perpisahan sekian masa, dan selanjutnya setelah memang tidak ada jalan keluar maka pererceraian dilakukan dengan catatan tidak boleh menikah selama dalam jangka 1 tahun baik yg laki laki ataupun yg wanita.
    – Jika salah satu dari mereka hendak menikah kurang dari satu tahun ketika mengajukan surat ijin kawin, maka “EKS” istri /pasangannya harus menandatangani surat permohonan ijin kawin tersebut. Baru kemudian surat tersebut diproses, dan dikeluarkan.
    – Identitas. Di Norway Passport merupakan sumber info lengkap tentang seseorang. Didalamnya ada Personal nummber yg terdiri dari tanggal lahir dan nomor Identitas diri. Dgn nomor ini dapat diketahui semua info ttg yg bersangkutan.
    – Norway tidak mengenal yang namnya kartu keluarga atau KTP. Sebagai kartu identitas, diantaranya : Kartu Bank (yg berfoto dan bernomor diri (personal number), dan Passport.

    Pertanyaan:

    1. Apakah surat yg dikeluarkan oelh kementrian luar Negeri Norwegia (UDI) itu bisa cukup utk menjadi syarat sebagai ganti atau mewakili surat dari kedutaan Norwegia yg ada di Indonesia.

    2. Mengenai status bersangkutan yg single, artinya yg bersangkutan bebas dari ikatan perkawinan. Apakah cukup sebagai keterangan bahwa yg bersangkutan tidak perlu surat keterangan perceraian, mengingat surat ijin kawin tersebut sebenarnya juga pernyataan bahwa yg bersangkutan tidak terikat perkawinan?

    3. Mengenai akta kelahiran. Apakah sebenarnya info yang ingin diketahui dengan akta kelahiran?.Sementara negara satu dengan negara lain tdk sama dalam menerapkan hal ini. Di Norway Passport merupakan sumber info mengenai tanggal dan tempat kelahiran yang bersangkutan.

    4. Dikarenakan sistem yg berbeda antara satu negara dengan negara lain, maka sebaiknya bahwa dalam menetapkan persyaratan tdk terfokus pada aturan di Indonesia. Lebih jauh dengan mengetahui dan mencari tahu hukum atau aturan di negara lain akan memudahkan mencari titik temu dalam macam masalah.

    5. Membaca dari pertanyaan dan jawaban (coment) yg ada. Sepertinya tidak ada satu kesatuan yg umum dan sama dalam penerapan syarat (atuaran) sehingga di satu daerah memilki aturan yg lain dengan daerah lain. Sebaiknya dicari satu jalan keluar dimana aturan (syarat syarat) yg harus dipenuhi, dapat dengan mudah dipenuhi oleh siapapun dan dimanapun di seluruh Indonesia.

    Mohon jawabannya dan semoga masukan dan saran dapat menjadi perhatian.

    Terima kasih

    Makki

    • Indri Lefevre says:

      Salam,
      Setiap negara tentunya mempunyai kewenangan yang berbeda-beda mengenai syarat-sayarat peraturan perkawinan.
      jIka secara Islam/KUA akan meminta surat keterangan yang dikeluarkan oleh kedutaan yang tentunya menyatakan tentang status dan diperbolehkannya untuk menikah dengan WNI di Indonesia.
      Demikian yang dapat disampaikan.
      Salam.

  160. amelia says:

    salam,saya mau tanya.

    saya ingin menikah dengan pria berkewarganegaraan palestina.yang membuat saya bingung,dokumen apa saja yang harus di urus?karena saya pernah baca di medsos kalo pihak perempuan harus mengurus dokumen ke KUA terlebih dahulu untuk meminta surat keterangan/izin menikah lalu kita harus mengirim ke kedutaan palestina beserta paspor.apa memang seperti itu?

    • Indri Lefevre says:

      Ya benar adanya. Pertama kali pihak wanita harus mulai dari tingkat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan untuk mengajukan surat pernikahan yang nantinya di serahkan ke KUA.
      Dari KUA akan meminta surat keterangan dari pihak kedutaan perihal calon suami/WNA.
      Salam.

    • Fifi says:

      Hi Amelia, salam kenal. Bisakah kita sharing soal perca dgn WNA Palestinian. Reply by email ya. Thanks.

  161. Iin Parlina says:

    Salam kenal mba indri
    Maaf mohon bantuannya secara mendadak sya akan menikah dengan warga US
    Bagaimana persyaratannya, terima kasih

    • Yani says:

      Saya perempuan WNI akan melangsungkan pernikahan secara adat dengan calon suami saya(WN Malaysia) sesama non Muslim. Pernikahan kami akan dilaksanakan di Malaysia bln Des 2015. Kemudian setelah menikah, saya akan balik lagi ke indo utk menyelesaikan kontrak kerja sampai juni 2016.
      Pertanyaan saya:
      1. Bolehkah kami mendaftarkan perkawinan di Malaysia pada bln des 2015, mengingat saya msh akan balik lg ke indo selama setengah tahun. Karena menurut info yg saya dengar, setelah mendaftarkan perkawinan di malaysia maka seharusnya saya tidak boleh lagi keluar dari malaysia selama 6 bln.
      2.Kalao bln des 2015, kami boleh mendaftarkan perkawinan di malaysia, berarti visa tinggal akan saya mohon pada bln juni 2016 yaitu setelah saya menyelesaikan kontrak kerja di indonesia. Pertanyaan saya: setelah mendaftarkan perkawinan, 6 bln kemudian saya baru saya memohon visa tinggal, apakah bisa menghambat permohonan visa tinggal saya di malaysia.
      3. Please infokan alur pendaftaran perkawinan berikut dok yg diperlukan mulai dari step pertama sampai permohonan visa tinggal

      Terima kasih atas info dan sarannya.

      akasih Mbak Indri, formulirnya sudah saya terima.

      Saya sekaligus mao minta info dan saran dari Mbak.

  162. don says:

    Salam sejahtera,
    Sy don berasal dari Malaysia non muslim mau menikah sama gadis WNI muslim.

    Apa prosedur yang perlu saya lakukan jika saya mau persyaratannya mengikut kemahuan saya iaitu nikah d geraja.
    Terima kasih kerana membantu.

    • Kania says:

      Salam kenal admin

      Nama saya Kania, saya berniat nikah dengan orang asing dari kroasia yang menetap dan bekerja di kanada, dia akan datang bulan desember 2015, dan dia ingin kita menikah di minggu pertama dia datang ke indonesa, kami sama2 muslim karena calon saya sudah mualaf beberpa tahun yang lalu.
      pertanyaannya syarat2 apa saja yang harus dipenuhi agar kami bisa menikah di Indonesia secara islam, dan calon saya menginginkan setelah menikah otomatis nama saya yang tercantum di setiap dokumen berubah menjadi nama keluarga suami, bagaimana cara mengurus semua itu, dimana dan apa saja syarat2 yang harus saya siapkan sebelum calon saya dtang ke indonesia.
      Terimaksih sebelum dan sesudahnya.

  163. beby says:

    Selamat siang,

    sangat menarik dan membantu website ini ,
    boleh minta bantuan untuk mempermudah informasi nyaa?

    saya wni asal subang yang berdomisili di batam saat ini .
    dan calon suami saya adalah WNA asal jerman yang bekerja di singapore saat ini. dan kami berencana melanjut kejenjang pernikahan selepas tahun ini di indonesia .

    tetapi saya bingung dalam pelaporan syarat WNA untuk pengajuan pernikahannya di indonesia dan kemungkinan setelah menikah saya menetap di singapore .
    terutama saya beragama muslim dan dia non , sementara saya meminta dia untuk siap dalam memeluk agama muslim .

    mohon bantuan dan informasi secepatnya .
    saya tunggu di email saya beby.sofyan@yahoo.co.id

    Regard,

  164. Nurhasanah says:

    Saya mau menikah dengan asli sri lanka Di indonesia. .dn netap jadi negara indonesia. .
    Surat ap saja yg harus Di siap kan oleh sang suami supaya bisa nikah Di indonesia ?
    Dan bagi sang istri surat apa yg harus saya siap kan?
    Terima kasihh

  165. feby says:

    hallo salam kenal mbak indri. mbak saya berencana melanjutkan ke jenjang pernikahan dgn pacar saya yg berkewarganegaraan jerman. saya mau tanya apa kalo kita menikah di indonesia tapi akan menetap di jerman saya harus melakukan pernikahan ulang di jerman? terima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Halo Feby,
      Kebetulan sekali PerCa akan mengadakan sosialisasi pada tanggal 15 Oktober ini :

      Sosialisasi Peraturan Keimigrasian bagi Keluarga Perkawinan Campuran terkait Ijin Tinggal, Tenaga Kerja dan Administrasi Kependudukan

      Mengapa pelaku dan keluarga Perkawinan Campuran wajib memahami dan mentaati aturan Keimigrasian? Terutama yang terkait Ijin Tinggal, Tenaga Kerja dan Administrasi Kependudukan?

      Sebelum menikah, apa saja dokumen yang harus disiapkan? Perlukah dilegalisir? Bagaimana yang menikah di luar negeri? Mengapa dan kapan pernikahan wajib dilaporkan dan dicatatkan?

      Untuk anak yang baru lahir, kapan harus dibuatkan affidavit dan paspor? Bagaimana dengan ijin tinggal bagi suami atau anak dewasa WNA? Apakah suami dan anak-anak bisa masuk dalam Kartu Keluarga yang sama? Apakah yang dimaksud dengan KTP Orang Asing?

      Bagi suami yang bekerja, bagaimana memproses Ijin Kerjanya? Bagaimana Ijin Tinggalnya? Jika kontraknya selesai, bisakah suami tetap tinggal di Indonesia? Jika disponsori isteri, bisakah suami bekerja di perusahaan?

      Dapatkan jawaban selengkapnya di acara Lingkar Diskusi ini. Tunggu apa lagi? Daftar sekarang juga!

      GRATIS. Tempat TERBATAS.

      Salam,

  166. Fitri anggiawati kinasih says:

    Salam Admin Perca…

    Pacar sy WNA America akan datang pada tgl 21 oktober ini dan akan berada di indo selama 3 minggu dan akan menikah secepat kami memenuhi persyaratan.. Yang jd pertanyaan sy apakah 3 minggu cukup utk mempersiapkan semua dokumen??
    Dimohon bantuannya admin karena jujur sy sudah browsing kesana kemari ttp masih belum mengerti. Terima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Hi Fitri,
      Kebetulan PerCa akan mengadakan :
      Sosialisasi Peraturan Keimigrasian bagi Keluarga Perkawinan Campuran terkait Ijin Tinggal, Tenaga Kerja dan Administrasi Kependudukan

      Mengapa pelaku dan keluarga Perkawinan Campuran wajib memahami dan mentaati aturan Keimigrasian? Terutama yang terkait Ijin Tinggal, Tenaga Kerja dan Administrasi Kependudukan?

      Sebelum menikah, apa saja dokumen yang harus disiapkan? Perlukah dilegalisir? Bagaimana yang menikah di luar negeri? Mengapa dan kapan pernikahan wajib dilaporkan dan dicatatkan?

      Untuk anak yang baru lahir, kapan harus dibuatkan affidavit dan paspor? Bagaimana dengan ijin tinggal bagi suami atau anak dewasa WNA? Apakah suami dan anak-anak bisa masuk dalam Kartu Keluarga yang sama? Apakah yang dimaksud dengan KTP Orang Asing?

      Bagi suami yang bekerja, bagaimana memproses Ijin Kerjanya? Bagaimana Ijin Tinggalnya? Jika kontraknya selesai, bisakah suami tetap tinggal di Indonesia? Jika disponsori isteri, bisakah suami bekerja di perusahaan?

      Dapatkan jawaban selengkapnya di acara Lingkar Diskusi ini. Tunggu apa lagi? Daftar sekarang juga!

      GRATIS. Tempat TERBATAS.

      Salam,

  167. Dini Hendriyani says:

    Dear Perca Indonesia,

    Mohon informasinya bagaimana cara menjadi anggota dari Perca ini ?

    In syaa Allah saya berencana menikah dengan pria Turki warganegara Australia di saat dia datang ke Jakarta bulan November ini. Untuk agama tidak ada masalah karena kami berdua muslim.

    Yang ingin saya tanyakan….
    1. Dokumen apa yang harus disiapkan pasangan saya ini ?
    2. Dan langkah apa yang harus saya lakukan di sini sebelum dia datang karena dia ingin menikah dengan saya di masjid pada minggu pertama dia sudah disini.

    Mohon bantuannya ya Perca, terima kasih atas perhatiannya.

    Hormat saya,
    Dini

    • Indri Lefevre says:

      Dear Dini,
      Kami akan kirimkan via email atau bisa juga mengisinya lewat website perca dan kebetulan PerCa akan mengadakan Sosialisasi :

      Peraturan Keimigrasian bagi Keluarga Perkawinan Campuran terkait Ijin Tinggal, Tenaga Kerja dan Administrasi Kependudukan

      Mengapa pelaku dan keluarga Perkawinan Campuran wajib memahami dan mentaati aturan Keimigrasian? Terutama yang terkait Ijin Tinggal, Tenaga Kerja dan Administrasi Kependudukan?

      Sebelum menikah, apa saja dokumen yang harus disiapkan? Perlukah dilegalisir? Bagaimana yang menikah di luar negeri? Mengapa dan kapan pernikahan wajib dilaporkan dan dicatatkan?

      Untuk anak yang baru lahir, kapan harus dibuatkan affidavit dan paspor? Bagaimana dengan ijin tinggal bagi suami atau anak dewasa WNA? Apakah suami dan anak-anak bisa masuk dalam Kartu Keluarga yang sama? Apakah yang dimaksud dengan KTP Orang Asing?

      Bagi suami yang bekerja, bagaimana memproses Ijin Kerjanya? Bagaimana Ijin Tinggalnya? Jika kontraknya selesai, bisakah suami tetap tinggal di Indonesia? Jika disponsori isteri, bisakah suami bekerja di perusahaan?

      Dapatkan jawaban selengkapnya di acara Lingkar Diskusi ini. Tunggu apa lagi? Daftar sekarang juga!

      GRATIS. Tempat TERBATAS.

      Salam,

    • refa says:

      Dear all

      Bagaimana caranya untuk menjadi anggota perca?
      Saya akan menikah dengan WN korea, mohon bantuannya untuk mengurus dokumen dan juga ttg perjanjian pra nika. Terima kasih

  168. Dini Hendriyani says:

    Terima kasih Perca untuk jawabannya. Saya berinat untuk ikut Seminar itu….kapan dan dimana tepatnya ? Saya daftar ya…. terima kasih ya Perca

  169. mulyati says:

    Dear admint
    Salam kenal, trims infonya saya tertarik untuk menjadi anggota perca.bisakah konsultasi melalui email saja?.trims atas bantuannya.salam syang selalu.

    • Indri Lefevre says:

      Dear Mulyati,
      Silahkan mengisi secara online melalui website perca untuk pendaftaran menjadi anggota.
      Konsultasi bisa dilakukan via email atau telp asalkan telah menjadi anggota.
      Salam.

  170. Nancy says:

    Selamat malam Admin Perca,

    Perkenalkan saya Nancy. Mau tanya mengenai surat ijin menikah campuran. Calon suami sy WNA yg saat ini bekerja di Indonesia.
    Apakah surat ijin tersebut harus apply dinegara asal/ dapat dilakukan di Indonesia?
    Berapa lama prosesnya?

    Terimakasih, jawabannya akan sangat berguna bagi saya.

    Regards,
    Nancy

    • Indri Lefevre says:

      Selamat Malam juga Nancy,
      Untuk Surat Ijin Kerja biasanya kantor di mana tempat calon wuami bekerja yang akan mengurus semuanya.
      Salam.

  171. chacja says:

    Dear admin Perca,

    Singkat saja, bagaimana jika saya akan menikah dengan WNA yang tidak memiliki perwakilan diplomatik di Indonesia? Apakah harus mengurus di negara terdekat dan saya harus hadir di sana?

    Terima kasih.

  172. Yani says:

    Saya perempuan WNI akan melangsungkan pernikahan secara adat dengan calon suami saya(WN Malaysia) sesama non Muslim. Pernikahan kami akan dilaksanakan di Malaysia bln Des 2015. Kemudian setelah menikah, saya akan balik lagi ke indo utk menyelesaikan kontrak kerja sampai juni 2016.
    Pertanyaan saya:
    1. Bolehkah kami mendaftarkan perkawinan di Malaysia pada bln des 2015, mengingat saya msh akan balik lg ke indo selama setengah tahun. Karena menurut info yg saya dengar, setelah mendaftarkan perkawinan di malaysia maka seharusnya saya tidak boleh lagi keluar dari malaysia selama 6 bln.
    2.Kalao bln des 2015, kami boleh mendaftarkan perkawinan di malaysia, berarti visa tinggal akan saya mohon pada bln juni 2016 yaitu setelah saya menyelesaikan kontrak kerja di indonesia. Pertanyaan saya: setelah mendaftarkan perkawinan, 6 bln kemudian saya baru saya memohon visa tinggal, apakah bisa menghambat permohonan visa tinggal saya di malaysia.
    3. Please infokan alur pendaftaran perkawinan berikut dok yg diperlukan mulai dari step pertama sampai permohonan visa tinggal

    Terima kasih atas info dan sarannya.

  173. Rahma Dewi Fikri says:

    Dear Admin Perca,

    Perkenalkan saya Dewi. Insya allah akan menikah dengan pria berkewarganegaraan srilanka yang tinggal dan bekerja di singapura dan memiliki permanent resident. Dia sudah pernah menikah dengan wanita Indonesia namun telah meninggal dunia.

    Terima kasih atas informasi tentang persyaratan pernikahan sangat membantu bagi saya. Sedikit lagi saya butuh pencerahan adalah surat ijin dari konsulat asal. Apakah dari Sirlanka atau singapura?

    Regards,
    Dewi

  174. anggun says:

    mbk maaf tumpang tanyak saya lagi bingung saya akan ke spanyol bulan februari taun depan dan akan menikah disana tapi saya bingung dokumen apa saja yang harus saya siapkan mohon info secepatnya trimakasi.

  175. putri says:

    mohon share berapa biaya nikah di KUA sini ya? saya browsing cari kemana2 ga nemu harga yg fix di kua buat nikah campur. ada yg ratusan ribu sampe belasan juta gara2 label “nikah sama bule”.
    apa memang tdk ada aturan yg mengatur harga tsb atau memang itu harga semaunya pihak kua aja?? *butuh pencerahan*

  176. indah says:

    Assalamualaikum admin mohon bantuan nya..saat ini saya bingung..cowok saya warga Nepal..apakah persyaratan menikah nya juga sama..bisa ga warga Nepal menjadi warga negara Indonesia

    • Indri Lefevre says:

      Walaikum salam Indah,
      Apakah sudah menghubungi Kedutaan Nepal untuk mendapatkan informasi.
      Untuk menjadi WNI butuh persyaratan-persyaratan dan waktu.

      Salam.

  177. Retno says:

    Assalamu’alaikum
    Dear mba Indri
    InshaAllah saya akan menikah dengan pria mualaf duda asal Kenya, berkewarganegaraan South Afrika dan tinggal di German, dengan dokumen resident permit.
    Saya sendiri janda dengan 1anak yg telah meninggal tahun lalu.

    Apa saja dokumen yang harus dia persiapkan, dan apakah saya hanya bisa di KUA atau harus lapor ke kedutaan? & kedutaan German atau South Afrika.
    Mohon penjelasannya ya mba.
    Terimakasih sebelumnya.

  178. Elsa says:

    Dear Mbak Indri,

    Tahun depan saya akan menikah dengan WNA berkebangsaan Kroasia, pernikahan akan dilaksanakan di Kroasia termasuk register pernikahannya. Karena kami berdua berbeda agama dan masing – masing akan tetap mempertahankan agama yang dianut, apakah yang harus saya persiapkan untuk register di Indonesia?

    Karena suami akan menetap di Indonesia selama 2 tahun untuk bekerja.

    • Indri Lefevre says:

      Dear ELsa,
      Apakah Sdri. sudah menjadi member PerCa? karena kami dapat memberikan konsultasi bagi member.
      Salam.

  179. Hello says:

    Hi, saya delyn. Saya mau tanya , saya ingin menikah dengan wna portugal yang tinggal di uk dan saya ingin mengurus pernikahan sipil disana. Lalu dokumen apa saja yang saya harus siapkan dari Indonesia?? Mohon dibantu.

  180. mayang says:

    kak 2 bln lg saya ingin menikah dgn orang tsiwan tapi saya bingung, apa saja persyaratannya dan nikah nya hrus bgaimna dan dmna?… mksh kak

  181. Titi says:

    Selamat siang..
    Dear Admid Perca,
    Perkenalkan saya Titi, saya berencana untuk menikah dengan wna Pakistan, dan dia tinggal di Malaysia. Apa langkah langkah yang harus saya lakukan untuk bisa mewujudkan rencana pernikahan kami? mohon saran dan informasinya, karena terus saya sedikit pesimis setelah mencoba membaca dan mencari informasi, sepertinya itu bukan hal yang mudah. Terimakasih..

  182. Ratu says:

    Dear Admin Perca,

    Saya berencana menikah dengan tunangan (WNA) di Indonesia. Karena kami berdua muslim, pengurusan dokumen (baik di kedutaan dan KUA) sangat membingungkan, karena pada saat bersamaan saya telah mengajukan visa migrasi ke negara calon suami (Australia). Karena visa yang saya ajukan adalah visa tunangan (Fiance Visa), pihak kedutaan meminta surat keterangan dari KUA/Penghulu yang menyatakan bahwa KUA/Penghulu akan melaksanakan pernikahan kami. Namun dari pihak Penghulu hanya dapat mengeluarkan surat keterangan setelah kami menikah.
    Pertanyaan saya, apakah ada format surat tertentu yang dapat kami berikan kepada KUA sebagai referensi untuk memberikan surat keterangan yang dibutuhkan oleh Kedutaan tersebut?

    Atas saran dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.
    Best regards,
    Ratu

  183. ICCA says:

    Admin.. Sy berencana menikah dgn pria Maroko, tp sy jadi ragu krn sy memikirkan tentang status kewarganegaraan saya setelah menikah.
    Sy tdk ingin mengubah kewarganegaraan saya, sedangan dia ada pekerjaan disana. Apa bisa kami dgn status kewarganegaraan kami masing2 ?
    Tolong saran nya ya mas/mbak, terimakasih.

  184. Dewi says:

    Saya mau bertanya tentang syarat pernikahan beda warga negara…apa aja syaratnya…dan bagaimana menjadi anggota perca?

  185. Yoseph says:

    salam sejahtera, saya ingin menikah dengan seorang wanita warga negara Polandia. saya seorang Muslim, sedangkan dia Katolik. apa bisa menikah di kantor catatan sipil jika berbeda agama ?

    terima kasih

    • Danu says:

      Mas, bs saling sharing ga? Kebetulan pacar saya jg WN Polandia. Kita ada rencana akan menikah disana.

      Terima kasih atas sharingnya

  186. Nn says:

    Hi perca..

    Saya wni sdh menikah agama dgn suami yg berkewarganegaraan ganda yaitu indo dan British citizen. Krn ada bbrp alasan kami akan melegalkan pernikahan d KL inshaa Allah DLM waktu dekat.
    Persyaratannya APA saja ya?
    Sy bisa mnt email pribadi krn ada pertanyaan privacy yg akn sy tanyakan.

    Thx

  187. uning says:

    saya mau Tanya, pacar saya orang jerman dia akan datang ke Indonesia. persyaratan apa saja pertama datang ke kedutaan jerman untuk pacar saya. makasih

    • Indri Lefevre says:

      Bisa langsung mengisi secara online di website kami dan juga sudah di kirimkan form keanggotaan via email.

      Thanks.

  188. Lily says:

    Salam kenal saya senang temukan web ini , perkenalkan nama saya lily , saya ingin bertanya tentang perca , saya ingin nikah dengan pria uk , tapi dia ingin saya nikah di uk , ini yg membuat saya bingung juga kurang paham , dia katakan jika saya sudah siap test dia ingin pakai lawyer di uk untuk urus visa saya , tapi saya di jakarta , apa saya harus pakai lawyer jakarta lebih baik , sekian dulu dengan pertanyaan saya , sebelumnya terima kasih banyak

  189. Ria says:

    Saya dengan calon suami berencana menikah tahun ini, boleh sharing syarat menikah di indonesia dan di seattle america…kebetulan calon saya berasal dari sana. Saya mau gabung di Perca Indonesia dan dpt info via email….terima kasih ria

  190. Melfi Abra says:

    Keponakan saya mau nikah dengan wna Mexico di Indonesia. Salah satu syarat dari Kantor Urusan Agama adalah adanya surat izin dari kedutaan mexico di Indonesia, namun berdasarkan informasi dari kedutaan mexico di Jakarta, kedutaan mexico tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat izin, karena surat semacam itu hanya dikeluarkan oleh kantor catatan sipil di mexico. Surat catatan sipil di mexico tersebut telah diperoleh…. tapi pihak Kantor Urusan Agama di Kecamatan IV Angkek , Kabupaten Agam tetap minta surat yang dari kedutaan Mexico di Jakarta. Bagaimana jalan keluarnya….?? Mohon bantuan solusinya dari Admin amupun pembaca semua.

  191. Endang setyawati says:

    Assalamualaikum
    Salam kenal, senang bisa bergabung
    Saya dan calon pasangan saya berniat menikah
    Tahun ini, InshaAllah document yg di butuh kan kita ada smua tapi ketika calon saya telephone ke kedutaan disana mereka mengajukan pernyataan butuh uang sekitar 750 juta rupiah untuk jaminan bahwa nantinya calon suami saya ga akan kabur setelah kami punya anak nanti’a kebetulan calon pasangan saya Dr German, dia baru tanya di kedutaan Indonesia yg di German hamburg yg jadi pertanyaan calon suami saya adalah,
    Apa benar ada kebijakan seperti itu Dr pemerintah Indonesia?

    Terima kasih sebelum’a mohon infonya
    Endang setyawati

  192. intan says:

    permisi..
    maaf saya punya banyak pertanyaan kepada wni yang sudah bersuamikan wna khususnya mesir, saya telah dilamar oleh pria mesir dan insha’Allah jika dilancarkan akan melakukan pernikahan namun kami tidak banyak tau mengenai pernikahan campuran khususnya mengenai hak-hak wni di negara sang suami, dan hak-hak wna di Indoesia.
    dan jika ingin melangsungkan pernikahan di negara pasangan, apakah ada syarat2 tertentu yg harus disiapkan wni sebelum ikut ke negara sang calon?
    saya harap mendapat teman baru wni yang bersuamikan wna (khususnya mesir) untuk sekedar sharing..

    please reply it and thanks before

  193. rafael says:

    I am a foreigner (WNA) currently married to an Indonesian (WNI). Currently I work in Indonesia with a KITAS – my company sponsors my work in Indonesia.

    I would like to understand what are the implications of a divorce in Indonesia, in case my spouse decides to initiate divorce.

    Would a divorce put my current KITAS permit at risk?
    Please note that my spouse currently does not sponsor my stay in Indonesia (no KITAP or KITAP process started).

    Who could help me in understanding the implications in this case?

    In advance, I appreciate any support you can provide.

    Thanks,

  194. indah says:

    permisii.. perkenalkan.. saya indah..
    saya ingin menanyakan tentang syarat2 yg di butuhkan WNA untuk menikah di indonesia..
    calon suami saya adalah WN Amerika. seorang muslim.. . dia akan melamar saya pada mei ini.. dan berencana akan menikah setelah lebaran idul fitri.. yg ingin saya tanyakan, kira2 dokument apa saja yg harus dy persiapkan untuk bisa menikahi saya di indonesia?
    mohon informasi nya.. sebelumnya terimakasih.. 🙂

  195. frans says:

    Saya seorang wanita wni, saya berada di jakarta, sedangkan dia di india. saya mau tanya jika suatu hari saya terpaksa melakukan perceraian di dalam pernikahan campur antara wni & india, dan pernikahan kami telah di laksanakan di india, dan juga di laporkan di jakarta. Bagaimana tatacara pengurusan surat-suratnya? Berapa lama pengurusanya, dan dimana mengurusnya, juga berapa biayanya? Bagaimana tentang hak pengurusan anak jika mereka sudah wni ? Mohon jawab pertanyaan saya dengan jelas, sebab saya sangat awam dalam hal ini. Dengan segala hormat saya ucapkan terimakasih.

    • Indri Lefevre says:

      Jika ingin bercerai maka dapat melakukan gugatan sesuai domisili tempat tinggal. Untuk Pengurusan anak WNI ada di web.
      Salam.

  196. evi says:

    Salam kenal..,Saya punya anak laki laki muslim WNI mau menikahi wanita WNA baru mualaf dinegara nya Rusia . rencana menikah Sebulan lagi di di indonesia.. Setelah menikah akan tinggal di Indonesia. Wanita nya tanpa kehadiran orang tua laki atau saudara karna tinggal di Rusia…pertanyaan nya..apa bisa anak saya menikahi wanita WNA tanpa orang tua. Apa saja yg diperlukan atau persyaratan nya agar bisa menikah dengan anak saya dan menetap disini..tolang dibantu ..terima kasih atas perhatian nya….

  197. Azmi Nuril says:

    Dear rekan, salam kenal semuanya. Senang sekali menemukan artikel ini, mohon bantuan dan sharingnya. Izinkan bercerita, calon saya lahir di Indo namun skr berkewarganegaraan Amerika, dia muslim, yang insya allah kami akan menikah setelah idul fitri. Namun dia akan datang ke Indo 2 minggu sebelum hari H. Setelah baca-baca dari beberapa artikel, bahwasannya proses untuk melengkapi persyaratan cukup lama. Dia memiliki keluarga di Indo, apakah keluarga dia bisa mewakilkan mempersiapkan persyaratannya? Atau harus dia langsung yang mengurusnya? Serta apa saja yang harus dia lampirkan untuk diberi ke KUA? Mohon saran dan bantuannya.
    Atau mungkin ada yang memiliki kasus seperti saya, mohon sharingnya ke azminurilfachmi@yahoo.com
    Terima kasih.

  198. Myrna says:

    Dear Admin Perca

    Saya berencana untuk menikah dengan warga negara asing Australi yang tinggal dan bekerja di Cardiff – UK. Kami sama sama muslim. Saya berencana untuk menikah di Indonesia

    Bagaimanakan mengurus surat dan dokumen yang diperlukan untuk pernikahan kami?
    Apa perlu membuat surat perjanjian pra nikah ?
    Apakah setelah saya tinggal bersama suami di UK, saya akan kehilangan kewarga negaraan saya ?

    Mohon informasinya

    Terima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Dear Myrna,
      Prenuptial diperlukan sebelum pernikahan. Kehilangan kewarganegaraan tergantung kepada individu masing-masing apakah ingin melepaskan WNI atau mau tetap pertahankan, banyak member PerCa tetap WNI meskipun tinggal belasan tahun di Luar Negeri.
      Salam.

    • Indri Lefevre says:

      Dear Myrna,
      Prenuptial diperlukan sebelum pernikahan. Kehilangan kewarganegaraan tergantung kepada individu masing-masing apakah ingin melepaskan WNI atau mau tetap pertahankan, banyak member PerCa tetap WNI meskipun tinggal belasan tahun di Luar Negeri.
      Salam.

  199. Nenda prastiyawan says:

    Perkenalkan saya Nenda prastiyawan,saya mau nikah dengan wna malaysia semua dokumen dan persaratan untuk nikah sudah lengkap semua,tinggal nikahnya saja,yang saya mau tanyakan setelah menikah agar calon istri saya bisa jadi wni bagaimana prosedurnya?mohon infonya…trimakasih

    • Indri Lefevre says:

      Maaf,Apakah sudha menjadi member PerCa Indonesia?
      Untuk menjadi WNI melalui perkawinan sudah diatur oleh :
      1. UU No.12 Th.2006 – Kewarganegaraan RI
      2. PP No.2 Th.2007 Tentang cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI
      3. PermenHukHam No.M.02-HL.05.06 Th.2006 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi WNI.
      Salam,

  200. Ade Nirmala Halim says:

    sy ingin tnya apa akta kelahiran utk WNA jg diperlukan…. krn sy ingin menikah dengan lelaki mesir….. dan sy mnta detail persyaratan untuk WNI (wanita) WNA (pria)

  201. angy says:

    Siang admin perca, saya mau menanyakan perihal surat keterangan/ijin menikah bagi WNA yang akan melakukan pernikahan disini.
    Apakah harus datang secara langsung ke kedutaan mereka di indonesia atau apa saja langkah2nya.
    Thanks 🙂

    Angy

    • Indri Lefevre says:

      Siang, yup harus langsung menghubungi kedutaan yang bersangkutan yang ada di Jakarta bisa via email atau telp untuk mengetahui details persyaratanya.
      Salam.

  202. liuyihong says:

    Permisi..saya mao nanya.. saya sudah pernah kawin n sudah cerai, saya py anak 1. saya skrg rencana nikah sama org tiongkok..gimana urus surat2nya y? Trim’s

    • Indri Lefevre says:

      Apakah sudah meminta calon suami untuk menghubungi kedutaan China yang ada di Jakarta (jika memang ingin perkawinan dilangsungkan di Jakarta) utnuk mengetahui details persyaratan nya.
      Salam

  203. alpan says:

    Salam…. Saya mau tanya…. Sekarang saya sudah resmi menikah dengan wna di indonesia nah yang saya khawatirkan waktu masuk kemalysia… Apa yang di perlukan di imigrasi bandara di malaysia… Soalnya waktu pulang dulu saya menggunakan paspor tendang/splp udah tentu gak dikasi masuk 5thn…
    Apa yang saya perlukan agar saya saya bisa lolos di kantor imigrasi… Sementara isteri saya menunggu di di luar…
    Saya masuk 1orang soalnya isteri nya masuk duluan karna keterbatasan visa…

  204. Fania Nur arifin says:

    siang min…mau tnya nih, kalo persyaratan buat bikin surat N1 N2 N4 di KUA apa aja yaa ?
    trma kasuh

  205. SAIFUL BAHRI says:

    Dear Admin,

    Saya Saiful Bahri,asli Banyuwangi JATIM.Sekarang saya tinggal di Belanda.Saya ingin menikahi wanita asli belanda,pernikahaannya sesuai aturan belanda di kantor Gemente di setiap kota.dan kami akan mendapatkan buku pernikahan pada saat itu jg.
    Dan keesokan harinya kami akan ke indonesia dg keluarganya.karena akan melangsungkan akad nikah juga di Banyuwangi.
    Pertanyaan saya : Apakah saya perlu membuat (surat pengantar pindah nikah) dari kedubes indonesia di Den Haag,Belanda??….

    terima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Hi,
      Maaf, agak panjang jika kami jabarkan disini. Apakah sudah menjadi member PerCa Indonesia agar dapat berkonsultasi.
      Salam.

  206. salfia says:

    Salam kenal saya ingin bergabung menjadi anggota PerCa Indonesia karena saya sangat membutuhkan bimbingan nya, dalam waktu dekat saya akan menikah dengan pria dari negara Amerika, dia ingin datang ke indonesia dan menikah dengan saya, dan dia beda agama dengan saya tetapi dia ingin menikah dengan saya se iman (dia mengikuti agama saya muslim) Dokumen yang mestii dia siapakan dan di bawa ke indonesia saya ingin mendapat info dan banyak ladi saya ingin mendapat bimbingan agar waktu dan biaya kami tidak terbuang percuma , jika boleh saya menjadi anggota mohon infonya ke mail saya bagai mana cara agar saya bisa bergabung.
    terimakasih

    • Indri Lefevre says:

      Salam Kenal Salfia, Ok segera kami kirimkan form keanggotaan dan setelah itu bisa berkonsultasi.

  207. Sandra says:

    Hi Mbak,

    Saya Sandra mau bertanya. Saya akan menikah dengan pasangan saya yang warga German. Apakah pasangan saya membutuhkan visa untuk melangsungkan pernikahan tersebut? Karena selama ini pasangan saya ke Indonesia dg meggunakan Free Stay 30 days di Indonesia.

    Mohon bantuannya,

    terima kasih

  208. Ade Aminah says:

    Assalamu’alaikum mbak,
    Saya berencana menikah secara resmi dgn warga negara Irak yg bekerja dan berdomisili di Tunisia. Rencana utk sementara kami akan tinggal di Tunisia sampai habis masa kontrak kerja di sana, setelahnya in syaa Allah kami akan menetap di Indonesia. Mohon bimbingannya utk pengurusan legalitas pernikahan kami krn kami sudah menikah secara Islami seminggu yg lalu dengan disaksikan keluarga besar saya. Saya juga ingin menjadi anggota perca agar bisa berbagi dengan tmn2 yg bersuamikan wna. Terimakasih bantuannya. Wassalamu’alaikum.

  209. Rina says:

    Selamat siang. Saya ingin bergabung dengan komunitas PerCa Indonesia, saya butuh informasi & bimbingan tentang kawin campur. Saya memiliki kekasih WN UEA. Bagaimana cara untuk menjadi anggota PerCa Indonesia agar saya dapat berkonsultasi?? Terimakasih

  210. itis says:

    Calon sy orang kenya tp kenya tdk punya kedutaan di indo begitu sebakiknya. Bagaimana solusi agar pernikahan ttp sah scr hukum bagi kedua negara

  211. ina says:

    Saya berencana menikah dengan pria asal finlandia.. Senang bisa melihat organisasi perca ini.. Saya ingin menjadi member agar bisa berkonsultasi mengenai langkah apa saja dan document apa saja ygperlu saya lakukan agar proses pernikahan kami berjalan sesuai rencana…mohon bantuannya.. Terima kasih

  212. dike says:

    malam…
    admin perca saya mau nanya nih, kalau saya mau menikah sma WNA, tetapi dia blm bercerai sama istri dia yg dinegaranya, itu saya harus gimana iya? persyaratan diataskan harus ada surat sudah bercerai, sedangkan dia blm bercerai. saya butuh sekali informasi dari anda. thank you.

    • Indri Lefevre says:

      Siang,
      Bagaimana mungkin seseorang yang masih terikat perkawinan akan melakukan perkawinan lagi.
      Ada baiknya selesaikan permasalahan 1 per 1, baru melakukan perkawinan lagi.
      Salam.

  213. kiky says:

    Hy.. perca..
    Saya ingin jadi anggota
    Banyak yg ingin saya tanyakan soal perkawinan campuran dengan wna ..
    Insyaallah thn ini kita akan menikah clon saya wna asal mesir .
    Ingin stay dan menikah di indonesia.
    Terimakasih.

  214. marlin bamba says:

    Selamat sore admin.
    Saya ingin tanya dan bagaimana prosedurnya. Saya warga indonesia akan menikah dengan seorang lelaki warga Norway. Tolong informasinya apa2 saja persyaratanyan dan berkas berkas yang harus di persiapkan untuk saya boleh menikah di norwey dan tinggal menetap disana. Tolong infonya. Terima kasih

  215. Rihan Valuzi says:

    Salam…
    Saya WNI ingin menikah dengan British Citizen, bolehkah saya bergabung menjadi anggota? Karena banyak hal yang saya ingin konsultasikan mengenai semua persyaratan dan dokumen untuk melakukan pernikahan dengan seorang British Citizen.
    Terimakasih.

  216. Sofi says:

    Hallo Admin. Ingin bertanya tentang proses perceraian dengan WN Turki.
    1. Hak asuh anak usia 11 bulan jatuh ke tangan siapa?
    2. Proses penggugatan dilakukan dimana? Dan proses pengajuannya seperti apa?
    3. Bagaimana pembagian harta bagi perempuan yang meminta perceraian?
    Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    • Indri Lefevre says:

      Hallo,
      1. Hak asuh anak usia 11 bulan jatuh ke tangan siapa?
      2. Proses penggugatan dilakukan dimana? Dan proses pengajuannya seperti apa? domisili di mana? dan prosesnya terlalu details, maaf tidak cukup jika dibahsa disini.
      3. Bagaimana pembagian harta bagi perempuan yang meminta perceraian? Tergantung apakah sebelumnya ada prenuptial agreement dan pada saat pernikahan apakah di Indo atau di LN.
      Salam.

Comments are closed.

X