Cara Pembuatan Akte, Passport dan Affidavit Anak Berkewarganegaraan Ganda yang baru lahir

Cara pembuatan Akte, Passport dan Affidavit Anak Berkewarganegaraan Ganda yang baru lahir adalah sebagai berikut:

  1. Lapor ke Kedutaan Suami/Bapak Anak untuk mendapatkan Passport asing, in paralel mengurus juga Administratif dari sisi Indonesia, yaitu:
    – Ubah KK Ibu di Kelurahan untuk memasukan nama anak yang baru lahir tersebut (proses biasanya selesai 1-2 hari).
    – Setelah nama anak sudah masuk didalam KK Ibu, kemudian mengurus Akta Lahir anak ke Catatan Sipil dengan membawa SKK (Surat Keterangan Lahir) san SPL (Surat Pernyataan Lahir) yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kelurahan setempat (Proses Akta biasanya 5 hari kerja).
    2. Setelah Akta lahir jadi, dan Passport asing nya selesai, maka mudah untuk mengurus Affidavit di Imigrasi. Jangan lupa untuk diuruskan juga untuk Passport Indonesianya.

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus Affidavit adalah:

  • Passport Asing Anak
  • Akta Kelahiran Anak
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Passport Ibu dan Ayah
  • Surat Nikah

Surat Pernyataan dari IbuProses berlangsung 1 minggu dengan membayar administrasi sekitar Rp 400,000 – Rp. 500,000.

X